SuaraJogja.id - Perlakukan kurang menyenangkan harus dialami oleh Jeki Rahmat dari perusahaan tempatnya bekerja. Jeki, yang merupakan warga Ngemplak, Karangjati, Sleman, harus rela Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya ditahan oleh pihak perusahaan setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Kronologi penahanan KTP milik Jeki sudah terhitung berawal sejak dua hari yang lalu saat ia akan melamar pekerjaan di tempat tersebut.
Layaknya prosedur penerimaan pekerja pada umumnya, Jeki dimintai lamaran yang harus disertai dengan KTP asli.
"Awal masuk bekerja dimintai lamaran seperti biasa, tapi kata bos suruh membawa KTP asli untuk difoto. Namun setelah itu, kami tidak melakukan tanda tangan kontrak," ujar Jeki saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: CEK FAKTA: e-KTP Produksi China Dipasangi Chip untuk Sadap Pembicaraan?
Jeki menuturkan bahwa ia awalnya melamar di sebuah proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah sekitar Universitas Alma Ata, Bantul. Namun, tiba-tiba ia diminta untuk pindah ke daerah Klaten dengan proyek yang sama.
Pemindahan tugas itu menjadi awal keputusan Jeki untuk mengundurkan diri. Pasalnya, job desc yang diberikan setelah perpindahan itu tidak sesuai seperti saat awal di wawancara.
"Waktu dipindah malah disuruh untuk mengerjakan pekerjaan lainnya, padahal saya punya masalah dengan ketinggian. Jangan bilang kalau saya yang harus ikuti semua aturan perusahaan. Namanya kuli bangunan itu ada pekerjaannya masing-masing," ungkapnya.
Selain tidak sesuai dengan job desc yang diberikan, Jeki mengaku, risiko dan gaji yang diterima tidak sepadan dengan pekerjaan yang diberikan. Itu juga yang membuat ia yakin untuk mengundurkan diri.
"Saya takut kalau membuat KTP baru, KTP lama akan disalahgunakan," ucapnya.
Baca Juga: Nasib Buruh Diabaikan, Ketua SBSI Marah Saat Audiensi di DPRD Sleman
Jeki menuturkan, hingga saat ini pihak perusahaan tempatnya bekerja tidak berkenan untuk mengembalikan KTP tersebut. Malah ia diminta untuk membayar sejumlah uang, padahal gaji saja belum dibayarkan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, maka regulasi ketenagakerjaan tidak mengatur detail tentang hal tersebut.
Namun jika hal itu masuk dalam perjanjian kerja, maka akan berlaku asas-asas perjanjian kerja yang tercantum pada Pasal 52 UU Nomor 13 tahun 2003.
"Kalau sesuai regulasi itu memang tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu," kata perempuan yang disapa Tirul itu.
Tirul menuturkan bahwa ketentuan berbeda akan berlaku jika sudah ada perjanjian sebelumnya. Namun tetap, yang disarankan untuk dijaminkan dalam hubungan kerja yakni benda yang bernilai uang.
Jika dokumen bersifat pribadi, maka berarti akan menghilangkan efek sipil atas kepemilikan dokumen pribadi tersebut saat dokumen tersebut dijaminkan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: e-KTP Produksi China Dipasangi Chip untuk Sadap Pembicaraan?
-
Nasib Buruh Diabaikan, Ketua SBSI Marah Saat Audiensi di DPRD Sleman
-
Kemendagri: Temuan KTP WNI di Markas ISIS Yaman Diduga Palsu
-
Penemuan KTP WNI di Markas ISIS, DPR Duga Ada Jaringan Teroris Lain di RI
-
Misteri KTP Milik Syamsul yang Ada dalam Markas ISIS di Yaman
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja DIY, Ini Cara Pastikan Dapat
-
SPBU Letjen Suprapto Terbakar: Pertamina Buka Posko Aduan & Janjikan Ganti Rugi
-
Nekat Mendaki Merapi Saat Status Siaga, Pendaki TikTok Ini Diburu Balai TNGM
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar