SuaraJogja.id - Perlakukan kurang menyenangkan harus dialami oleh Jeki Rahmat dari perusahaan tempatnya bekerja. Jeki, yang merupakan warga Ngemplak, Karangjati, Sleman, harus rela Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya ditahan oleh pihak perusahaan setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Kronologi penahanan KTP milik Jeki sudah terhitung berawal sejak dua hari yang lalu saat ia akan melamar pekerjaan di tempat tersebut.
Layaknya prosedur penerimaan pekerja pada umumnya, Jeki dimintai lamaran yang harus disertai dengan KTP asli.
"Awal masuk bekerja dimintai lamaran seperti biasa, tapi kata bos suruh membawa KTP asli untuk difoto. Namun setelah itu, kami tidak melakukan tanda tangan kontrak," ujar Jeki saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (2/9/2020).
Jeki menuturkan bahwa ia awalnya melamar di sebuah proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah sekitar Universitas Alma Ata, Bantul. Namun, tiba-tiba ia diminta untuk pindah ke daerah Klaten dengan proyek yang sama.
Pemindahan tugas itu menjadi awal keputusan Jeki untuk mengundurkan diri. Pasalnya, job desc yang diberikan setelah perpindahan itu tidak sesuai seperti saat awal di wawancara.
"Waktu dipindah malah disuruh untuk mengerjakan pekerjaan lainnya, padahal saya punya masalah dengan ketinggian. Jangan bilang kalau saya yang harus ikuti semua aturan perusahaan. Namanya kuli bangunan itu ada pekerjaannya masing-masing," ungkapnya.
Selain tidak sesuai dengan job desc yang diberikan, Jeki mengaku, risiko dan gaji yang diterima tidak sepadan dengan pekerjaan yang diberikan. Itu juga yang membuat ia yakin untuk mengundurkan diri.
"Saya takut kalau membuat KTP baru, KTP lama akan disalahgunakan," ucapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: e-KTP Produksi China Dipasangi Chip untuk Sadap Pembicaraan?
Jeki menuturkan, hingga saat ini pihak perusahaan tempatnya bekerja tidak berkenan untuk mengembalikan KTP tersebut. Malah ia diminta untuk membayar sejumlah uang, padahal gaji saja belum dibayarkan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, maka regulasi ketenagakerjaan tidak mengatur detail tentang hal tersebut.
Namun jika hal itu masuk dalam perjanjian kerja, maka akan berlaku asas-asas perjanjian kerja yang tercantum pada Pasal 52 UU Nomor 13 tahun 2003.
"Kalau sesuai regulasi itu memang tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu," kata perempuan yang disapa Tirul itu.
Tirul menuturkan bahwa ketentuan berbeda akan berlaku jika sudah ada perjanjian sebelumnya. Namun tetap, yang disarankan untuk dijaminkan dalam hubungan kerja yakni benda yang bernilai uang.
Jika dokumen bersifat pribadi, maka berarti akan menghilangkan efek sipil atas kepemilikan dokumen pribadi tersebut saat dokumen tersebut dijaminkan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: e-KTP Produksi China Dipasangi Chip untuk Sadap Pembicaraan?
-
Nasib Buruh Diabaikan, Ketua SBSI Marah Saat Audiensi di DPRD Sleman
-
Kemendagri: Temuan KTP WNI di Markas ISIS Yaman Diduga Palsu
-
Penemuan KTP WNI di Markas ISIS, DPR Duga Ada Jaringan Teroris Lain di RI
-
Misteri KTP Milik Syamsul yang Ada dalam Markas ISIS di Yaman
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya