SuaraJogja.id - Perlakukan kurang menyenangkan harus dialami oleh Jeki Rahmat dari perusahaan tempatnya bekerja. Jeki, yang merupakan warga Ngemplak, Karangjati, Sleman, harus rela Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya ditahan oleh pihak perusahaan setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Kronologi penahanan KTP milik Jeki sudah terhitung berawal sejak dua hari yang lalu saat ia akan melamar pekerjaan di tempat tersebut.
Layaknya prosedur penerimaan pekerja pada umumnya, Jeki dimintai lamaran yang harus disertai dengan KTP asli.
"Awal masuk bekerja dimintai lamaran seperti biasa, tapi kata bos suruh membawa KTP asli untuk difoto. Namun setelah itu, kami tidak melakukan tanda tangan kontrak," ujar Jeki saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (2/9/2020).
Jeki menuturkan bahwa ia awalnya melamar di sebuah proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah sekitar Universitas Alma Ata, Bantul. Namun, tiba-tiba ia diminta untuk pindah ke daerah Klaten dengan proyek yang sama.
Pemindahan tugas itu menjadi awal keputusan Jeki untuk mengundurkan diri. Pasalnya, job desc yang diberikan setelah perpindahan itu tidak sesuai seperti saat awal di wawancara.
"Waktu dipindah malah disuruh untuk mengerjakan pekerjaan lainnya, padahal saya punya masalah dengan ketinggian. Jangan bilang kalau saya yang harus ikuti semua aturan perusahaan. Namanya kuli bangunan itu ada pekerjaannya masing-masing," ungkapnya.
Selain tidak sesuai dengan job desc yang diberikan, Jeki mengaku, risiko dan gaji yang diterima tidak sepadan dengan pekerjaan yang diberikan. Itu juga yang membuat ia yakin untuk mengundurkan diri.
"Saya takut kalau membuat KTP baru, KTP lama akan disalahgunakan," ucapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: e-KTP Produksi China Dipasangi Chip untuk Sadap Pembicaraan?
Jeki menuturkan, hingga saat ini pihak perusahaan tempatnya bekerja tidak berkenan untuk mengembalikan KTP tersebut. Malah ia diminta untuk membayar sejumlah uang, padahal gaji saja belum dibayarkan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, maka regulasi ketenagakerjaan tidak mengatur detail tentang hal tersebut.
Namun jika hal itu masuk dalam perjanjian kerja, maka akan berlaku asas-asas perjanjian kerja yang tercantum pada Pasal 52 UU Nomor 13 tahun 2003.
"Kalau sesuai regulasi itu memang tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu," kata perempuan yang disapa Tirul itu.
Tirul menuturkan bahwa ketentuan berbeda akan berlaku jika sudah ada perjanjian sebelumnya. Namun tetap, yang disarankan untuk dijaminkan dalam hubungan kerja yakni benda yang bernilai uang.
Jika dokumen bersifat pribadi, maka berarti akan menghilangkan efek sipil atas kepemilikan dokumen pribadi tersebut saat dokumen tersebut dijaminkan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: e-KTP Produksi China Dipasangi Chip untuk Sadap Pembicaraan?
-
Nasib Buruh Diabaikan, Ketua SBSI Marah Saat Audiensi di DPRD Sleman
-
Kemendagri: Temuan KTP WNI di Markas ISIS Yaman Diduga Palsu
-
Penemuan KTP WNI di Markas ISIS, DPR Duga Ada Jaringan Teroris Lain di RI
-
Misteri KTP Milik Syamsul yang Ada dalam Markas ISIS di Yaman
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
Terkini
-
Ahli Hukum Pemilu di Sidang Hibah Sleman: Dugaan Pelanggaran Pilkada Harus Lewat Bawaslu
-
Kisah Haru Fauziah: Hampir Gagal Mudik Akibat Banjir, Diselamatkan Program Kampus UMY
-
Tips Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Menurut Ketum PERBANAS Hery Gunardi
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Fuso Berkah Ramadan: Sun Star Motor Sleman Pererat Silaturahmi dengan Konsumen Lewat Promo Menarik