- Ahli hukum Teguh Purnomo menjelaskan pelanggaran Pilkada ditangani mekanisme khusus UU Nomor 10 Tahun 2016.
- Penanganan awal dugaan pelanggaran pemilu dilakukan melalui Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sesuai batas waktu ketat.
- Saksi Bawaslu Sleman menyatakan tidak pernah menerima laporan atau temuan dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Pilkada 2020.
SuaraJogja.id - Aspek hukum pemilihan kepala daerah menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (6/3/2026), ahli hukum pemilu Teguh Purnomo menjelaskan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Teguh, hukum pemilu merupakan seperangkat aturan yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk mekanisme penanganan apabila terjadi pelanggaran selama proses pilkada berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa dalam rezim hukum pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan tindak pidana pemilu.
Setiap pelanggaran tersebut memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teguh menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam pilkada pada prinsipnya harus terlebih dahulu diproses melalui Badan Pengawas Pemilu.
Laporan atau temuan dugaan pelanggaran kemudian dibahas dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut termasuk pelanggaran administratif, etik, atau pidana pemilu.
“Muara awal penanganan perkara pemilu adalah Bawaslu. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran akan dibahas bersama dalam Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa hukum pemilu memiliki batas waktu yang sangat ketat dalam proses penanganan pelanggaran.
Baca Juga: Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
Laporan dugaan pelanggaran, kata dia, harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak peristiwa tersebut diketahui. Mekanisme ini dibuat agar penanganan pelanggaran tetap berada dalam tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Menurut Teguh jika terdapat kasus tertentu yang dikaitkan dengan pilkada khususnya dugaan menggunakan fasilitas dan Anggaran negara oleh pejabat negara, dan diproses di luar Sentra Gakkumdu. Maka menurut Ahli perkara tersebut tidak dapat diproses secara mandiri.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya motif tertentu, termasuk potensi balas dendam atau kepentingan lain dalam penegakan hukum. Hal ini karena hukum pemilu memiliki sifat lex specialis, yakni aturan khusus yang secara spesifik mengatur pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan.
“Jika peristiwa itu dikaitkan dengan tahapan pilkada dan berdampak terhadap hasil pemilihan, maka mekanisme penanganannya seharusnya mengikuti hukum pemilu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila masa penanganan pelanggaran pemilu telah lewat, maka perkara tersebut pada prinsipnya tidak lagi dapat diproses melalui mekanisme hukum pemilu yang tersedia.
Pada persidangan sebelumnya, Saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata dalam Pilkada Sleman 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa
-
Daycare Bukan Ruang Rentan, Aisyiyah Desak Penanganan Kasus Little Aresha Tak Sekadar Reaktif
-
Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas