- Ahli hukum Teguh Purnomo menjelaskan pelanggaran Pilkada ditangani mekanisme khusus UU Nomor 10 Tahun 2016.
- Penanganan awal dugaan pelanggaran pemilu dilakukan melalui Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sesuai batas waktu ketat.
- Saksi Bawaslu Sleman menyatakan tidak pernah menerima laporan atau temuan dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Pilkada 2020.
SuaraJogja.id - Aspek hukum pemilihan kepala daerah menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (6/3/2026), ahli hukum pemilu Teguh Purnomo menjelaskan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Teguh, hukum pemilu merupakan seperangkat aturan yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk mekanisme penanganan apabila terjadi pelanggaran selama proses pilkada berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa dalam rezim hukum pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan tindak pidana pemilu.
Setiap pelanggaran tersebut memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teguh menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam pilkada pada prinsipnya harus terlebih dahulu diproses melalui Badan Pengawas Pemilu.
Laporan atau temuan dugaan pelanggaran kemudian dibahas dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut termasuk pelanggaran administratif, etik, atau pidana pemilu.
“Muara awal penanganan perkara pemilu adalah Bawaslu. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran akan dibahas bersama dalam Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa hukum pemilu memiliki batas waktu yang sangat ketat dalam proses penanganan pelanggaran.
Baca Juga: Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
Laporan dugaan pelanggaran, kata dia, harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak peristiwa tersebut diketahui. Mekanisme ini dibuat agar penanganan pelanggaran tetap berada dalam tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Menurut Teguh jika terdapat kasus tertentu yang dikaitkan dengan pilkada khususnya dugaan menggunakan fasilitas dan Anggaran negara oleh pejabat negara, dan diproses di luar Sentra Gakkumdu. Maka menurut Ahli perkara tersebut tidak dapat diproses secara mandiri.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya motif tertentu, termasuk potensi balas dendam atau kepentingan lain dalam penegakan hukum. Hal ini karena hukum pemilu memiliki sifat lex specialis, yakni aturan khusus yang secara spesifik mengatur pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan.
“Jika peristiwa itu dikaitkan dengan tahapan pilkada dan berdampak terhadap hasil pemilihan, maka mekanisme penanganannya seharusnya mengikuti hukum pemilu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila masa penanganan pelanggaran pemilu telah lewat, maka perkara tersebut pada prinsipnya tidak lagi dapat diproses melalui mekanisme hukum pemilu yang tersedia.
Pada persidangan sebelumnya, Saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata dalam Pilkada Sleman 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Polsek Gamping Bongkar Praktik Produksi Bubuk Petasan, 5 Kg Bahan Siap Edar Disita
-
Penampakan Toilet SMP Negeri 1 Jetis Usai Revitalisasi, dari Rusak Menjadi Layak
-
Mimpi Ekspor IKM Jogja Terhambat Konflik Global: Antara Harapan dan Gigit Jari
-
Nekat Terjang Jalur Jip saat Sepi, Mobil Pajero Terjebak Lumpur Kali Kuning di Lereng Merapi
-
Perbanas dan BRI Ungkap 3 Langkah Mitigasi Risiko Perbankan