Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 03 September 2020 | 13:35 WIB
Mayat dalam karung saat dievakuasi petugas. (Bantenhits.com)

SuaraJogja.id - Polisi akhirnya mengungkap kronologi kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson (13), yang mayatnya ditemukan warga dalam karung di Sungai Merah, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Ternyata bocah itu dibunuh oleh tetangganya sendiri bernama Masri.

Kapolresta Deli Serdang, Kombe Yemi Mendagi seperti dikutip Suara.com dari Kabarmedan.com, Kamis (3/9/2020) menjelaskan detik-detik korban dibunuh tetangganya. 

Peristiwa nahas itu dialami korban terjadi pada Selasa (15/8/2020) pagi. Awalnya, Masri berangkat ke kebun untuk panen ubi. Ia membawa karung dan tali.

Baca Juga: Dibunuh Pacar, Hayati Mayat dalam Karung Pondok Aren Ternyata Punya Suami

Di simpang Jalan Namorambe, korban yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z bertemu Masri. Ia lalu bertanya ke mana tujuan tersangka.

"Melihat tersangka berjalan, korban menawarkan tumpangan,” katanya.

Singkat cerita, korban mengantar tersangka ke arah Tanjung Morawa, Deli Serdang.

"Tersangka lalu mengajak korban beristirahat di aliran Sungai Merah, di situ lah korban dieksekusi,” katanya.

Tersangka menjerat korban menggunakan tali. Karena dilihat belum meninggal, korban diinjak dengan kaki dan memukulkan batu di bagian kepala.

Baca Juga: Ditenggelamkan Pakai Batu, Mayat Siswa SMP Terbungkus Karung Diduga Dibunuh

Setelah memastikan korban tewas, Masri lalu mengikat, memasukkan ke dalam karung dan membuang korban ke aliran Sungai Merah.

Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban ke bengkel Eko (34). Sepupunya itu lalu menjual motor korban kepada Bowo Rp 2 juta.

“Dari hasil penjualan, Masri memberi Rp 200 ribu kepada Eko. Sisa penjualan motor digunakan tersangka untuk melarikan diri,” kata dia.

Tersangka menjerat korban menggunakan tali. Karena dilihat belum meninggal, korban diinjak dengan kaki dan memukulkan batu di bagian kepala.

Dalam pengungkapan kasus ini, motif Masri membunuh lantaran geram karena ulah korban yang kerap menyebut rumahnya menjadi sarang narkoba.

"Motifnya dendam karena sering dikatai ada kegiatan berbau narkoba di rumah tersangka," kata dia. 

Pengungkapan

Dalam kasus ini, pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.

Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina. Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.

Petugas dari Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi untuk menjemput tersangka.

“Tersangka M dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban,” pungkasnya.

Load More