Agung Sandy Lesmana
Kamis, 03 September 2020 | 13:35 WIB
Mayat dalam karung saat dievakuasi petugas. (Bantenhits.com)

Pengungkapan

Dalam kasus ini, pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.

Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina. Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.

Petugas dari Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi untuk menjemput tersangka.

“Tersangka M dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban,” pungkasnya.

Load More