Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 September 2020 | 16:16 WIB
Jumpa pers Pemkab Bantul bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUKMP) Bantul di Parasamya, Kompleks Pemkab Bantul, Kamis (3/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sementara itu Kepala DKUKMP Agus Sulistiyana mengatakan, surat teguran pertama itu sudah ditandatangani dan diberikan pihaknya kepada Eka Hariyanta sejak 27 Agustus 2020 kemarin.

Menurutnya, surat keputusan itu sudah sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja yang tercantum pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.

“Sekali lagi ini adalah proses pembinaan, yang berupa teguran tertulis dan sudah kita berikan yang bersangkutan juga. Semoga ini bisa disikapi sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik lagi," kata Agus.

Agus mengatakan pihaknya memang membutuhkan tenaga kontrak untuk membantu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini untuk tenaga kontrak yang tercatat sebagai pendamping UMKM ada 17 orang.

Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Beredar di Jogja, Pedagang dan Produsen Bakal Diproses

Sedangkan untuk pendampingan lainnya, tercatat ada sebanyak 30 orang, yang terdiri dari penyuluh industri, penyuluh koperasi, dan lain sebagainya.

Load More