SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUKMP) Bantul melakukan klarifikasi terkait unggahan salah satu tenaga kontrak yang mengaku dipecat.
Unggahan itu berisikan kronologi yang menyinggung bahwa tenaga kontrak itu korban dari kebijakan politis semata.
Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan, tenaga kontrak yang bernama Eka Hariyanta, warga asal Umbilsari, Srimartani, Piyungan itu telah mengunggah status di Facebook yang intinya ia dipecat sejak 1 September lalu.
Namun, pengakuan itu dibantah Pemkab Bantul. Pihaknya menyebutkan belum melakukan pemecatan, melainkan baru sekadar teguran pertama.
Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Beredar di Jogja, Pedagang dan Produsen Bakal Diproses
“Hingga saat ini DKUKMP belum mengeluarkan yang bersangkutan sebagai tenaga kontrak. Kami baru melakukan teguran saja," kata Helmi kepada awak media, Kamis (3/9/2020).
Helmi menjelaskan, pemberian surat teguran itu juga bukan tanpa alasan. Pasalnya, Eka, yang berstatus sebagai pegawai kontrak di lingkungan kerja DKUKMP sejak 2015 itu, telah melakukan tindakan indisipliner, yakni tidak masuk tanpa keterangan selama 12 hari pada Agustus lalu.
Padahal jika melihat kontrak dan kewajiban yang bersangkutan, tertulis bahwa Eka diwajibkan masuk dari pukul 07.30 - 15.30 WIB. Namun ternyata setelah dilakukan pengawasan oleh Sub Bagian Umum DKUKMP, Eka diketahui jarang masuk kantor.
"Saat ini yang bersangkutan itu statusnya baru mendapatkan teguran yang pertama. Kami harapkan yang bersangkutan introspeksi diri dan memperbaiki kinerjanya," tegasnya.
Helmi mengungkapkan, Eka sebelumnya diketahui sempat ditugaskan di Kecamatan Piyungan yang tidak jauh dari rumahnya.
Baca Juga: Lantai 2 dan 3 Pasar Bantul Disulap Jadi Pusat Kuliner dan Coworking Space
Namun akibat pandemi Covid-19, tenaga Eka dibutuhkan oleh DKUKMP, sehingga akhirnya Eka diperbantukan di Kantor DKUKMP, Manding, Bantul.
Sementara itu Kepala DKUKMP Agus Sulistiyana mengatakan, surat teguran pertama itu sudah ditandatangani dan diberikan pihaknya kepada Eka Hariyanta sejak 27 Agustus 2020 kemarin.
Menurutnya, surat keputusan itu sudah sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja yang tercantum pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
“Sekali lagi ini adalah proses pembinaan, yang berupa teguran tertulis dan sudah kita berikan yang bersangkutan juga. Semoga ini bisa disikapi sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik lagi," kata Agus.
Agus mengatakan pihaknya memang membutuhkan tenaga kontrak untuk membantu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini untuk tenaga kontrak yang tercatat sebagai pendamping UMKM ada 17 orang.
Sedangkan untuk pendampingan lainnya, tercatat ada sebanyak 30 orang, yang terdiri dari penyuluh industri, penyuluh koperasi, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan