Agung Sandy Lesmana
Selasa, 08 September 2020 | 21:02 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Atas perbuatannya, BA kini harus meringkuk di penjara.

Dia terancam hukuman pidana selama empat tahun karea dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.

Load More