SuaraJogja.id - Belum sempat membawa hasil jarahan, seorang pria di Sleman justru harus berurusan dengan warga sekitar.
Bahkan pelaku tak punya waktu untuk kabur setelah warga sudah mengepung yang bersangkutan saat berada di lokasi kejadian.
Aksi percobaan pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun. Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Candisari, Wukirharjo, Prambanan, Sleman.
Disampaikan Salamun, pelaku berinisial MRY alias KTS (43) warga Klaten, Jawa Tengah tertangkap basah saat hendak masuk ke rumah korban.
"Saksi pertama melihat pelaku berada di dalam rumah korban, kemudian memberitahu saksi kedua dan warga sekitar," kata Salamun saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Dilanjutkan Salamun, warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengepung pelaku sebelum sempat keluar dari rumah korban.
Setelah itu, ayah korban masuk ke dalam rumah dan saat itulah pelaku mencoba melarikan diri.
"Pelaku tiba-tiba lari keluar rumah korban dan berhasil ditangkap warga," ungkapnya.
Korban atau pemilik rumah yang tengah bekerja saat itu mengetahui bahwa di rumahnya telah terjadi percobaan pencurian dari grup WhatsApp kampung.
Baca Juga: Rumah dan Bengkel di Pakem Sleman Terbakar, Api Diduga Bermula dari Ledakan Aki
Mendengar kabar itu, dia langsung pulang ke rumah untuk mengecek kondisi rumahnya.
Setibanya di rumah, korban mendapati pintu samping rumahnya dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas cungkilan. Selain itu, pintu almari tempat penyimpanan uang di dalam rumah juga ditemukan terbuka.
Salamun menuturkan, korban kemudian menghubungi Polsek Prambanan untuk melaporkan kejadian tersebut dan sekaligus membawa pelaku ke Polsek Prambanan untuk ditindaklanjuti.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda berpelat nomor AD 3198 BGD beserta STNK atas nama orang lain.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui akan melakukan pencurian uang di rumah korban. Selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Prambanan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut," ujarnya.
Atas peristiwa ini pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 53 jo 363 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah