SuaraJogja.id - Belum sempat membawa hasil jarahan, seorang pria di Sleman justru harus berurusan dengan warga sekitar.
Bahkan pelaku tak punya waktu untuk kabur setelah warga sudah mengepung yang bersangkutan saat berada di lokasi kejadian.
Aksi percobaan pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun. Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Candisari, Wukirharjo, Prambanan, Sleman.
Disampaikan Salamun, pelaku berinisial MRY alias KTS (43) warga Klaten, Jawa Tengah tertangkap basah saat hendak masuk ke rumah korban.
"Saksi pertama melihat pelaku berada di dalam rumah korban, kemudian memberitahu saksi kedua dan warga sekitar," kata Salamun saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Dilanjutkan Salamun, warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengepung pelaku sebelum sempat keluar dari rumah korban.
Setelah itu, ayah korban masuk ke dalam rumah dan saat itulah pelaku mencoba melarikan diri.
"Pelaku tiba-tiba lari keluar rumah korban dan berhasil ditangkap warga," ungkapnya.
Korban atau pemilik rumah yang tengah bekerja saat itu mengetahui bahwa di rumahnya telah terjadi percobaan pencurian dari grup WhatsApp kampung.
Baca Juga: Rumah dan Bengkel di Pakem Sleman Terbakar, Api Diduga Bermula dari Ledakan Aki
Mendengar kabar itu, dia langsung pulang ke rumah untuk mengecek kondisi rumahnya.
Setibanya di rumah, korban mendapati pintu samping rumahnya dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas cungkilan. Selain itu, pintu almari tempat penyimpanan uang di dalam rumah juga ditemukan terbuka.
Salamun menuturkan, korban kemudian menghubungi Polsek Prambanan untuk melaporkan kejadian tersebut dan sekaligus membawa pelaku ke Polsek Prambanan untuk ditindaklanjuti.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda berpelat nomor AD 3198 BGD beserta STNK atas nama orang lain.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui akan melakukan pencurian uang di rumah korban. Selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Prambanan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut," ujarnya.
Atas peristiwa ini pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 53 jo 363 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air