SuaraJogja.id - Belum sempat membawa hasil jarahan, seorang pria di Sleman justru harus berurusan dengan warga sekitar.
Bahkan pelaku tak punya waktu untuk kabur setelah warga sudah mengepung yang bersangkutan saat berada di lokasi kejadian.
Aksi percobaan pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun. Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Candisari, Wukirharjo, Prambanan, Sleman.
Disampaikan Salamun, pelaku berinisial MRY alias KTS (43) warga Klaten, Jawa Tengah tertangkap basah saat hendak masuk ke rumah korban.
"Saksi pertama melihat pelaku berada di dalam rumah korban, kemudian memberitahu saksi kedua dan warga sekitar," kata Salamun saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Dilanjutkan Salamun, warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengepung pelaku sebelum sempat keluar dari rumah korban.
Setelah itu, ayah korban masuk ke dalam rumah dan saat itulah pelaku mencoba melarikan diri.
"Pelaku tiba-tiba lari keluar rumah korban dan berhasil ditangkap warga," ungkapnya.
Korban atau pemilik rumah yang tengah bekerja saat itu mengetahui bahwa di rumahnya telah terjadi percobaan pencurian dari grup WhatsApp kampung.
Baca Juga: Rumah dan Bengkel di Pakem Sleman Terbakar, Api Diduga Bermula dari Ledakan Aki
Mendengar kabar itu, dia langsung pulang ke rumah untuk mengecek kondisi rumahnya.
Setibanya di rumah, korban mendapati pintu samping rumahnya dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas cungkilan. Selain itu, pintu almari tempat penyimpanan uang di dalam rumah juga ditemukan terbuka.
Salamun menuturkan, korban kemudian menghubungi Polsek Prambanan untuk melaporkan kejadian tersebut dan sekaligus membawa pelaku ke Polsek Prambanan untuk ditindaklanjuti.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda berpelat nomor AD 3198 BGD beserta STNK atas nama orang lain.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui akan melakukan pencurian uang di rumah korban. Selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Prambanan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut," ujarnya.
Atas peristiwa ini pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 53 jo 363 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Yogyakarta Jadi Fokus Pengadaan SPKLU untuk Hadapi Lonjakan Wisatawan Natal dan Tahun Baru
-
Hadapi Nataru, BRI Andalkan Digital Banking dan AgenBRILink: Dana Tunai Mencapai Rp21 Triliun
-
Saham BBRI Tumbuh Konsisten, Bukti BRI Sebagai Perusahaan Pelat Merah Terbesar di Indonesia
-
UGM Gerak Cepat! 218 Mahasiswa Terdampak Bencana Banjir dan Longsor Dapat Bantuan Ini
-
Libur Akhir Tahun, Bandara YIA Bersiap Hadapi Lonjakan Ratusan Ribu Penumpang