Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 29 April 2025 | 12:18 WIB
Pelaku percobaan pencurian di Prambanan, Sleman berhasil diamankan, Senin (28/4/2025). (dok.Istimewa)

Setibanya di rumah, korban mendapati pintu samping rumahnya dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas cungkilan. Selain itu, pintu almari tempat penyimpanan uang di dalam rumah juga ditemukan terbuka.

Salamun menuturkan, korban kemudian menghubungi Polsek Prambanan untuk melaporkan kejadian tersebut dan sekaligus membawa pelaku ke Polsek Prambanan untuk ditindaklanjuti.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda berpelat nomor AD 3198 BGD beserta STNK atas nama orang lain.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui akan melakukan pencurian uang di rumah korban. Selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Prambanan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Rumah dan Bengkel di Pakem Sleman Terbakar, Api Diduga Bermula dari Ledakan Aki

Atas peristiwa ini pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 53 jo 363 KUHP.

Kasus pencurian dengan pemberatan masih sering terjadi di wilayah DIY. Pada Februari 2025 lalu, Polresta Yogyakarta meringkus empat pria berinisial.

Pelaku melancarkan aksinya sejak akhir 2024 lalu dengan target kendaraan bermotor. Pada 30 Januari 2025, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam pelariannya di Solo, Jateng.

HP yang melakukan eksekusi dianggap lihai dalam melakukan tindakan kriminal itu. Pasalnya sudah 20 lokasi berhasil ia bobol termasuk lima di antaranya di Kota Jogja.

HP tak bergerak sendiri, ia dibantu AD yang berada di Grobogan yang menjual hasil curiannya.

Baca Juga: Juru Kunci Liga 1: PSS Sleman Terancam Degradasi? Janji Manis Manajemen Bikin Penasaran

AD pun dibantu oleh KU dan DA yang membuatkan STNK palsu, sehingga keempatnya saling menerima uang hasil curian.

Load More