SuaraJogja.id - Belum sempat membawa hasil jarahan, seorang pria di Sleman justru harus berurusan dengan warga sekitar.
Bahkan pelaku tak punya waktu untuk kabur setelah warga sudah mengepung yang bersangkutan saat berada di lokasi kejadian.
Aksi percobaan pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun. Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Candisari, Wukirharjo, Prambanan, Sleman.
Disampaikan Salamun, pelaku berinisial MRY alias KTS (43) warga Klaten, Jawa Tengah tertangkap basah saat hendak masuk ke rumah korban.
"Saksi pertama melihat pelaku berada di dalam rumah korban, kemudian memberitahu saksi kedua dan warga sekitar," kata Salamun saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Dilanjutkan Salamun, warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengepung pelaku sebelum sempat keluar dari rumah korban.
Setelah itu, ayah korban masuk ke dalam rumah dan saat itulah pelaku mencoba melarikan diri.
"Pelaku tiba-tiba lari keluar rumah korban dan berhasil ditangkap warga," ungkapnya.
Korban atau pemilik rumah yang tengah bekerja saat itu mengetahui bahwa di rumahnya telah terjadi percobaan pencurian dari grup WhatsApp kampung.
Baca Juga: Rumah dan Bengkel di Pakem Sleman Terbakar, Api Diduga Bermula dari Ledakan Aki
Mendengar kabar itu, dia langsung pulang ke rumah untuk mengecek kondisi rumahnya.
Setibanya di rumah, korban mendapati pintu samping rumahnya dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas cungkilan. Selain itu, pintu almari tempat penyimpanan uang di dalam rumah juga ditemukan terbuka.
Salamun menuturkan, korban kemudian menghubungi Polsek Prambanan untuk melaporkan kejadian tersebut dan sekaligus membawa pelaku ke Polsek Prambanan untuk ditindaklanjuti.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda berpelat nomor AD 3198 BGD beserta STNK atas nama orang lain.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui akan melakukan pencurian uang di rumah korban. Selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Prambanan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut," ujarnya.
Atas peristiwa ini pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 53 jo 363 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Target PAD Bantul di Ujung Mata: Strategi Jitu Siasati Pengurangan Dana Transfer Pusat Terungkap
-
Dari Kirab Kampung Hingga Pernikahan Anak Presiden: Kisah Sukses Pemuda Jogja Lestarikan Budaya Lewat Prajurit Rakyat
-
Satu Bulan Rampung? Progres Pemindahan Ratusan Makam Terdampak Tol Jogja-Solo Dipercepat
-
Rayakan HUT Balairung ke-40, Kagama Persma Soroti Bahaya Algoritma dan Krisis Kepercayaan Media
-
Rem Mendadak Picu Tabrakan Beruntun di Sleman, 1 Orang Luka