SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tak henti-hentinya mendorong masyarakat untuk disiplin dalam penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Meski telah digelar razia di beberapa lokasi di wilayah DIY, masih banyak masyarakat yang tak pakai masker untuk memutus tali penyebaran Covid-19.
Dalam operasi non-yustisi yang digelar Satpol PP DIY, sebanyak 136 orang terjaring pendisiplinan yang digelar pada Senin (14/9/2020) malam. Pelanggar mendapat sanksi sosial berupa membersihkan jalanan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menerangkan bahwa operasi tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian COVID-19, yang diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pada 4 September 2020.
"Sesuai dengan peraturan yang ada sejak diterbitkan kami menggelar operasi ini, tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol pencegahan Covid-19," ungkap Noviar, dihubungi wartawan, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Seorang PNS di Kuansing Dihukum Push Up
Ia menjelaskan, operasi yang digelar pada Senin malam menyasar kawasan kerumunan, di antaranya Tugu Pal Putih dan Titik Nol Kilometer.
"Operasi kami laksanakan mulai pukul 19.30-23.00 WIB. Petugas terdiri dari unsur TNI-Polri serta Satpol PP, kami bagi dua tempat, Tugu dan Titik Nol," jelas dia.
Dalam operasi tersebut, sedikitnya terjaring 136 pelanggar di kedua lokasi. Di Tugu Pal Putih ditemukan 74 pelanggar, sementara di Titik Nol terdapat 62 pelanggar.
"Banyak yang masih acuh terhadap kesadaran untuk mencegah penularan virus ini. Masyarakat masih belum sadar terhadap pentingnya mengenakan masker. Sebanyak 136 orang terjaring dalam operasi ini," kata Noviar.
Para pelanggar dibawa terlebih dahulu oleh petugas untuk membuat surat pernyataan. Selanjutnya, mereka diberi sanksi sosial untuk memberi efek jera.
Baca Juga: Pandemi Belum Juga Berlalu, Bagaimana Kerja Para Anggota DPR?
"Jadi kami minta mereka untuk membuat surat pernyataan untuk tak lagi melanggar. Setelah itu, kami berikan sanksi dengan membersihkan jalanan. Sudah kami siapkan alat-alat kebersihan itu," terang Noviar.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
-
Wajah Baru Malioboro: Revitalisasi Selesai, Pedagang Teras Malioboro 2 Buka Lapak!
-
Drama Relokasi Teras Malioboro 2: Pedagang Tridharma Vs Pemda, Siapa yang Menang?
-
Apa Itu Lintang Kemukus yang Muncul di Langit Malioboro?
-
'Banyak Bajingan Demo di Tugu Jogja', Warganet Nyaris Tergocek, Ternyata Maksud Sebenarnya Sarat Adab
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan