Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 15 September 2020 | 18:46 WIB
Sejumlah warga menyapu jalanan di sepanjang jalan Malioboro akibat terjaring operasi non-yustisi karena tak mengenakan masker, Senin (14/9/2020). - (SuaraJogja.id/HO-Satpol PP DIY)

SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tak henti-hentinya mendorong masyarakat untuk disiplin dalam penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Meski telah digelar razia di beberapa lokasi di wilayah DIY, masih banyak masyarakat yang tak pakai masker untuk memutus tali penyebaran Covid-19.

Dalam operasi non-yustisi yang digelar Satpol PP DIY, sebanyak 136 orang terjaring pendisiplinan yang digelar pada Senin (14/9/2020) malam. Pelanggar mendapat sanksi sosial berupa membersihkan jalanan.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menerangkan bahwa operasi tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian COVID-19, yang diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pada 4 September 2020.

"Sesuai dengan peraturan yang ada sejak diterbitkan kami menggelar operasi ini, tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol pencegahan Covid-19," ungkap Noviar, dihubungi wartawan, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Seorang PNS di Kuansing Dihukum Push Up

Ia menjelaskan, operasi yang digelar pada Senin malam menyasar kawasan kerumunan, di antaranya Tugu Pal Putih dan Titik Nol Kilometer.

"Operasi kami laksanakan mulai pukul 19.30-23.00 WIB. Petugas terdiri dari unsur TNI-Polri serta Satpol PP, kami bagi dua tempat, Tugu dan Titik Nol," jelas dia.

Dalam operasi tersebut, sedikitnya terjaring 136 pelanggar di kedua lokasi. Di Tugu Pal Putih ditemukan 74 pelanggar, sementara di Titik Nol terdapat 62 pelanggar.

"Banyak yang masih acuh terhadap kesadaran untuk mencegah penularan virus ini. Masyarakat masih belum sadar terhadap pentingnya mengenakan masker. Sebanyak 136 orang terjaring dalam operasi ini," kata Noviar.

Para pelanggar dibawa terlebih dahulu oleh petugas untuk membuat surat pernyataan. Selanjutnya, mereka diberi sanksi sosial untuk memberi efek jera.

Baca Juga: Pandemi Belum Juga Berlalu, Bagaimana Kerja Para Anggota DPR?

"Jadi kami minta mereka untuk membuat surat pernyataan untuk tak lagi melanggar. Setelah itu, kami berikan sanksi dengan membersihkan jalanan. Sudah kami siapkan alat-alat kebersihan itu," terang Noviar.

Ia menjelaskan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker perlu dimaksimalkan kembali.

"Memang masih minim [kesadaran] dan perlu dimaksimalkan lagi. Artinya, kami mengajak masyarakat untuk peduli satu sama lainnya dalam menjaga dan upaya memutus penyebaran Covid-19," kata dia.

Operasi tersebut dilaksanakan setiap hari. Meski masih banyak pelanggar di sejumlah wilayah DIY, Noviar mengaku, di tempat keramaian seperti mal, masyarakat jauh lebih disiplin.

"Sejauh ini di mal-mal, masyarakat lebih disiplin dalam penerapannya," ungkap dia.

Tak hanya kedisiplinan masyarakat dengan penggunaan masker, Satpol PP juga menyasar kepada pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka usahanya akan ditutup.

Sanksi diberlakukan secara bertahap melalui peringatan tertulis. Bila tetap melanggar, maka usahanya akan ditutup sementara.

"Tapi kalau tetap tidak membuat surat pernyataan dalam waktu 2 kali 24 jam maka usahanya akan kami tutup. Kami kerja sama dengan dinas perizinan kabupaten/kota," jelas Noviar.

Load More