SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah toko handphone Apple Keroak Jalan Prof Dr Sardjito, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (21/9/2020).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (7/9/2020). Saat ini pelaku berinisial BW (28) telah diamankan.
"Peristiwa terjadi saat Salah satu karyawan masuk ke toko pada Senin pagi, di dalam toko didapati atap plafon dan genteng toko sudah rusak. Kemudian, karyawan toko melaporkan kejadian tersebut ke pemilik toko," jelas Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin.
Ia membeberkan BW melancarkan aksinya dengan cara memanjat atap rumah terlebih dahulu. Selanjutnya genteng dan plafon dirusak untuk bisa masuk ke dalam toko.
Baca Juga: Tak Takut COVID-19, Viral Video Kerumunan Orang di Sentra Angkringan Jogja
"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota, pelaku melakukan pencurian dengan memanjat tembok, masuk melalui genteng dan menjebol eternit. Kemudian, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah handphone di etalase dengan membongkar kunci dengan obeng," ungkap dia.
Atas laporan dari korban petugas kepolisian melakukan sejumlah penyelidikan berikut rekaman cctv yang ada. Selang satu minggu, tepatnya pada hari Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 20.00 malam, Unit Jatanras Polresta Jogja dibantu dengan Jatanras Polda DIY menangkap pelaku yang berada di sebuah indekos yang berada di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Hasil kejahatan pelaku sebagian dijual secara online. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku," sambung Riko.
Adapun, barang bukti yang disita dari pelaku antara lain sejumlah handphone merek Apple iPhone, iPad, Google Pixel 2, dan Ipod. Sebuah drone sudah laku terjual seharga Rp 3,5 juta. Drone dijual pelaku secara online.
Atas perbuatannya, BW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Baca Juga: Ngeri, Video Padatnya Angkringan Jogja di Tengah Pandemi Covid-19
"Terhadap pelaku BW kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu