SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah toko handphone Apple Keroak Jalan Prof Dr Sardjito, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (21/9/2020).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (7/9/2020). Saat ini pelaku berinisial BW (28) telah diamankan.
"Peristiwa terjadi saat Salah satu karyawan masuk ke toko pada Senin pagi, di dalam toko didapati atap plafon dan genteng toko sudah rusak. Kemudian, karyawan toko melaporkan kejadian tersebut ke pemilik toko," jelas Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin.
Ia membeberkan BW melancarkan aksinya dengan cara memanjat atap rumah terlebih dahulu. Selanjutnya genteng dan plafon dirusak untuk bisa masuk ke dalam toko.
Baca Juga: Tak Takut COVID-19, Viral Video Kerumunan Orang di Sentra Angkringan Jogja
"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota, pelaku melakukan pencurian dengan memanjat tembok, masuk melalui genteng dan menjebol eternit. Kemudian, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah handphone di etalase dengan membongkar kunci dengan obeng," ungkap dia.
Atas laporan dari korban petugas kepolisian melakukan sejumlah penyelidikan berikut rekaman cctv yang ada. Selang satu minggu, tepatnya pada hari Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 20.00 malam, Unit Jatanras Polresta Jogja dibantu dengan Jatanras Polda DIY menangkap pelaku yang berada di sebuah indekos yang berada di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Hasil kejahatan pelaku sebagian dijual secara online. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku," sambung Riko.
Adapun, barang bukti yang disita dari pelaku antara lain sejumlah handphone merek Apple iPhone, iPad, Google Pixel 2, dan Ipod. Sebuah drone sudah laku terjual seharga Rp 3,5 juta. Drone dijual pelaku secara online.
Atas perbuatannya, BW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Baca Juga: Ngeri, Video Padatnya Angkringan Jogja di Tengah Pandemi Covid-19
"Terhadap pelaku BW kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Viral Pencari Bekicot Dituduh Mencuri Oleh Polisi, Kapolres Grobogan Minta Maaf, Aipda IR Diperiksa Propam
-
Waspada! Modus Baru Pencurian Laptop di Bus, Manipulasi CCTV dengan Cara Tak Terduga
-
FBI Tuduh Korea Utara di Balik Pencurian Kripto Terbesar dalam Sejarah
-
Kartu Kredit Dicuri, Pria di Prancis Malah Dapat Jackpot Lotre Setengah Miliar!
-
3 Pria Terancam Penjara Usai Mencuri Toilet
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB