SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah toko handphone Apple Keroak Jalan Prof Dr Sardjito, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (21/9/2020).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (7/9/2020). Saat ini pelaku berinisial BW (28) telah diamankan.
"Peristiwa terjadi saat Salah satu karyawan masuk ke toko pada Senin pagi, di dalam toko didapati atap plafon dan genteng toko sudah rusak. Kemudian, karyawan toko melaporkan kejadian tersebut ke pemilik toko," jelas Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin.
Ia membeberkan BW melancarkan aksinya dengan cara memanjat atap rumah terlebih dahulu. Selanjutnya genteng dan plafon dirusak untuk bisa masuk ke dalam toko.
"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota, pelaku melakukan pencurian dengan memanjat tembok, masuk melalui genteng dan menjebol eternit. Kemudian, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah handphone di etalase dengan membongkar kunci dengan obeng," ungkap dia.
Atas laporan dari korban petugas kepolisian melakukan sejumlah penyelidikan berikut rekaman cctv yang ada. Selang satu minggu, tepatnya pada hari Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 20.00 malam, Unit Jatanras Polresta Jogja dibantu dengan Jatanras Polda DIY menangkap pelaku yang berada di sebuah indekos yang berada di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Hasil kejahatan pelaku sebagian dijual secara online. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku," sambung Riko.
Adapun, barang bukti yang disita dari pelaku antara lain sejumlah handphone merek Apple iPhone, iPad, Google Pixel 2, dan Ipod. Sebuah drone sudah laku terjual seharga Rp 3,5 juta. Drone dijual pelaku secara online.
Atas perbuatannya, BW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Baca Juga: Tak Takut COVID-19, Viral Video Kerumunan Orang di Sentra Angkringan Jogja
"Terhadap pelaku BW kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara," kata dia.
Dalam ungkap kasus tersebut, lanjut Riko, pelaku tak hanya sekali melancarkan aksinya. Sebelumnya ia juga mencuri di sebuah toko handphone wilayah Sleman.
"Dia bukan residivis, tapi dari pengakuannya juga sudah melakukan hal yang sama di wilayah Sleman. Kami masih mengembangkan kembali kasus ini," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah pencurian toko handphone Apple Keroak terjadi di Jalan Prof Dr Sardjito, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (7/9/2020). Pelaku yang tertangkap kamera cctv terlihat merusak plafon toko setempat.
Seorang pengelola toko, Qomarudin Ridwan saat itu menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 wib. Ketika toko buka pukul 09.00 wib plafon toko sudah bolong dan beberapa barang elektronik hilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kisah Mahasiswa Yogyakarta: Ubah Hambatan Kerja Paruh Waktu Jadi Peluang Karier
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu