SuaraJogja.id - Perbuatan bejat dilakoni Indrawan, 20, buruh tani asal Dusun Kalidoro, RT 29, Desa Kedawung, Mondokan, Sragen, Jawa Tengah. Dia memperkosa tiga gadis berusia di bawah 17 tahun di kompleks kuburan China Gunung Banyak di Katelan, Tangen, Sragen.
Kelakuan pelaku terkuak setelah keluarga salah seorang korban, HN, 15, melapor ke polisi, Senin (21/9/2020). Indrawan memperkosa HN, siswa SMP ada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, keduanya sudah berkenalan melalui pesan di Facebook dan dilanjutkan dengan bertukar nomor Whatsapp (WA). Kepada korban, pelaku mengaku bernama Pandawa Limo. Dengan bujuk rayu, Indra kemudian mengajak korban bertemu.
Pelaku kemudian menjemput korban di jalan tak jauh dari rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Selanjutnya keduanya menuju kompleks kuburan China di Gunung Banyak.
Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa membuka celana korban. Korban sudah berusaha memberontak dan berteriak minta tolong. Namun, teriakan korban tidak terdengar orang lain karena suasana kuburan begitu lengang.
Indrawan menindih pelaku dan mencekik leher korban sehingga membuat ia tak berdaya. Pelaku juga mengancam menyebarluaskan foto korban yang didapat dari Facebook. Hingga akhirnya, korban diperkosa.
“Pelaku ini seorang buruh harian lepas, tapi dia punya fantasi [seks] yang sangat tidak baik. Bisa dibilang, pelaku adalah predator anak yang kami ungkap,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, melansir dari Harianjogja.id--jaringan Suara.om--, Rabu (23/9/2020).
Setelah menerima laporan dari kakak korban, polisi kemudian menangkap Indrawan di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali memperkosa gadis di bawah umur yang rata-rata masih pelajar SMP-SMA.
Salah satu dari korban berasal dari luar Sragen. Ketiganya sama-sama diperkosa di kompleks kuburan China di Gunung Banyak Tangen di waktu berbeda.
Baca Juga: Lampiaskan Fantasi Seks, Indra Rudapaksa 3 Gadis ABG di Kuburan Cina
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 e UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres.
Indrawan mengaku memperkosa tiga gadis belia itu karena sudah tidak bisa berpikir jernih. Dia terbiasa menenggak minuman pepsi yang dicampur dengan cairan bensin.
Minuman itu, kata dia, sudah bisa memabukkan dan membuat pikiran dia menjadi kosong.
“Dia sempat berontak, tapi saya paksa. Dia sempat nangis saat saya paksa. Saya mengancam akan memviralkan fotonya di Facebook. Bukan foto telanjang, juga bukan foto hasil editan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Lampiaskan Fantasi Seks, Indra Rudapaksa 3 Gadis ABG di Kuburan Cina
-
Perkosa 3 ABG di Kuburan Cina, Indra Minum Campuran Bensin Sebelum Beraksi
-
Beraninya! Ayah Cabuli Anak Tiri saat Satu Ranjang dengan Istri Baru
-
Baru 3 Hari Nikahi Janda, Suami Perkosa 11 Kali Anak Tiri di Rumah
-
Pilkada Tetap Lanjut, Ganjar: Kalau Ada Kerumunan, Izinkan Kami Melarang
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
Terkini
-
Siap-Siap, Dana Rp50 Juta Mengalir ke Padukuhan Sleman di 2026, Infrastruktur Jadi Fokus Utama
-
Pasca Kasus Keracunan, Kulon Progo Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Apa Saja Kewenangannya?
-
Terminal Imogiri Bakal Disulap Jadi Lebih Modern, Danais Rp19,2 Miliar Siap Digelontorkan?
-
DIY Terancam Rusak: GKR Mangkubumi Desak Stop Total Tambang di Merapi dan Bantul
-
Campak Mengintai: Yogyakarta Tingkatkan Deteksi Dini, Vaksinasi Jadi Kunci