SuaraJogja.id - Perbuatan bejat dilakoni Indrawan, 20, buruh tani asal Dusun Kalidoro, RT 29, Desa Kedawung, Mondokan, Sragen, Jawa Tengah. Dia memperkosa tiga gadis berusia di bawah 17 tahun di kompleks kuburan China Gunung Banyak di Katelan, Tangen, Sragen.
Kelakuan pelaku terkuak setelah keluarga salah seorang korban, HN, 15, melapor ke polisi, Senin (21/9/2020). Indrawan memperkosa HN, siswa SMP ada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, keduanya sudah berkenalan melalui pesan di Facebook dan dilanjutkan dengan bertukar nomor Whatsapp (WA). Kepada korban, pelaku mengaku bernama Pandawa Limo. Dengan bujuk rayu, Indra kemudian mengajak korban bertemu.
Pelaku kemudian menjemput korban di jalan tak jauh dari rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Selanjutnya keduanya menuju kompleks kuburan China di Gunung Banyak.
Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa membuka celana korban. Korban sudah berusaha memberontak dan berteriak minta tolong. Namun, teriakan korban tidak terdengar orang lain karena suasana kuburan begitu lengang.
Indrawan menindih pelaku dan mencekik leher korban sehingga membuat ia tak berdaya. Pelaku juga mengancam menyebarluaskan foto korban yang didapat dari Facebook. Hingga akhirnya, korban diperkosa.
“Pelaku ini seorang buruh harian lepas, tapi dia punya fantasi [seks] yang sangat tidak baik. Bisa dibilang, pelaku adalah predator anak yang kami ungkap,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, melansir dari Harianjogja.id--jaringan Suara.om--, Rabu (23/9/2020).
Setelah menerima laporan dari kakak korban, polisi kemudian menangkap Indrawan di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali memperkosa gadis di bawah umur yang rata-rata masih pelajar SMP-SMA.
Salah satu dari korban berasal dari luar Sragen. Ketiganya sama-sama diperkosa di kompleks kuburan China di Gunung Banyak Tangen di waktu berbeda.
Baca Juga: Lampiaskan Fantasi Seks, Indra Rudapaksa 3 Gadis ABG di Kuburan Cina
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 e UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres.
Indrawan mengaku memperkosa tiga gadis belia itu karena sudah tidak bisa berpikir jernih. Dia terbiasa menenggak minuman pepsi yang dicampur dengan cairan bensin.
Minuman itu, kata dia, sudah bisa memabukkan dan membuat pikiran dia menjadi kosong.
“Dia sempat berontak, tapi saya paksa. Dia sempat nangis saat saya paksa. Saya mengancam akan memviralkan fotonya di Facebook. Bukan foto telanjang, juga bukan foto hasil editan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Lampiaskan Fantasi Seks, Indra Rudapaksa 3 Gadis ABG di Kuburan Cina
-
Perkosa 3 ABG di Kuburan Cina, Indra Minum Campuran Bensin Sebelum Beraksi
-
Beraninya! Ayah Cabuli Anak Tiri saat Satu Ranjang dengan Istri Baru
-
Baru 3 Hari Nikahi Janda, Suami Perkosa 11 Kali Anak Tiri di Rumah
-
Pilkada Tetap Lanjut, Ganjar: Kalau Ada Kerumunan, Izinkan Kami Melarang
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Miris, Literasi Keuangan Rendah, Penerima Bansos di Jogja jadi Korban Judi Online dan Pinjol
-
Sejarah Kelam Raffles: Penjarahan Keraton Yogyakarta Ternyata Ilegal Menurut Hukum Inggris, Trah Sultan HB II Tuntut Keadilan
-
Buang Sampah Sembarangan Jadi Kebiasaan: PR Besar Sleman Ubah Mindset Warga
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026