Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 30 September 2020 | 10:05 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

Dalam pandangan Nur Jihad, sebenarnya mediasi merupakan sebuah langkah yang baik. Hanya saja tim belum mendengar itu dan belum bisa menindaklanjuti. 

"Karena kalau sudah masuk ke sidang, memang tidak ada upaya perdamaian. Hanya, kalau mungkin benar ada upaya itu, itu upaya di luar persidangan. Kalau kami menerima itu, tentu tim akan menyampaikan kepada principal," ungkapnya.

Ia mengatakan pintu ajakan diskusi terbuka lebar, namun lagi-lagi ia belum bisa menjawab goal dari mediasi tersebut nantinya. 

Dalam sidang persiapan yang sudah berjalan beberapa waktu lalu, majelis hakim meminta adanya sejumlah perbaikan dari pihak IM. Dengan demikian, tim UII baru mengetahui gugatan sebenarnya pada sidang berikutnya, usai perbaikan dilakukan. 

Baca Juga: Ada Kasus Positif Covid-19 di Ponpes, Sekda Sleman: Penanganannya Sudah Jos

"Pencopotan gelar Mapres, tentu ada pertimbangan-pertimbangan terkait masalah [dugaan] susila. Tapi untuk konten materi seperti apa, saya belum bisa menyampaikan," tandas Nur.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More