SuaraJogja.id - Aksi nekat dilakukan Riyan Cahya Oktafiano alias Tijuk (30) yang menggadaikan motor milik tetangganya.
Namun bukan lantaran terhimpit ekonomi, tindakannya menggadaikan motor tetangganya itu karena untuk bermain judi dan bermain wanita.
Pria asal Dusun Bantarjo, Banguncipto, Kapanewon Sentolo itu pun berhasil diringkus oleh Polres Kulon Progo.
Wakapolres Kulon Progo, Komisaris Polisi, Sudarmawan, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban, berinisial, YKW mengenai tindak penipuan yang dilakukan oleh Riyan.
Baca Juga: Lesu Selama 6 Bulan, Perajin Batik Kulon Progo Maksimalkan Pasar Online
Laporan yang diterima petugas pada Minggu (27/9/2020) itu menyebutkan pelaku Riyan telah meminjam sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi AB 6027 EL milik korban pada Jumat (25/9/2020), tapi tak kunjung dikembalikan. Pelaku saat itu juga menghilang dan sulit dihubungi korban.
Mendapat laporan tersebut, Penyidik dan Buser Polres Kulon Progo kemudian diterjunkan untuk mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bantul.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp2 Juta.
"Modusnya pelaku meminjam motor dengan alasan untuk mengantarkan istrinya. Namun motor tersebut ternyata digadaikan seharga Rp2 juta, yang mana hasilnya untuk berjudi dan main wanita," ucap Sudarmawan dalam rilis kasus penggelapan di Mapolres Kulon Progo seperti dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (30/9/2020).
Pelaku yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui perbuatannya. Dia mengatakan nekat melakukan aksi itu karena tidak punya uang.
Baca Juga: LIPI Ingatkan Tsunami Besar Bisa Berulang, Buktinya Ada di Kulon Progo
Adapun uang hasil menggadaikan sepeda motor itu ia gunakan untuk bermain judi dadu. Sebagian diberikan kepada teman wanitanya.
Berita Terkait
-
Kasus Penggelapan Beras 15 Ton, Sopir Punya Peran Penting dari Penyedia Ekspedisi
-
Uangnya Diduga Digelapkan, Wika Salim Somasi Manajemen Lamanya
-
Dijemput Jaksa dari RS, WN Korsel Lee Soo Hyun Dijebloskan ke Penjara Kasus Penggelapan
-
Polisi Dalami Laporan Bunga Zainal Terkait Penggelapan Rp15 Miliar
-
Makin Panas! Tak Sudi Dituduh Tilap Duit, Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri, Begini Kasusnya!
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa