Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 30 September 2020 | 11:35 WIB
Pelaku penipuan dan penggelapan motor di Kulon Progo bersama sepeda motor yang digadaikan digelandang ke Mapolres Kulon Progo, Rabu (30/9/2020). [Dok. Harianjogja.com]

"Saya khilaf, jadi menggadaikan sepeda motor tetangga buat judi, meski akhirnya kalah juga," ucap bapak dua anak ini.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More