Pelaku TSJ memberi keterangan saat ditanyai wartawan dalam konferensi pers rilis peredaran uang palsu di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Atas perbuatan TSJ, dirinya dijerat pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman 15 dan 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Buat Uang Palsu di Tempat Kerja, Pria Asal Bantul Diringkus Polisi
-
Bingung Pakai untuk Apa, Rubinah Akui Khilaf Belanjakan Uang Palsu
-
Wow! Polres Ngawi Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai 1 Miliar
-
Tersulut Dendam Lihat Wajahnya, JR Tega Tewaskan Balita 4,5 tahun di Sleman
-
4.239 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sumut, Ini Rinciannya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki