Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 30 September 2020 | 16:55 WIB
Wakapolres Sleman AKBP M Kasim Akbar Bantilan (tengah) bersama perwakilan BI Yogyakarta (kiri) menunjukkan alat bukti berupa uang palsu saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Niat busuk pria asal Banguntapan, Bantul untuk memperkaya diri dengan cara membuat uang palsu tercium polisi. Pelaku berinisial TSJ alias Fauzi memalsukan uang dengan memanfaatkan barang yang ada di Wisma Jip, Ngaglik, Sleman tempatnya bekerja.

Pria 33 tahun ini menjalankan aksinya seorang diri. Hasil penggandaan uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Wakapolres Sleman AKBP M Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (22/9/2020) pukul 22.30 WIB.

"Pelaku ini membelanjakan uang palsu yang telah dia cetak sendiri ke salah satu toko minuman. Jadi dia menyuruh temannya untuk berangkat ke toko tersebut dengan memberikan dua lembar Rp50 ribu-an yang telah dia palsukan," kata Akbar saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Bingung Pakai untuk Apa, Rubinah Akui Khilaf Belanjakan Uang Palsu

Akbar melanjutkan, teman pelaku yang tak mengetahui diberi uang palsu dengan santai membelanjakan minuman. Awalnya penjual tak mencurigai uang yang diberikan teman pelaku yang berstatus saksi ini.

"Setelah membelanjakan yang pertama, aman. Petugas kasir tak mengetahui jika uang itu palsu. Akhirnya minuman tadi diberikan kepada pelaku. Lalu pelaku merasa caranya berhasil, dan melakukan percobaan kedua kalinya," jelas dia.

Saksi diminta lagi membeli minuman dan dibekali tiga lembar uang Rp50 ribu oleh pelaku. Bukannya kembali membawa minuman, saksi malah disinyalir menjadi pelaku pemalsuan uang.

"Petugas kasir itu merasa uang yang kedua kalinya diterima adalah uang palsu. Akhirnya saksi diamankan pemilik toko dan diserahkan ke Polsek Bulaksumur untuk diinterogasi," jelas dia.

Dalam interogasi yang dilakukan petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Sleman, saksi mengaku jika uang yang dia belanjakan adalah pemberian dari pelaku TSJ. Mendapat informasi itu, petugas mendatangi tempat pelaku di Wisma Jip.

Baca Juga: Wow! Polres Ngawi Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai 1 Miliar

"Penyelidikan dilakukan pada 23 September dan mengarah kepada pelaku TSJ. Dari interogasi, TSJ mengaku jika dia memberikan uang palsu tanpa memberitahu kepada saksi. Satu hari setelahnya pada 24 September TSJ dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman," kata Akbar.

Cara memalsukan uang, kata Akbar, TSJ memanfaatkan sebuah printer dan kertas HVS 80 gram yang biasa terletak di meja resepsionis. Ia juga menyiapkan sejumlah uang asli pecahan Rp50-100 ribu.

Tanpa sepengetahuan orang lain, TSJ melancarkan pemalsuan dengan memfoto copy uang asli yang dia bawa dan dicetak berwarna.

"Dari pengakuannya (pelaku) dia memalsukan dengan cara difoto copy. Jadi uang asli diletakkan ditempat foto copy printer. Saat kertas HVS keluar, kertas tercetak sesuai dengan gambar yang mirip dengan uang aslinya," ujar Akbar.

Dalam konferensi pers tersebut kepolisian juga menghadirkan pihak BI Yogyakarta. Kasi Pengelolaan Jang Rupiah, BI Yogyakarta, Kadek Budi Harsana mengatakan masyarakat bisa menentukan uang palsu dengan cara 3D.

"Jika tidak ada alat yang mumpuni, uang palsu bisa ditentukan asli atau bukan dengan cara dilihat, diraba dan diterawang. Namun dalam kasus ini ada nomor seri uang yang janggal. Hampir semua uang memiliki nomor seri yang sama. Padahal jika uang asli itu nomor serinha harus berbeda," ujar dia.

Load More