SuaraJogja.id - Niat busuk pria asal Banguntapan, Bantul untuk memperkaya diri dengan cara membuat uang palsu tercium polisi. Pelaku berinisial TSJ alias Fauzi memalsukan uang dengan memanfaatkan barang yang ada di Wisma Jip, Ngaglik, Sleman tempatnya bekerja.
Pria 33 tahun ini menjalankan aksinya seorang diri. Hasil penggandaan uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Wakapolres Sleman AKBP M Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (22/9/2020) pukul 22.30 WIB.
"Pelaku ini membelanjakan uang palsu yang telah dia cetak sendiri ke salah satu toko minuman. Jadi dia menyuruh temannya untuk berangkat ke toko tersebut dengan memberikan dua lembar Rp50 ribu-an yang telah dia palsukan," kata Akbar saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Bingung Pakai untuk Apa, Rubinah Akui Khilaf Belanjakan Uang Palsu
Akbar melanjutkan, teman pelaku yang tak mengetahui diberi uang palsu dengan santai membelanjakan minuman. Awalnya penjual tak mencurigai uang yang diberikan teman pelaku yang berstatus saksi ini.
"Setelah membelanjakan yang pertama, aman. Petugas kasir tak mengetahui jika uang itu palsu. Akhirnya minuman tadi diberikan kepada pelaku. Lalu pelaku merasa caranya berhasil, dan melakukan percobaan kedua kalinya," jelas dia.
Saksi diminta lagi membeli minuman dan dibekali tiga lembar uang Rp50 ribu oleh pelaku. Bukannya kembali membawa minuman, saksi malah disinyalir menjadi pelaku pemalsuan uang.
"Petugas kasir itu merasa uang yang kedua kalinya diterima adalah uang palsu. Akhirnya saksi diamankan pemilik toko dan diserahkan ke Polsek Bulaksumur untuk diinterogasi," jelas dia.
Dalam interogasi yang dilakukan petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Sleman, saksi mengaku jika uang yang dia belanjakan adalah pemberian dari pelaku TSJ. Mendapat informasi itu, petugas mendatangi tempat pelaku di Wisma Jip.
Baca Juga: Wow! Polres Ngawi Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai 1 Miliar
"Penyelidikan dilakukan pada 23 September dan mengarah kepada pelaku TSJ. Dari interogasi, TSJ mengaku jika dia memberikan uang palsu tanpa memberitahu kepada saksi. Satu hari setelahnya pada 24 September TSJ dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman," kata Akbar.
Cara memalsukan uang, kata Akbar, TSJ memanfaatkan sebuah printer dan kertas HVS 80 gram yang biasa terletak di meja resepsionis. Ia juga menyiapkan sejumlah uang asli pecahan Rp50-100 ribu.
Tanpa sepengetahuan orang lain, TSJ melancarkan pemalsuan dengan memfoto copy uang asli yang dia bawa dan dicetak berwarna.
"Dari pengakuannya (pelaku) dia memalsukan dengan cara difoto copy. Jadi uang asli diletakkan ditempat foto copy printer. Saat kertas HVS keluar, kertas tercetak sesuai dengan gambar yang mirip dengan uang aslinya," ujar Akbar.
Dalam konferensi pers tersebut kepolisian juga menghadirkan pihak BI Yogyakarta. Kasi Pengelolaan Jang Rupiah, BI Yogyakarta, Kadek Budi Harsana mengatakan masyarakat bisa menentukan uang palsu dengan cara 3D.
"Jika tidak ada alat yang mumpuni, uang palsu bisa ditentukan asli atau bukan dengan cara dilihat, diraba dan diterawang. Namun dalam kasus ini ada nomor seri uang yang janggal. Hampir semua uang memiliki nomor seri yang sama. Padahal jika uang asli itu nomor serinha harus berbeda," ujar dia.
Pelaku melakukannya dengan rapi. Setelah satu sisi tercetak, TSJ melakukan dengan cara yang sama di kertas sisi lain. Hasilnya cukup presisi dan ketika dilihat sangat mirip dengan uang asli.
"Tapi jika diperhatikan seksama dan diraba, itu hanya kertas biasa yang dicetak mirip dengan uang asli," tambah dia.
Akbar menambahkan, TSJ diketahui melakukan aksinya pertama kali, dia melakukan pemalsuan baru-baru ini. Jumlah uang yang berhasil dipalsukan senilai Rp450 ribu dari pecahan uang Rp50-100 ribu.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain, printer Canon seri G2010 warna hitam, satu buah cutter, sebanyak 50 lembar kertas HVS 80 gram dan satu lembar kertas HVS yang sudah dipotong dan diberi garis.
"Ada satu lembar uang asli Rp100 ribu dan satu lembar Rp50 ribu. Selanjutnya kami mengamankan uang palsu senilai Rp450 ribu," kata Akbar.
Atas perbuatan TSJ, dirinya dijerat pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman 15 dan 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Apa Itu Uang Mutilasi dan Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Jual-beli?
-
Produksi Uang Palsu hingga Miliaran, Bareskrim Tangkap 10 Orang Kasus Percetakan Upal di Bekasi
-
Hindari Transaksi Uang Palsu, Pengusaha Dukung Penggunaan Masif QRIS
-
Gagal Kaya! 5 Fakta Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp22 Miliar Dibekuk di Srengseng
-
Peran 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu Rp22 M di Jakbar: Sehari Diupah Rp1 Juta hingga Ada yang Dipanggil Ustad
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025