Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 30 September 2020 | 16:55 WIB
Wakapolres Sleman AKBP M Kasim Akbar Bantilan (tengah) bersama perwakilan BI Yogyakarta (kiri) menunjukkan alat bukti berupa uang palsu saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Pelaku melakukannya dengan rapi. Setelah satu sisi tercetak, TSJ melakukan dengan cara yang sama di kertas sisi lain. Hasilnya cukup presisi dan ketika dilihat sangat mirip dengan uang asli.

"Tapi jika diperhatikan seksama dan diraba, itu hanya kertas biasa yang dicetak mirip dengan uang asli," tambah dia.

Akbar menambahkan, TSJ diketahui melakukan aksinya pertama kali, dia melakukan pemalsuan baru-baru ini. Jumlah uang yang berhasil dipalsukan senilai Rp450 ribu dari pecahan uang Rp50-100 ribu.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain, printer Canon seri G2010 warna hitam, satu buah cutter, sebanyak 50 lembar kertas HVS 80 gram dan satu lembar kertas HVS yang sudah dipotong dan diberi garis.

Baca Juga: Bingung Pakai untuk Apa, Rubinah Akui Khilaf Belanjakan Uang Palsu

"Ada satu lembar uang asli Rp100 ribu dan satu lembar Rp50 ribu. Selanjutnya kami mengamankan uang palsu senilai Rp450 ribu," kata Akbar.

Atas perbuatan TSJ, dirinya dijerat pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman 15 dan 10 tahun penjara.

Load More