SuaraJogja.id - Tagar DespiTidakBersalah sempat masuk dalam trending di media sosial, Kamis (1/10/2020).
Warganet beramai-ramai membuat tagar tersebut sebagai bentuk dukungannya kepada Despi yang didakwa bersalah atas pelanggaran UU ITE.
Despianoor Wardani diketahui merupakan seorang guru honor SLB yang terlibat kasus penyebaran konten khilafah pada bulan Juli lalu.
Kasus ini bermula ketika unit Reskrim Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan menemukan unggahan-unggahan Despi di akun Facebooknya yang diduga menyerempet ke arah SARA.
Seperti yang diketahui publik, Despi memang banyak mengunggah beberapa artikel terkait dengan HTI di akun facebook-nya. Ia kemudian dituduh melakukan penyebaran kebencian dan permusuhan terhadap negara.
Pada Rabu (9/9/2020) lalu, Despi divonis bebas dari tuduhan tersebut. Namun pada Senin (28/9/2020), ia kembali mendapat putusan dari pengadilan bahwa ia bersalah. Sebelum sidang terakhir kemarin, Despi sudah kerap mengikuti sidang atas tuduhan tersebut.
Setelah adanya putusan bersalah tersebut, banyak dukungan yang dilontarkan warganet untuk Despi, di media sosial seperti Instagram dan Twitter, warganet membuat tagar #DespiTidakBersalah #despianoortidakbersalah.
Warganet mendukung agar Despi dapat dibebaskan dari tuduhan penyebaran kebencian dan permusuhan, karena dirasa tindakan dari Despi merupakan bentuk dari kritikan dan bukanlah sebuah tindak kriminal.
Selain seorang guru, Despianoor merupakan seorang aktivis dakwah. Ia sering mengunggah artikel di laman Facebook-nya yang berisi seruan untuk perbaikan negeri yang dicintainya, Indonesia. Artikel tersebut justru berisi tentang ujud kecintaan pada tanah air, bukan ujaran kebencian.
Ada sebanyak 18K kicauan dalam tagar #despitidakbersalah di Twitter.
Baca Juga: Status Tanggap Darurat Diperpanjang, DIY Masifkan Tes Swab Massal
Warganet membuat twit dengan tagar tersebut dibarengi dengan mengunggah foto berisi quotes-quotes Islam.
Selain banyaknya warganet yang mendukung pembebasan Despia, banyak pula para ulama yang mendukungnya.
Polling dan petisi untuk meminta pembebasan Despia juga dibuat oleh publik.
Polling tersebut bertujuan untuk meminta opini publik terkait dengan unggahan Despia, apakah Despia melanggar UU ITE atau tidak.
Reporter: Dita Alvinasari
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat
-
Sekjen PDIP: Hadapi Krisis, Pemerintah Harus Berani Pangkas Pengeluaran Tak Perlu
-
Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario
-
Siklus Kawin-Cerai Singkat di Sleman, 89 Persen Pernikahan Dini Dipicu Kehamilan Tak Diinginkan