SuaraJogja.id - Tagar DespiTidakBersalah sempat masuk dalam trending di media sosial, Kamis (1/10/2020).
Warganet beramai-ramai membuat tagar tersebut sebagai bentuk dukungannya kepada Despi yang didakwa bersalah atas pelanggaran UU ITE.
Despianoor Wardani diketahui merupakan seorang guru honor SLB yang terlibat kasus penyebaran konten khilafah pada bulan Juli lalu.
Kasus ini bermula ketika unit Reskrim Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan menemukan unggahan-unggahan Despi di akun Facebooknya yang diduga menyerempet ke arah SARA.
Seperti yang diketahui publik, Despi memang banyak mengunggah beberapa artikel terkait dengan HTI di akun facebook-nya. Ia kemudian dituduh melakukan penyebaran kebencian dan permusuhan terhadap negara.
Pada Rabu (9/9/2020) lalu, Despi divonis bebas dari tuduhan tersebut. Namun pada Senin (28/9/2020), ia kembali mendapat putusan dari pengadilan bahwa ia bersalah. Sebelum sidang terakhir kemarin, Despi sudah kerap mengikuti sidang atas tuduhan tersebut.
Setelah adanya putusan bersalah tersebut, banyak dukungan yang dilontarkan warganet untuk Despi, di media sosial seperti Instagram dan Twitter, warganet membuat tagar #DespiTidakBersalah #despianoortidakbersalah.
Warganet mendukung agar Despi dapat dibebaskan dari tuduhan penyebaran kebencian dan permusuhan, karena dirasa tindakan dari Despi merupakan bentuk dari kritikan dan bukanlah sebuah tindak kriminal.
Selain seorang guru, Despianoor merupakan seorang aktivis dakwah. Ia sering mengunggah artikel di laman Facebook-nya yang berisi seruan untuk perbaikan negeri yang dicintainya, Indonesia. Artikel tersebut justru berisi tentang ujud kecintaan pada tanah air, bukan ujaran kebencian.
Ada sebanyak 18K kicauan dalam tagar #despitidakbersalah di Twitter.
Baca Juga: Status Tanggap Darurat Diperpanjang, DIY Masifkan Tes Swab Massal
Warganet membuat twit dengan tagar tersebut dibarengi dengan mengunggah foto berisi quotes-quotes Islam.
Selain banyaknya warganet yang mendukung pembebasan Despia, banyak pula para ulama yang mendukungnya.
Polling dan petisi untuk meminta pembebasan Despia juga dibuat oleh publik.
Polling tersebut bertujuan untuk meminta opini publik terkait dengan unggahan Despia, apakah Despia melanggar UU ITE atau tidak.
Reporter: Dita Alvinasari
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa
-
BRI Tambah Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Indeks Saham Berbasis ESG
-
BRI Berikan Privilege Nonton Eksklusif Buy 1 Get 2 Ticket di The Premiere Cinema XXI
-
BRI x Prodia: Pilihan Layanan Kesehatan Eksklusif untuk Nasabah BRI Prioritas serta BRI Private
-
161 Bank di Indonesia Bertumbangan, 3 di Antaranya dari Jogja! Cek Masalahnya