SuaraJogja.id - Tagar DespiTidakBersalah sempat masuk dalam trending di media sosial, Kamis (1/10/2020).
Warganet beramai-ramai membuat tagar tersebut sebagai bentuk dukungannya kepada Despi yang didakwa bersalah atas pelanggaran UU ITE.
Despianoor Wardani diketahui merupakan seorang guru honor SLB yang terlibat kasus penyebaran konten khilafah pada bulan Juli lalu.
Kasus ini bermula ketika unit Reskrim Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan menemukan unggahan-unggahan Despi di akun Facebooknya yang diduga menyerempet ke arah SARA.
Seperti yang diketahui publik, Despi memang banyak mengunggah beberapa artikel terkait dengan HTI di akun facebook-nya. Ia kemudian dituduh melakukan penyebaran kebencian dan permusuhan terhadap negara.
Pada Rabu (9/9/2020) lalu, Despi divonis bebas dari tuduhan tersebut. Namun pada Senin (28/9/2020), ia kembali mendapat putusan dari pengadilan bahwa ia bersalah. Sebelum sidang terakhir kemarin, Despi sudah kerap mengikuti sidang atas tuduhan tersebut.
Setelah adanya putusan bersalah tersebut, banyak dukungan yang dilontarkan warganet untuk Despi, di media sosial seperti Instagram dan Twitter, warganet membuat tagar #DespiTidakBersalah #despianoortidakbersalah.
Warganet mendukung agar Despi dapat dibebaskan dari tuduhan penyebaran kebencian dan permusuhan, karena dirasa tindakan dari Despi merupakan bentuk dari kritikan dan bukanlah sebuah tindak kriminal.
Selain seorang guru, Despianoor merupakan seorang aktivis dakwah. Ia sering mengunggah artikel di laman Facebook-nya yang berisi seruan untuk perbaikan negeri yang dicintainya, Indonesia. Artikel tersebut justru berisi tentang ujud kecintaan pada tanah air, bukan ujaran kebencian.
Ada sebanyak 18K kicauan dalam tagar #despitidakbersalah di Twitter.
Baca Juga: Status Tanggap Darurat Diperpanjang, DIY Masifkan Tes Swab Massal
Warganet membuat twit dengan tagar tersebut dibarengi dengan mengunggah foto berisi quotes-quotes Islam.
Selain banyaknya warganet yang mendukung pembebasan Despia, banyak pula para ulama yang mendukungnya.
Polling dan petisi untuk meminta pembebasan Despia juga dibuat oleh publik.
Polling tersebut bertujuan untuk meminta opini publik terkait dengan unggahan Despia, apakah Despia melanggar UU ITE atau tidak.
Reporter: Dita Alvinasari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris