SuaraJogja.id - Tagar DespiTidakBersalah sempat masuk dalam trending di media sosial, Kamis (1/10/2020).
Warganet beramai-ramai membuat tagar tersebut sebagai bentuk dukungannya kepada Despi yang didakwa bersalah atas pelanggaran UU ITE.
Despianoor Wardani diketahui merupakan seorang guru honor SLB yang terlibat kasus penyebaran konten khilafah pada bulan Juli lalu.
Kasus ini bermula ketika unit Reskrim Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan menemukan unggahan-unggahan Despi di akun Facebooknya yang diduga menyerempet ke arah SARA.
Seperti yang diketahui publik, Despi memang banyak mengunggah beberapa artikel terkait dengan HTI di akun facebook-nya. Ia kemudian dituduh melakukan penyebaran kebencian dan permusuhan terhadap negara.
Pada Rabu (9/9/2020) lalu, Despi divonis bebas dari tuduhan tersebut. Namun pada Senin (28/9/2020), ia kembali mendapat putusan dari pengadilan bahwa ia bersalah. Sebelum sidang terakhir kemarin, Despi sudah kerap mengikuti sidang atas tuduhan tersebut.
Setelah adanya putusan bersalah tersebut, banyak dukungan yang dilontarkan warganet untuk Despi, di media sosial seperti Instagram dan Twitter, warganet membuat tagar #DespiTidakBersalah #despianoortidakbersalah.
Warganet mendukung agar Despi dapat dibebaskan dari tuduhan penyebaran kebencian dan permusuhan, karena dirasa tindakan dari Despi merupakan bentuk dari kritikan dan bukanlah sebuah tindak kriminal.
Selain seorang guru, Despianoor merupakan seorang aktivis dakwah. Ia sering mengunggah artikel di laman Facebook-nya yang berisi seruan untuk perbaikan negeri yang dicintainya, Indonesia. Artikel tersebut justru berisi tentang ujud kecintaan pada tanah air, bukan ujaran kebencian.
Ada sebanyak 18K kicauan dalam tagar #despitidakbersalah di Twitter.
Baca Juga: Status Tanggap Darurat Diperpanjang, DIY Masifkan Tes Swab Massal
Warganet membuat twit dengan tagar tersebut dibarengi dengan mengunggah foto berisi quotes-quotes Islam.
Selain banyaknya warganet yang mendukung pembebasan Despia, banyak pula para ulama yang mendukungnya.
Polling dan petisi untuk meminta pembebasan Despia juga dibuat oleh publik.
Polling tersebut bertujuan untuk meminta opini publik terkait dengan unggahan Despia, apakah Despia melanggar UU ITE atau tidak.
Reporter: Dita Alvinasari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan