SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pilkada Bantul tahun ini.
Selain harus memenuhi persyaratan, pemasangan juga perlu memperhatikan keindahan dan keamanan selama masa kampanye berlangsung.
"Masing-masing paslon perlu memperhatikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye ini harus meliputi estetika, etika, keindahan, serta keamanan,” ujar Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho kepada awak media, Jumat (2/10/2020).
Didik mengatakan, KPU Bantul sudah menyiapkan APK yang nanti akan diberikan kepada kedua paslon untuk digunakan semasa kampanye ini.
Setidaknya ada lima baliho yang disiapkan KPU untuk tingkat kabupaten dan dua spanduk setiap desa.
Tidak hanya menyediakan APK bagi kedua paslon saja, tapi pihaknya juga memperbolehkan masing-masing paslon untuk mencetak APK sendiri.
Namun terkait APK dari mandiri dari masing-masing paslon, jumlahnya dibatasi paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU tadi.
“KPU juga akan menyediakan tayangan kampanye pasangan calon dalam bentuk videotron selama 60 hari di masa kampanye,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah menambahkan, ada beberapa opsi untuk paslon melakukan kampanye.
Baca Juga: Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan Penuhi Panggilan Bawaslu
Selain pertemuan terbatas dan pemasangan APK, paslon juga dapat melakukan kampanye melaui iklan di media cetak ataupun elektronik.
“Bisa juga dengan debat publik yang akan dilaksanakan selama tiga kali dengan urutan debat untuk calon wakil bupati, debat untuk calon bupati, dan terakhir debat untuk pasangan calon. Rencananya akhir bulan Oktober sekali, dan November dua kali," kata Musnif.
Terkait dengan penyebaran bahan kampanye, Musnif menjelaskan, itu harus sesuai dengan Peraturan KPU No.10.2020.
Dalam aturan tersebut ditulis bahwa paslon hanya boleh melakukan pembagian bahan kampanye menggunakan peralatan pencegahan Covid-19.
Di antaranya masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan hand sanitizer.
“Bahan kampanye yang akan dibagikan oleh pasangan calon atau tim kampanye itu nanti kalau dikonversikan dalam rupiah maksimal seharga Rp60.000. Itu sudah diatur, jadi barang selain itu atau bahkan diuangkan tidak bisa,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan Penuhi Panggilan Bawaslu
-
Belum Tindaklanjuti APK di Pohon, Bawaslu Sleman Akan Layangkan Rekomendasi
-
Banyak APK Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik, Warga Sumberadi Mengeluh
-
Ratusan Spanduk Sosialisasi Pilkada di Samarinda Belum Dilepas
-
Dana Awal Kampanye Pilkada Medan: Bobby Rp 50 Juta - Akhyar Rp 1,1 Juta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik