SuaraJogja.id - Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon dan tiang listrik di wilayah Sleman belum sepenuhnya mendapat perhatian dari instansi berwajib. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman masih akan melayangkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk menindaklanjuti.
"Pada prinsipnya semua panwaslu kecamatan sedang mendata APK di lapangan. Termasuk di pohon, tiang listrik, tiang telepon. Saat ini sedang di data namun dalam waktu dekat akan kami buatkan rekomendasi ke PPK untuk segera menindaklanjuti," ujar Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, dihubungi wartawan, Rabu (30/9/2020).
Rekomendasi kepada PPK, kata Arjuna, nantinya pelanggaran aturan kampanye akan ditindaklanjuti secara internal dengan KPU dan melalui koordinasi dengan Satpol PP. Setelah itu dari hasil rekomendasi akan dibuatkan surat peringatan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Sleman 2020.
"Nanti KPU dan jajaran memberi peringatan secara tertulis dulu ke paslon atau tim kampanyenya untuk menurunkan secara mandiri 1x24 jam. Jika tidak segera diturunkan, nanti ditertibkan satpol PP dan Bawaslu koordinasi dengan KPU," tambahnya.
Baca Juga: Banyak APK Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik, Warga Sumberadi Mengeluh
Disinggung aturan terkait soal pemasangan APK, Arjuna menjelaskan, lokasi seperti tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan dilarang dipasangi APK.
"Tidak memasang di tempat pendidikan, tempat ibadah, di kantor pemerintahan. Itu kan sudah ada detailnya di PKPU dan mengacu ke Perbup. Di PKPU diatur, tidak boleh mengganggu estetika kota, kemudian di Perbup Sleman tentang kampanye. Tentang pemasangan APK lebih detail lagi dengan tidak memasang di pohon atau tiang listrik. Jadi kami mengawasi dan mengacu pada regulasi itu," ujarnya.
Kendati demikian, aturan itu belum dimuat dan ditetapkan dalam bentuk SK. Dirinya mengaku masih menunggu KPU Sleman mengesahkan SK terhadap penempatan dan jumlah APK yang boleh dipasang saat masa kampanye ini.
"Jika di Sleman sekarang kan SK terkait pemasangan APK, jenis APK kan itu belum diputuskan oleh KPU Sleman. Jadi masing masing instansi masih menunggu.
Ia menjelaskan bahwa SK seharusnya langsung diterbitkan sebelum masa kampanye dimulai pada 26 September 2020 lalu. KPU seharusnya mulai bergerak cepat.
Baca Juga: Ratusan Spanduk Sosialisasi Pilkada di Samarinda Belum Dilepas
"Sebelum masa kampanye SK harusnya langsung diterbitkan. Harusnya KPU gerak cepat. Ini selalu kami ingatkan ke KPU untuk segera menerbitkan SK terkait alat kampanye itu," tambahannya.
Dari pantauan SuaraJogja.id, Rabu, di Jalan Kebon Agung, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Sleman, terdapat APK Paslon nomor urut 1 yang dipasang ke batang pohon menggunakan kawat. Sedikitnya terdapat lima APK yang terpasang sembarangan.
Tak hanya itu, di Jalan Magelang KM 5,6 di dekat toko sepatu jalan setempat juga terdapat APK Paslon nomor urut 1 yang terpasang di tiang listrik. Hingga di jalan Selokan Mataram, beberapa tiang listrik menjadi tempat pemasangan APK yang menyalahi aturan. Total terdapat 8 APK yang terpasang mengganggu estetika kota.
Berita Terkait
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
-
Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada, KPU-Bawaslu Maybrat Dilaporkan ke DKPP
-
Di Depan Hakim MK, Bawaslu Sumut Klaim Sudah Lakukan Pencegahan Banjir di Wilayah Rawan Bencana
-
Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga