SuaraJogja.id - Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon dan tiang listrik di wilayah Sleman belum sepenuhnya mendapat perhatian dari instansi berwajib. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman masih akan melayangkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk menindaklanjuti.
"Pada prinsipnya semua panwaslu kecamatan sedang mendata APK di lapangan. Termasuk di pohon, tiang listrik, tiang telepon. Saat ini sedang di data namun dalam waktu dekat akan kami buatkan rekomendasi ke PPK untuk segera menindaklanjuti," ujar Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, dihubungi wartawan, Rabu (30/9/2020).
Rekomendasi kepada PPK, kata Arjuna, nantinya pelanggaran aturan kampanye akan ditindaklanjuti secara internal dengan KPU dan melalui koordinasi dengan Satpol PP. Setelah itu dari hasil rekomendasi akan dibuatkan surat peringatan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Sleman 2020.
"Nanti KPU dan jajaran memberi peringatan secara tertulis dulu ke paslon atau tim kampanyenya untuk menurunkan secara mandiri 1x24 jam. Jika tidak segera diturunkan, nanti ditertibkan satpol PP dan Bawaslu koordinasi dengan KPU," tambahnya.
Disinggung aturan terkait soal pemasangan APK, Arjuna menjelaskan, lokasi seperti tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan dilarang dipasangi APK.
"Tidak memasang di tempat pendidikan, tempat ibadah, di kantor pemerintahan. Itu kan sudah ada detailnya di PKPU dan mengacu ke Perbup. Di PKPU diatur, tidak boleh mengganggu estetika kota, kemudian di Perbup Sleman tentang kampanye. Tentang pemasangan APK lebih detail lagi dengan tidak memasang di pohon atau tiang listrik. Jadi kami mengawasi dan mengacu pada regulasi itu," ujarnya.
Kendati demikian, aturan itu belum dimuat dan ditetapkan dalam bentuk SK. Dirinya mengaku masih menunggu KPU Sleman mengesahkan SK terhadap penempatan dan jumlah APK yang boleh dipasang saat masa kampanye ini.
"Jika di Sleman sekarang kan SK terkait pemasangan APK, jenis APK kan itu belum diputuskan oleh KPU Sleman. Jadi masing masing instansi masih menunggu.
Ia menjelaskan bahwa SK seharusnya langsung diterbitkan sebelum masa kampanye dimulai pada 26 September 2020 lalu. KPU seharusnya mulai bergerak cepat.
Baca Juga: Banyak APK Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik, Warga Sumberadi Mengeluh
"Sebelum masa kampanye SK harusnya langsung diterbitkan. Harusnya KPU gerak cepat. Ini selalu kami ingatkan ke KPU untuk segera menerbitkan SK terkait alat kampanye itu," tambahannya.
Dari pantauan SuaraJogja.id, Rabu, di Jalan Kebon Agung, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Sleman, terdapat APK Paslon nomor urut 1 yang dipasang ke batang pohon menggunakan kawat. Sedikitnya terdapat lima APK yang terpasang sembarangan.
Tak hanya itu, di Jalan Magelang KM 5,6 di dekat toko sepatu jalan setempat juga terdapat APK Paslon nomor urut 1 yang terpasang di tiang listrik. Hingga di jalan Selokan Mataram, beberapa tiang listrik menjadi tempat pemasangan APK yang menyalahi aturan. Total terdapat 8 APK yang terpasang mengganggu estetika kota.
Berita Terkait
-
Banyak APK Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik, Warga Sumberadi Mengeluh
-
Ratusan Spanduk Sosialisasi Pilkada di Samarinda Belum Dilepas
-
Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Sanksi 5 Komisioner Bawaslu Gunungkidul
-
Dugaan Tidak Netral Jelang Pilkada, 5 ASN di Lingga Diperiksa Bawaslu
-
Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo