Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 30 September 2020 | 10:40 WIB
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Lima Komisioner Bawaslu Gunungkidul mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu. Kelima komisioner tersebut diajukan ke DKPP usai dilaporkan oleh salah seorang warga Kalurahan Putat Kapanewonan Patuk, Bambang Wahyu Widayadi.

Bambang melaporkan kelima komisioner Bawaslu Gunungkidul karena pelanggaran kode etik yang dilakukan. Bambang melaporkan lima komisioner Bawaslu karena dianggap tidak benar saat menyelesaikan proses sengketa dengan pihak-pihak terkait.

Dalam laporannya, teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam menerbitkan Putusan Nomor 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 karena sejumlah alasan, di antaranya memasukkan keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan dan mengabaikan keabsahan alat bukti yang diduga diambil secara sepihak oleh Pemohon perkara dari Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul tanpa persetujuan.
 
Dalil kedua, pengadu menduga semua teradu menemui saksi ahli pemohon, Nasrullah saat memberikan keterangan tertulis.

Bambang melaporkan komisioner Bawaslu kepada DKPP melalui kuasa hukumnya, Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan. Melalui pengacaranya menilai, Bawaslu seharusnya tidak bertemu dengan pihak terkait. Karena hal ini menimbulkan kesan publik adanya keterpihakan dalam suatu perkara.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Capai 2.607, Pemda DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat

Berdasarkan lima pokok yang diadukan, DKPP menilai teradu I, II, III dan V tidak memiliki sence of ethnic.  

"Kelimanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pedoman penyelenggaraan pemilu,"ujar Bambang, Rabu (30/9/2020) ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya.

Dalam amar putusan Nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020 Dewan Kehormatan Pentelanggara Pemilu Republik Indonesia Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelanggara Pemilu memberikan sanksi peringatan keras terhadap teradu 1 Is Sumarsono. Sementara teradu IV Try Asmiyanto, teradu II Sudarmanto, teradu III Rosita dan teradu V Rini Iswandari hanya mendapatkan sanksi peringatan.

Putusan DKPP ini merupakan keputusan final. Keempatnya telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Dalil aduan Pengadu yakni Bambang Wahyu Widayadi akhirnya terbukti dalam persidangan, sementara jawaban para teradu yakni para Komisioner Bawaslu Gunungkidul justru tidak meyakinkan DKPP.

Baca Juga: Tabrak Lari hingga Korban Tewas Tak Pernah Terungkap, Ini Kata Polda DIY

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan juga memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan, DKPP telah menarik kesimpulan. Adapun kesimpulannya yakni mereka terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Keempatnya telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu yakni Bambang Wahyu Widayadi akhirnya terbukti dalam persidangan, sementara jawaban para teradu yakni para Komisioner Bawaslu Gunungkidul justru tidak meyakinkan DKPP.

Saat dikonfirmasi, salah satu Komisioner Bawaslu, Rosita mengaku mengapresiasi putusan DKPP. Keputusan tersebut akan menjadi cambuk bagi dirinya dan komisioner Bawaslu yang lain. Dengan putusan di tengah tugas di masa kampanye ini akan menjadi peringatan bagi komisioner Bawaslu agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

"Putusan ini membuat kami lebih berhati-hati," jelas Rosita saat dikonfirmasi, Rabu (30/09/2020).

Menurutnya, para Komisioner Bawaslu sendiri sama sekali tidak terpengaruh dengan putusan DKPP ini. Pihaknya mengaku lebih termotiviasi untuk memperbaiki kinerja. Mereka akan melakukan perbaikan kinerja akan di seluruh internal, mulai dari level satuan pengamanan hingga pimpinan. 

Kontributor : Julianto

Load More