SuaraJogja.id - Empat pasangan calon (paslon) telah resmi ditetapkan KPU Gunungkidul untuk bertarung di Pilkada Gunungkdiudl, Rabu (23/9/2020).
Keempatnya pun diwajibkan hadir pada Kamis (24/9/2020) hari ini untuk mengikuti pengundian nomor urut di Bangsal Sewokoprojo.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, keempat pasangan yang mendaftar dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah di Gunungkidul berdasarkan hasil verifikasi administrasi syarat calon serta hasil tes kesehatan.
Empat paslon ini antara lain Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi, yang diusung PDI Perjuangan; Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi, yang diusung Partai Nasdem; Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, yang diusung koalisi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat; serta pasangan Sunaryanto-Heri Susanto, yang diusung PKB dan Golkar.
“Penetepaan dilakukan dalam pleno KPU. Adapun berita acara pleno juga sudah diserahkan ke masing-masing pasangan,” kata Andang, Rabu, seperti dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Usai penetapan calon, kata Andang, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut, yang dilaksanakan di Bangsal Sewokoprojo, Kamis hari ini.
Setiap paslon wajib hadir mengikuti proses tersebut karena akan terlibat langsung dalam pengundian.
“Nanti yang mengambil salah satu calon. Oleh karenanya calon bupati dan wakil bupati wajib hadir,” kata Andang.
Kendati begitu, Andang mengungkapkan, pasangan yang berhalangan hadir bisa memperoleh dispensasi.
Baca Juga: 33 Paslon Ditetapkan KPU Riau, 1 Ditunda Karena Positif Covid-19
Hanya saja, untuk memperoleh kelonggaran, paslon harus membuat surat kuasa pengambilan nomor urut.
“Kami berharap paslon tidak membawa pendukung sebab pelaksanaan pengundian bersifat terbatas. Bagi yang hadir, kami berikan kartu tanda masuk, sehingga tanpa tanda pengenal, maka tidak bisa ke lokasi pengundian,” jelas dia.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani pernyataan hal serupa.
Ia menambahkan, pelaksaanan undian nomor urut mengacu pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
“Inilah kenapa pelaksanaan pengundian dilakukan secara terbatas,” katanya.
Menurut keterangan Hani, pengundian dilakukan dua kali. Pertama, masing-masing paslon akan mengambil nomor urut untuk pengundian. Setelah itu mereka akan mengambil nomor urut sesuai dengan nomor yang diperoleh.
Berita Terkait
-
33 Paslon Ditetapkan KPU Riau, 1 Ditunda Karena Positif Covid-19
-
Resmi! Denny Indrayana Lawan Petahana Sahbirin Noor di Pilgub Kalsel
-
Pilkada Bakal Ditunda, Begini Respon Kontestan Pilkada Gunungkidul
-
KPU Sumbar Gelar Penetapan Paslon Gubernur Tertutup, Maksimal 5 Orang
-
Ditegur Bawaslu, Anggota DPR RI Tetap Bagikan Kartu PIP Bergambar Paslon
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta