SuaraJogja.id - Empat pasangan calon (paslon) telah resmi ditetapkan KPU Gunungkidul untuk bertarung di Pilkada Gunungkdiudl, Rabu (23/9/2020).
Keempatnya pun diwajibkan hadir pada Kamis (24/9/2020) hari ini untuk mengikuti pengundian nomor urut di Bangsal Sewokoprojo.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, keempat pasangan yang mendaftar dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah di Gunungkidul berdasarkan hasil verifikasi administrasi syarat calon serta hasil tes kesehatan.
Empat paslon ini antara lain Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi, yang diusung PDI Perjuangan; Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi, yang diusung Partai Nasdem; Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, yang diusung koalisi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat; serta pasangan Sunaryanto-Heri Susanto, yang diusung PKB dan Golkar.
“Penetepaan dilakukan dalam pleno KPU. Adapun berita acara pleno juga sudah diserahkan ke masing-masing pasangan,” kata Andang, Rabu, seperti dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Usai penetapan calon, kata Andang, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut, yang dilaksanakan di Bangsal Sewokoprojo, Kamis hari ini.
Setiap paslon wajib hadir mengikuti proses tersebut karena akan terlibat langsung dalam pengundian.
“Nanti yang mengambil salah satu calon. Oleh karenanya calon bupati dan wakil bupati wajib hadir,” kata Andang.
Kendati begitu, Andang mengungkapkan, pasangan yang berhalangan hadir bisa memperoleh dispensasi.
Baca Juga: 33 Paslon Ditetapkan KPU Riau, 1 Ditunda Karena Positif Covid-19
Hanya saja, untuk memperoleh kelonggaran, paslon harus membuat surat kuasa pengambilan nomor urut.
“Kami berharap paslon tidak membawa pendukung sebab pelaksanaan pengundian bersifat terbatas. Bagi yang hadir, kami berikan kartu tanda masuk, sehingga tanpa tanda pengenal, maka tidak bisa ke lokasi pengundian,” jelas dia.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani pernyataan hal serupa.
Ia menambahkan, pelaksaanan undian nomor urut mengacu pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
“Inilah kenapa pelaksanaan pengundian dilakukan secara terbatas,” katanya.
Menurut keterangan Hani, pengundian dilakukan dua kali. Pertama, masing-masing paslon akan mengambil nomor urut untuk pengundian. Setelah itu mereka akan mengambil nomor urut sesuai dengan nomor yang diperoleh.
Berita Terkait
-
33 Paslon Ditetapkan KPU Riau, 1 Ditunda Karena Positif Covid-19
-
Resmi! Denny Indrayana Lawan Petahana Sahbirin Noor di Pilgub Kalsel
-
Pilkada Bakal Ditunda, Begini Respon Kontestan Pilkada Gunungkidul
-
KPU Sumbar Gelar Penetapan Paslon Gubernur Tertutup, Maksimal 5 Orang
-
Ditegur Bawaslu, Anggota DPR RI Tetap Bagikan Kartu PIP Bergambar Paslon
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek