Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 24 September 2020 | 08:56 WIB
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani berfoto bersama usai penyerahan berita acara pleno penetapan calon kepala daerah Gunungkidul kepada perwakilan pasangan calon kepala daerah, Rabu (23/9/2020) - (Harian Jogja/David Kurniawan)

SuaraJogja.id - Empat pasangan calon (paslon) telah resmi ditetapkan KPU Gunungkidul untuk bertarung di Pilkada Gunungkdiudl, Rabu (23/9/2020).

Keempatnya pun diwajibkan hadir pada Kamis (24/9/2020) hari ini untuk mengikuti pengundian nomor urut di Bangsal Sewokoprojo.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, keempat pasangan yang mendaftar dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah di Gunungkidul berdasarkan hasil verifikasi administrasi syarat calon serta hasil tes kesehatan.

Empat paslon ini antara lain Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi, yang diusung PDI Perjuangan; Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi, yang diusung Partai Nasdem; Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, yang diusung koalisi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat; serta pasangan Sunaryanto-Heri Susanto, yang diusung PKB dan Golkar.

Baca Juga: 33 Paslon Ditetapkan KPU Riau, 1 Ditunda Karena Positif Covid-19

“Penetepaan dilakukan dalam pleno KPU. Adapun berita acara pleno juga sudah diserahkan ke masing-masing pasangan,” kata Andang, Rabu, seperti dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.

Usai penetapan calon, kata Andang, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut, yang dilaksanakan di Bangsal Sewokoprojo, Kamis hari ini.

Setiap paslon wajib hadir mengikuti proses tersebut karena akan terlibat langsung dalam pengundian.

“Nanti yang mengambil salah satu calon. Oleh karenanya calon bupati dan wakil bupati wajib hadir,” kata Andang.

Kendati begitu, Andang mengungkapkan, pasangan yang berhalangan hadir bisa memperoleh dispensasi.

Baca Juga: Resmi! Denny Indrayana Lawan Petahana Sahbirin Noor di Pilgub Kalsel

Hanya saja, untuk memperoleh kelonggaran, paslon harus membuat surat kuasa pengambilan nomor urut.

“Kami berharap paslon tidak membawa pendukung sebab pelaksanaan pengundian bersifat terbatas. Bagi yang hadir, kami berikan kartu tanda masuk, sehingga tanpa tanda pengenal, maka tidak bisa ke lokasi pengundian,” jelas dia.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani pernyataan hal serupa.

Ia menambahkan, pelaksaanan undian nomor urut mengacu pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.

“Inilah kenapa pelaksanaan pengundian dilakukan secara terbatas,” katanya.

Menurut keterangan Hani, pengundian dilakukan dua kali. Pertama, masing-masing paslon akan mengambil nomor urut untuk pengundian. Setelah itu mereka akan mengambil nomor urut sesuai dengan nomor yang diperoleh.

“Teknisnya seperti itu dan mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar,” ungkap Hani.

Setelah pengundian nomor urut, agenda dilanjutkan dengan deklarasi damai oleh seluruh paslon.

“Kami berharap komitmen semua pihak untuk menjaga pilkada dapat berjalan dengan lancar aman dan damai serta bebas dari penyebaran corona,” imbuh Hani.

Load More