SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul telah melayangkan surat teguran berkaitan dengan pembagian kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan anggota DPR RI, Esti Wijayanti beberapa hari yang lalu.
Tetapi, meski sudah mendapatkan teguran, toh pembagian kartu tersebut masih terus berlangsung.
Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmianto mengatakan terkait PIP ternyata sudah masuk ke Gunungkidul dan pihaknya telah berkoordinasi dengan DIY untuk mengeluarkan himbauan agar tidak dilanjutkan.
Jika masih dilakukan maka pihaknya akan melakukann langkah-langkah taktis agar semuanya berjalan dengan fair.
"Nanti tetap akan ada langkah teknis karena sampai sekarang kegiatan itu masih ada,"ujar Tri, Senin (21/9/2020) ketika ditemui di kantornya.
Meski tidak secara gamblang menyebut hak tersebut merupakan pelanggaran pemilu, namun ia menandaskan sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk menjaga agar Pilkada berjalan secara fair. Oleh karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana yang bersangkutan menindaklanjuti surat tersebut.
Tri menambahkan, beberapa hari yang lalu pihaknya diundang Komisi 2 DPR RI untuk bertemu di KPU DIY. Di dalam pertemuan tersebut, pihaknya telah menyampaikan perihal reses anggota DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu mewanti-wanti agar para anggota DPR RI yang merupakan manifestasi dari partai tidak melakukan upaya atau kegiatan yang mengarah kepada kampanye terselubung.
"Kami pun telah menyampaikan ke komisi A DPRD Gunungkidul agar reses tidak digunakan untuk kegiatan yang mengarah ke kampanye. Tetapi secara kewenangan apakah Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi reses," tanyanya.
Baca Juga: Jamasan Pendiri Gunungkidul Tutup Bulan Suro, Pusaka Spesial Dikeluarkan
Hingga berita ini ditulis, Anggota DPR RI Esti Wijayanti belum merespon pesan yang dikirim ke nomor WA pribadi yang bersangkutan. Namun beberapa waktu yang lalu Esti mengklaim jika program tersebut memang dari aspirasi dirinya.
Ia menjelaskan jika ada foto pasangan Bambang Wisnu-Benyamin, itu merupakan salah satu kewajibannya sebagai kader partai. Dan pasangan itu adalah pasangan yang diusung oleh partai yang selama ini menaunginya dalam pencalonan dirinya meniadi DPR RI.
“Babe adalah calon yang diusung PDI PERJUANGAN, dan saya adalah anggota FPDI Perjuangan DPR RI," katanya.
Lebih jauh, Esti menganggap tindakannya tersebut sudah merupakan kewajibannya sebagai kader yang dalam setiap gerak Iangkahnya untuk mengenalkan calon dari PDI Periuangan. Sebagai petugas partai maka dirinya harus turut menyukseskan apa yang menjadi hajatan partai.
Esti pun menanggapi terkait akan adanya surat dari Bawaslu. Ia terlihat santai dan mengaku telah menggunakan rambu-rambu peraturan yang ada. Ia mengklaim jika dirinya memasang gambar BaBe maka tidak menyalahi aturan karena belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU.
“BeIum ada calon yang ditetapkan KPU sehingga belum resmi sebagai calon. Kartu adalah kartu ucapan selamat. Jadi kalau saya pasang gambar BaBe tentu tidak ada aturan yang melarang untuk itu. Dan yang bikin (selebaran) adalah posko E W (Esti Wiiayanti), ” sambung dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik