SuaraJogja.id - Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Gunungkidul angkat bicara soal polemik pemangkasan dana Program Indonesia Pintar yang terjadi di SMA Negeri 1 Playen. Mereka menyayangkan langkah yang diambil oleh SMA Negeri 1 Playen yang mengambil tindakan tidak sesuai dengan regulasi.
Beberapa waktu yang lalu sejumlah wali murid SMA Negeri 1 Playen melaporkan sekolah ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY. Pasalnya pihak sekolah telah mengalihkan bantuan untuk siswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sumbangan pendidikan.
Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Sangkin mengatakan, untuk program KIP dan PIP memang sudah diatur oleh pemerintah. Sankin menyebut Program Indonesia Pintar sesuai pada Peraturan Sekjen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Juknis Juklak Program Indonesia Pintar 2020.
"Penyalurannya siswa bisa melakukan aktivasi rekening dengan orangtua. Namun demikian, aktivasi rekening bisa dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa dan juga dilakukan secara kolektif oleh sekolah,"ujarnya, Selasa (29/9/2020) saat ditemui di kantornya.
Baca Juga: Viral Rumah Tua Bupati ke-18 Gunungkidul, Pernah Ada Kejadian Misterius
Sementara penggunaan dana KIP tersebut hanya diperbolehkan untuk biaya personal siswa. Sangkin mencontohkan seperti pembelian buku siswa, pembelian seragam, transport anak saat sekolah, uang saku, kursus atau les tambahan, serta biaya magang jikalau anak tersebut telah lulus dan hendak bekerja di industri.
Terkait dengan apa yang terjadi di SMA Negeri 1 Playen, menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan aturan. Pengalihan dana KIP dan PIP untuk sumbangan pendidikan memang tidak diperkenankan. Terlebih sumbangan tersebut ditentukan besarannya dan batas waktu pembayarannya.
"Aturannya demikian, jadi seandainya dialihkan untuk kegiatan komite itu kurang pas," jelas Sangkin.
Namun demikian mengenai program PIP, Sangkin sendiri mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pengawasan kepada sekolah. Karena sejak awal program ini disosialisasikan, ia selalu menegaskan kepada pihak sekolah bahwa anggaran ini murni untuk biaya personal siswa.
"Sudah saya tegaskan sejak awal untuk tidak dialihkan ke program sekolah dalam bentuk apapun," tukas dia.
Baca Juga: Sudah Diundi, Ini Nomor Urut 4 Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Gunungkidul
Untuk peristiwa di SMA Negeri 1 Playen, pihaknya menanti rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia mengenai langkah yang sebaiknya ditempuh. Jika nanti pihaknya diminta untuk melakukan mediasi pengembalian dana ke masing-masing siswa, iapun mengaku siap.
"Kalau mediasi pengembalian dana ke siswa, ya saya siap," kata Sangkin.
D, salah seorang wali murid kelas XI SMA Negeri 1 Playen mengungkapkan tidak pernah ada surat kuasa pengambilan KIP ataupun PIP ke pihak sekolah. Karena faktanya masing-masing anak diminta datang ke sekolah untuk menandatangani dua slip pengambilan. Di samping itu, dana tersebut juga dialihkan ke Sumbangan pendidikan tanpa persetujuan wali murid dan siswa.
"Anehnya ada yang sudah membayar sumbangan pendidikan dan dana KIP atau PIP tidak diberikan,"tegasnya.
Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Playen, Aji Pramono saat dikonfirmasi mengakui, sebanyak 60 siswa dari kelas X, XI, XII disetujui oleh Kemendikbud mendapatkan bantuan KIP. Bantuan tersebut cair di triwulan pertama tahun 2020. Nilai bantuannya pun beragam, kelas X mendapatkan Rp. 500.000,- per siswa, sedangkan untuk kelas XI Rp. 1.000.000,- per siswa, kemudian untuk kelas XII Rp. 500.000,- per siswa. Namun demikian anggaran dari dana PIP tersebut ia alihkan untuk pengembangan sekolah melalui komite sekolah tanpa persetujuan wali dan juga orangtua siswa.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Akses Sudah, Kualitas Menanti: Mampukah Prabowo Bawa Pendidikan Lebih Baik?
-
Keberhasilan 10 Tahun Jokowi dalam Membangun SDM Melalui Program Kartu Indonesia Pintar
-
Cair! Cek Saldo PIP Kemdikbud Anda Sekarang, Begini Caranya
-
Bagaimana Cara Cek Penerima PIP? Simak Tutorial Lengkap Ini Yuk
-
Pramono Janji Perbaiki Data KJP-KIP Jika Terpilih: Yang Tidak Mampu Harus Dapat
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar