Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 04 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

Kepada polisi, K mengatakan jika sebelumnya tidak memiliki masalah dengan keluarga kekasihnya. Terlebih, saat itu juga bukan pertemuan pertamanya dengan L yang merupakan calon mertuanya.

"Sudah ketemu sebulan yang lalu," kata K.

Kendati demikian, ia mengaku tak bisa mengontrol emosinya ketika ditanya L soal kelanjutan hubungannya hingga menganiaya calon mertuanya sendiri. "Emosi sesaat," ujarnya kepada awak media.

Atas perbuatannya, K terancam hukuman penjara lima tahun berdasarkan pasal 351 KUHP. 

Baca Juga: DIY Tambah 72 Kasus Baru, 38 Santri di Sleman Tertular COVID-19

Load More