Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 05 Oktober 2020 | 11:25 WIB
Ilustrasi dukun palsu [Net]

Akibat aksi busuknya, ketiga tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Load More