SuaraJogja.id - Aksi penipuan dan penggelapan berkedok ritual abal-abal terjadi di wilayah Padukuhan Toino, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon/Kabupaten Sleman. Tiga tersangka bernama Rudi (48), Salam (41) dan Wicahyo (38) diringkus polisi dan saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Sleman.
Korban bernama Bunga (bukan nama asli) awalnya mengeluh karena di kehidupannya kerap ditipu dan kurang beruntung. Dia mencari orang yang dapat mengobatinya. Korban juga diiming-imingi para tersangka bisa melipatgandakan uang Rp300 juta menjadi Rp30 milyar.
"Pelaku juga menjanjikan korban bisa melipat gandakan uang dari Rp300 juta menjadi Rp30 Miliyar," kata Kapolsek Sleman, Kompol Irwiyantoro dihubungi wartawan, Senin (5/10/2020).
Irwiyantoro menjelaskan bahwa ada empat tersangka yang melancarkan aksi tersebut. Namun satu pelaku bernama Mukhlis berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: DIY Tambah 72 Kasus Baru, 38 Santri di Sleman Tertular COVID-19
"Ada 4 pelaku yang menipu korban ini. Satu orang berhasil kabur dan masih kami selidiki keberadaannya," kata dia.
Dalam melancarkan aksinya pelaku memperdaya dengan cara mengubur uang ke dalam tanah yang nantinya ditaburi bunga. Hal itu dilakukan pada 18 September 2020 lalu.
Penipuan tersebut dipimpin oleh Rudi yang berperan sebagai dukun palsu. Irwiyantoro menyebut bahwa, Rudi bekerja sebagai tukang urut di tempat tinggalnya Indramayu.
"Tersangka Rudi ini tidak bisa melihat, dia tunanetra. Para tersangka memanfaatkan kekurangan Rudi yang mengaku mempunyai kelebihan yaitu bisa melipat gandakan uang. Akhirnya korban percaya begitu saja," ucapnya.
Ia melanjutkan tersangka Wahyu bertugas mengawal Rudi yang berperan sebagai dukun atau pemimpin ritual. Pasalnya Rudi tidak dapat melihat atau tunanetra. Tersangka Subur sendiri memiliki peran sebagai sopir operasional dalam aksi jahat itu. Sementara otak dibalik penipuan adalah tersangka Mukhlis.
Baca Juga: Pilu, Kasus COVID-19 Ponpes Sleman Tambah, Nakes Sampai Kelelahan Tracing
Sebelum ritual dimulai, ada syarat yang perlu korban penuhi agar kegiatan itu berhasil. Yakni tersangka meminta korban untuk menyiapkan uang sekitar Rp300 juta. Korban pun menyanggupi permintaan tersangka.
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan