SuaraJogja.id - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020) ramai ditanggapi kecaman dari banyak pihak. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) pun turut membagikan pandangan terkait permasalahan Undang-Undang yang rancangannya dinilai tidak pro buruh ini.
Dalam utas yang dibagikan pada Senin sore, @PUKAT_UGM menyoroti tiga permasalahan RUU Cipta Kerja, "baik secara proses, metode pembentukan, dan substansinya."
Utas tersebut pun viral dan telah di-retweet hampir 40 ribu kali serta disukai lebih dari 50 ribu akun.
Pada poin pertama, menurut Pukat UGM, perumusan RUU Cipta Kerja tidak transparan serta minim keterbukaan dan partisipasi publik.
Bahkan, selama proses penyusunan berjalan, tak ada akses bagi publik untuk menilik draft RUU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, publik kesulitan memberi masukan.
Pembahasannya pun dilangsungkan dalam rapat-rapat yang digelar secara tertutup, dan tak pernah ada distribusi perkembangan draft pembahasan RUU Cipta Kerja terhadap publik.
Setelah RUU tersebut selesai dirancang pemerintah dan diserahkan ke DPR, publik baru mendapat akses terhadap dokumen itu.
BACA UTASNYA DI SINI.
"Minimnya keterbukaan dan partisipasi publik membuat draft RUU Cipta Kerja rawan disusupi oleh kepentingan tertentu yg hanya menguntungkan segelintir pihak saja," cuit Pukat UGM.
Baca Juga: Koar-koar Budayakan Baca Omnibus Law, Orang Ini Malah Blunder Bikin Kesal
Yang kedua, Pukat UGM mengungkapkan, "Teknik Omnibus Law tidak dikenal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan apakah RUU Cipta Kerja merupakan penyusunan UU Baru, UU Perubahan, ataupun UU Pencabutan. (Bayu Dwi A, 2020)."
Disebutkan bahwa RUU Cipta Kerja bukan solusi untuk problem regulasi di Indonesia. Selain itu, banyaknya pendelegasian wewenang di dalamnya tak menunjukkan simplifikasi dan harmonisasi Peraturan Perundang-unangan.
Terakhir, dalam kicauannya Pukat UGM menegaskan bahwa secara substansi, RUU Cipta Kerja condong pada sentralisasi kekuasaan, sehingga rentan akan potensi korupsi.
Pukat UGM menjelaskan, dengan RUU Cipta Kerja, pemerintah pusat mendapat kewenangan yang besar, sementara dinamika desentralisasi akan berkurang.
Padahal, lanjut Pukat UGM, sentralisasi yang berlebihan rentan terhadap potensi korupsi. Salah satu penyebabnya yaitu makin minimnya pengawasan.
"Pemusatan kewenangan pada presiden (president heavy) dapat menimbulkan persoalan tentang cara memastikan kontrol presiden atas kewenangan tersebut (Oce Madril, 2020)," tutupnya.
Berita Terkait
-
Koar-koar Budayakan Baca Omnibus Law, Orang Ini Malah Blunder Bikin Kesal
-
6 Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja
-
5 Kerugian UU Cipta Kerja untuk Karyawan, Banyak Duit Disunat
-
Warganet Serukan Blokir Twitter dan IG DPR RI karena UU Cipta Kerja Sah
-
Minta Maaf Soal RUU Cipta Kerja, AHY: Dipaksakan dan Bahaya
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana