SuaraJogja.id - Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) kemarin oleh DPR menjadi topik hangat perbincangan publik saat ini.
Pengesahan undang-undang tersebut menuai sorotan dari publik. Banyak yang kontra terhadap pengesahan UU Cipta Kerja ini karena dirasa merugikan para pekerja.
Untuk lebih memahami tentang UU Cipta Kerja, publik perlu membaca isinya dengan benar.
Pemilik akun Twitter @p0tat0cindy membagikan sebuah utas yang berisi langkah-langkah untuk membaca UU Cipta Kerja.
Utas ini dibuatnya pada Senin (5/10/2020) pukul 21.57 WIB.
Saat ini, utas tersebut telah memperoleh 20,5 ribu suka, 7 ribu retweet, dan 326 tweet kutipan.
Dalam unggahan yang ia buat, ia menuliskan, "CARA BACA UU CIPTA KERJA (klo penasaran & pngn tau): km ga bisa cuma buka UU Cipta Keja aja tp hrus jg buka UU terkait."
BACA UTASNYA DI SINI.
Langkah yang pertama, untuk membaca undang-undang tersebut, publik perlu membuka dokumen undang-undang terkait; tidak bisa jika hanya membuka UU Cipta Kerja.
Baca Juga: UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker
Pemilik akun @p0tat0cindy memberikan contoh bagian dalam UU Cipta Kerja yang harus dibarengi membuka undang-undang lainnya saat membacanya.
Ia mencontohkan, misal pada UU Cipta Kerja Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 80, di sana terdapat undang-undang lainnya yang perlu dilihat, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU lainnya.
Kemudian, langkah berikutnya adalah membandingkan seluruh undang-undang tersebut untuk mencari tahu bagian mana saja yang diubah.
"Nah stelah dibuka UU terkaitnya km liat di UU Cipta Kerja pasal brp yg diubah trs bandingin sm UU terkait apa aja sih yang diubah per pasal ini," tulis akun @p0tat0cindy.
Ia mencontohkan, misalnya pada Pasal 81 ke 1 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 13 UU 13/03, maka publik harus melihat juga Pasal 13 UU 13/03 itu diatur dalam bab apa saja, pasal-pasal di bawahnya bagaimana, dan adakah penjelasan tambahannya.
Dirinya melanjutkan, langkah berikutnya ialah, publik perlu men-scroll file UU tersebut, apakah penjelasan undang-undangnya sudah terlampir atau belum karena bagian tersebut juga penting.
Ia menyarankan untuk mengunduh file undang-undang tersebut melalui web hukumonline karena di sana lengkap.
Akun Twitter @p0tat0cindy kemudian menekankan lagi bahwa untuk membaca UU Cipta Kerja, publik perlu juga membaca UU lain yang terkait agar bisa mengetahui apa sebenarnya yang diubah, sehingga publik tidak sekadar membaca satu pasal saja karena bisa mengakibatkan kesalahan pemahaman dan implikasinya tidak diketahui.
Pada akhir utasnya, ia menuliskan, "Udh baca dan bandingin, baru deh renungan "ini udh sesuai sm nilai kaeadilan mnrt aku blm yach", baru nnti bisa dpt kesimpulan. Baca dulu per-Bab, sekali lg jangan cm pake command+f aja. Nnnti udh pk command+f, ga pake renungan, trs lgsg kemsimpulan lg, hadehHHh.
Ia juga mengungkapkan, tujuan dari penulisan utas ini adalah untuk membantu sedikit cara membaca UU Cipta Kerja.
"Tweets ini cuma mau bantu dikit cara bacanya kl km mau lebih equipped atau sekadar penasaran. Tp klo mau command+f trs lgsg marah2 ya gapapa jg sich," tutupnya.
Unggahan ini menuai banyak respon dari warganet. Mereka merasa terbantu dengan adanya utas ini.
"Terimakasih sudah mengingatkan mba," tulis akun @Ilhammaulana27.
"Thanks kak, mengedukasi sekali sih ini, biar kalo nggak setuju ataupun setuju sekalipun ada alasan dari diri sendiri, nggak taqlid buta apalagi kalo cuman baca dari poster doang," ujar akun @zadika98.
Selain itu, akun @Ifaanee juga turut berkomentar, "Ini ni yg mengedukasi, cheer up!!".
Reporter: Dita Alvinasari
Tag
Berita Terkait
-
UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker
-
UU Cipta Kerja Hapus Libur Dua Hari dalam Satu Pekan
-
Debat Panas, Demokrat Walk Out dari Sidang Pengesahan RUU Cipta Kerja
-
Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja
-
5 Poin di UU Cipta Kerja yang Merugikan Menurut Serikat Pekerja
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?