SuaraJogja.id - Jauh sebelum UU Cipta Kerja yang akhirnya disahkan di tengah kontroversi, sebanyak 10 akademisi dari Fakultas Hukum UGM menemukan bahwa RUU tersebut sangat tidak memadai.
Disadur dari "Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja Fakultas Hukum UGM 2020, dari kajian secara akademi pembahasan filosofis, sosiologi dan yuridis mengenai urgensi RUU Cipta Kerja sangatlah tidak memadai.
Terlebih karena metode penyusunan dari Naskah Akademis sangat terbatas pilihan metodologisnya pada metode penelitian yang bersifat normatif bukan empiris.
Lebih jauh, dari kajian yang dilakukan tim Fakultas Hukum UGM menarik kesimpulan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila ditinjau dari aspek metodologis, paradigma dan substansi pengaturan di dalam bidang-bidang kebijakan.
Selain itu, tim menyimpulkan bahwa menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mewujudkan pembangunan memang penting, namun seyogyanya upaya ini perlu dibangun dengan tidak mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Selain itu terdapat kontradiksi bahwa di satu sisi RUU ini dibuat dengan maksud untuk mengatasi permasalahan over-regulated dan over-lapping pengaturan terkait pembangunan dan investasi, namun di sisi lain RUU Cipta Kerja mensyaratkan adanya 500 aturan turunan sehingga berpotensi melahirkan hyper-regulated dan pengaturan yang jauh lebih kompleks," tulis tim Fakultas Hukum UGM dalam uraian penutupnya.
Terakhir, partisipasi merupakan aspek penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Atas dasar simpulan tersebut, tim Fakultas Hukum UGM merekomendasikan bahwa RUU Cipta Kerja perlu ditarik kembali oleh pemerintah karena membutuhkan penyusunan ulang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat di dalamnya.
Adapun tim Fakultas Hukum UGM yang terlibat dalam kajian mengenai RUU Cipta Kerja tersebut yakni Prof Sigit Riyanto, Prof Maria S. W Sumardjono, Prof Eddy O.S Hiariej, Prof Sulistiowati, Prof Ari Hernawan, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana serta Nabiyla Risfa Izzati.
Baca Juga: Tekan Kemiskinan, Pemkab Bantul Fokuskan pada Program UMKM dan Padat Karya
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
Terkini
-
Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
BRI Tambah Kuota KPR Subsidi, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka