SuaraJogja.id - Jauh sebelum UU Cipta Kerja yang akhirnya disahkan di tengah kontroversi, sebanyak 10 akademisi dari Fakultas Hukum UGM menemukan bahwa RUU tersebut sangat tidak memadai.
Disadur dari "Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja Fakultas Hukum UGM 2020, dari kajian secara akademi pembahasan filosofis, sosiologi dan yuridis mengenai urgensi RUU Cipta Kerja sangatlah tidak memadai.
Terlebih karena metode penyusunan dari Naskah Akademis sangat terbatas pilihan metodologisnya pada metode penelitian yang bersifat normatif bukan empiris.
Lebih jauh, dari kajian yang dilakukan tim Fakultas Hukum UGM menarik kesimpulan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila ditinjau dari aspek metodologis, paradigma dan substansi pengaturan di dalam bidang-bidang kebijakan.
Selain itu, tim menyimpulkan bahwa menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mewujudkan pembangunan memang penting, namun seyogyanya upaya ini perlu dibangun dengan tidak mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Selain itu terdapat kontradiksi bahwa di satu sisi RUU ini dibuat dengan maksud untuk mengatasi permasalahan over-regulated dan over-lapping pengaturan terkait pembangunan dan investasi, namun di sisi lain RUU Cipta Kerja mensyaratkan adanya 500 aturan turunan sehingga berpotensi melahirkan hyper-regulated dan pengaturan yang jauh lebih kompleks," tulis tim Fakultas Hukum UGM dalam uraian penutupnya.
Terakhir, partisipasi merupakan aspek penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Atas dasar simpulan tersebut, tim Fakultas Hukum UGM merekomendasikan bahwa RUU Cipta Kerja perlu ditarik kembali oleh pemerintah karena membutuhkan penyusunan ulang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat di dalamnya.
Adapun tim Fakultas Hukum UGM yang terlibat dalam kajian mengenai RUU Cipta Kerja tersebut yakni Prof Sigit Riyanto, Prof Maria S. W Sumardjono, Prof Eddy O.S Hiariej, Prof Sulistiowati, Prof Ari Hernawan, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana serta Nabiyla Risfa Izzati.
Baca Juga: Tekan Kemiskinan, Pemkab Bantul Fokuskan pada Program UMKM dan Padat Karya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan