SuaraJogja.id - Jauh sebelum UU Cipta Kerja yang akhirnya disahkan di tengah kontroversi, sebanyak 10 akademisi dari Fakultas Hukum UGM menemukan bahwa RUU tersebut sangat tidak memadai.
Disadur dari "Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja Fakultas Hukum UGM 2020, dari kajian secara akademi pembahasan filosofis, sosiologi dan yuridis mengenai urgensi RUU Cipta Kerja sangatlah tidak memadai.
Terlebih karena metode penyusunan dari Naskah Akademis sangat terbatas pilihan metodologisnya pada metode penelitian yang bersifat normatif bukan empiris.
Lebih jauh, dari kajian yang dilakukan tim Fakultas Hukum UGM menarik kesimpulan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila ditinjau dari aspek metodologis, paradigma dan substansi pengaturan di dalam bidang-bidang kebijakan.
Baca Juga: Tekan Kemiskinan, Pemkab Bantul Fokuskan pada Program UMKM dan Padat Karya
Selain itu, tim menyimpulkan bahwa menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mewujudkan pembangunan memang penting, namun seyogyanya upaya ini perlu dibangun dengan tidak mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Selain itu terdapat kontradiksi bahwa di satu sisi RUU ini dibuat dengan maksud untuk mengatasi permasalahan over-regulated dan over-lapping pengaturan terkait pembangunan dan investasi, namun di sisi lain RUU Cipta Kerja mensyaratkan adanya 500 aturan turunan sehingga berpotensi melahirkan hyper-regulated dan pengaturan yang jauh lebih kompleks," tulis tim Fakultas Hukum UGM dalam uraian penutupnya.
Terakhir, partisipasi merupakan aspek penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Atas dasar simpulan tersebut, tim Fakultas Hukum UGM merekomendasikan bahwa RUU Cipta Kerja perlu ditarik kembali oleh pemerintah karena membutuhkan penyusunan ulang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat di dalamnya.
Adapun tim Fakultas Hukum UGM yang terlibat dalam kajian mengenai RUU Cipta Kerja tersebut yakni Prof Sigit Riyanto, Prof Maria S. W Sumardjono, Prof Eddy O.S Hiariej, Prof Sulistiowati, Prof Ari Hernawan, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana serta Nabiyla Risfa Izzati.
Baca Juga: Tawuran Diduga Antar Ormas di Depan Polsek Kasihan, Ini Kata MPC PP Bantul
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai