SuaraJogja.id - Jauh sebelum UU Cipta Kerja yang akhirnya disahkan di tengah kontroversi, sebanyak 10 akademisi dari Fakultas Hukum UGM menemukan bahwa RUU tersebut sangat tidak memadai.
Disadur dari "Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja Fakultas Hukum UGM 2020, dari kajian secara akademi pembahasan filosofis, sosiologi dan yuridis mengenai urgensi RUU Cipta Kerja sangatlah tidak memadai.
Terlebih karena metode penyusunan dari Naskah Akademis sangat terbatas pilihan metodologisnya pada metode penelitian yang bersifat normatif bukan empiris.
Lebih jauh, dari kajian yang dilakukan tim Fakultas Hukum UGM menarik kesimpulan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila ditinjau dari aspek metodologis, paradigma dan substansi pengaturan di dalam bidang-bidang kebijakan.
Baca Juga: Tekan Kemiskinan, Pemkab Bantul Fokuskan pada Program UMKM dan Padat Karya
Selain itu, tim menyimpulkan bahwa menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mewujudkan pembangunan memang penting, namun seyogyanya upaya ini perlu dibangun dengan tidak mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Selain itu terdapat kontradiksi bahwa di satu sisi RUU ini dibuat dengan maksud untuk mengatasi permasalahan over-regulated dan over-lapping pengaturan terkait pembangunan dan investasi, namun di sisi lain RUU Cipta Kerja mensyaratkan adanya 500 aturan turunan sehingga berpotensi melahirkan hyper-regulated dan pengaturan yang jauh lebih kompleks," tulis tim Fakultas Hukum UGM dalam uraian penutupnya.
Terakhir, partisipasi merupakan aspek penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Atas dasar simpulan tersebut, tim Fakultas Hukum UGM merekomendasikan bahwa RUU Cipta Kerja perlu ditarik kembali oleh pemerintah karena membutuhkan penyusunan ulang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat di dalamnya.
Adapun tim Fakultas Hukum UGM yang terlibat dalam kajian mengenai RUU Cipta Kerja tersebut yakni Prof Sigit Riyanto, Prof Maria S. W Sumardjono, Prof Eddy O.S Hiariej, Prof Sulistiowati, Prof Ari Hernawan, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana serta Nabiyla Risfa Izzati.
Baca Juga: Tawuran Diduga Antar Ormas di Depan Polsek Kasihan, Ini Kata MPC PP Bantul
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Ramai Soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Janggal : Ijazah Keluar Duluan Baru Skripsi?
-
Hasan Nasbi Beri Saran Teror Kepala Babi ke Tempo Dimasak, Dosen UGM: Pejabat Begini Menyedihkan
-
UGM Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Gegara Times New Roman, Publik Makin Curiga
-
Isu Ijazah Jokowi Palsu: UGM Jelaskan Pemakaian Font Times New Roman di Tahun 1985
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo