SuaraJogja.id - Jauh sebelum UU Cipta Kerja yang akhirnya disahkan di tengah kontroversi, sebanyak 10 akademisi dari Fakultas Hukum UGM menemukan bahwa RUU tersebut sangat tidak memadai.
Disadur dari "Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja Fakultas Hukum UGM 2020, dari kajian secara akademi pembahasan filosofis, sosiologi dan yuridis mengenai urgensi RUU Cipta Kerja sangatlah tidak memadai.
Terlebih karena metode penyusunan dari Naskah Akademis sangat terbatas pilihan metodologisnya pada metode penelitian yang bersifat normatif bukan empiris.
Lebih jauh, dari kajian yang dilakukan tim Fakultas Hukum UGM menarik kesimpulan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila ditinjau dari aspek metodologis, paradigma dan substansi pengaturan di dalam bidang-bidang kebijakan.
Baca Juga: Tekan Kemiskinan, Pemkab Bantul Fokuskan pada Program UMKM dan Padat Karya
Selain itu, tim menyimpulkan bahwa menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mewujudkan pembangunan memang penting, namun seyogyanya upaya ini perlu dibangun dengan tidak mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Selain itu terdapat kontradiksi bahwa di satu sisi RUU ini dibuat dengan maksud untuk mengatasi permasalahan over-regulated dan over-lapping pengaturan terkait pembangunan dan investasi, namun di sisi lain RUU Cipta Kerja mensyaratkan adanya 500 aturan turunan sehingga berpotensi melahirkan hyper-regulated dan pengaturan yang jauh lebih kompleks," tulis tim Fakultas Hukum UGM dalam uraian penutupnya.
Terakhir, partisipasi merupakan aspek penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Atas dasar simpulan tersebut, tim Fakultas Hukum UGM merekomendasikan bahwa RUU Cipta Kerja perlu ditarik kembali oleh pemerintah karena membutuhkan penyusunan ulang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat di dalamnya.
Adapun tim Fakultas Hukum UGM yang terlibat dalam kajian mengenai RUU Cipta Kerja tersebut yakni Prof Sigit Riyanto, Prof Maria S. W Sumardjono, Prof Eddy O.S Hiariej, Prof Sulistiowati, Prof Ari Hernawan, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana serta Nabiyla Risfa Izzati.
Baca Juga: Tawuran Diduga Antar Ormas di Depan Polsek Kasihan, Ini Kata MPC PP Bantul
Berita Terkait
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Siapa Peter Carey? Ramai Dibicarakan Usai Bukunya Diduga Diplagiat Dosen UGM
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
-
Viral Foto Gibran di FH UGM, Netizen: "Capek Belajar Hukum, Eh Wapresnya..."
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar