Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:48 WIB
Konferensi pers terkait UU Cipta Kerja dari Fakultas Hukum UGM, Selasa (6/10/2020). [Kanal Pengetahuan FH UGM / YouTube]

"Ini cacat formil, dan itu diperpanjang lagi karena beberapa anggota DPR saat sidang paripurna belum memegang draf terakhir RUU Cipta Kerja karena tidak dibagikan di rapat paripurna. Ini seperti pengesahan cek kosong. Draf yang disahkan tidak dibagikan ke anggota DPR," katanya.

Load More