SuaraJogja.id - UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI tak sedikit mendapat kecaman dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk di antaranya dari Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto.
Dalam kesempatan jumpa pers secara virtual, ia menyebut bahwa sedari perjalanannya mulai dari RUU produk ini cacat hukum. Selain lantaran tak transparan, prosesnya juga mengesampingkan kaidah-kaidah hukum dan bertentangan dengan konstitusi serta UUD 45.
Sigit merinci ada empat hal mendasar yang perlu jadi perhatian penting mengenai UU Cipta Kerja ini.
Pertama yakni UU Cipta Kerja ini menunjukkan negara diarahkan ke pengelolaan sumber daya yang ekstraktif. Ini jelas berbahaya lantaran bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya harus didasarkan pada inovasi dan mempertimbangkan aspek lingkungan yang lebih mendasar.
Baca Juga: Pelanggar Protokol di DIY Meroket, 90 Persen Merupakan Warga Luar Jogja
"Kedua, pendekatan di RUU Cipta Kerja yang ekstraktif itu tercermin dari pasal-pasal pengelolaan ekonomi dan sosial. Ekonomi negara diserahkan pada sistem liberal kapitalistik yang tak sesuai dengan konstitusi dan semangat pendiri bangsa," katanya, Selasa (6/10/2020).
Ketiga, dua pendekatan yang dipakai itu pada saat yang bersamaan telah mengesampingkan dan memarginalkan perlindungan terhadap warga bangsa. Jadi UU Cipta Kerja ini bukannya memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan tetapi justru memarginalkan warganya.
Keempat, penyusunan RUU Cipta Kerja seharusnya tunduk pada cara-cara tertentu yang mengacu pada perencanaan atau pra UU yang baik, dan bisa dipertanggungjawabkan serta visioner.
Tetapi masukan yang selama ini diberikan oleh para akademisi hingga masyarakat sipil dalam prosesnya tidak terakomodasi.
"Deleberasi pembuatan UU dan ada masalah yang harus direspon dengan kritis," tegasnya.
Baca Juga: 70 Lebih ASN Dishub DIY Ikuti Tes Swab Usai 8 Pegawainya Positif Covid-19
Sementara itu, staf pengajar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Muchtar menyebut bahwa seharusnya DPR bertanggung jawab untuk menyebarkan substansi pembahasan RUU Cipta Kerja. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Pembahasan RUU tidak pernah ada risalah pembahasan hingga cacat secara formil.
Berita Terkait
-
RUU TNI Disahkan, Orde Baru Jilid 2? Kekerasan Sipil Mengintai
-
RUU TNI, Akademisi Soroti Bahaya Operasi Nonperang Tanpa Persetujuan DPR
-
Akademisi UI Jelaskan Poin Berbahaya RUU TNI: dari Kata-kata Halus hingga Kembalinya Bisnis Militer Era Orba
-
Waspada! Korban Banjir di Jabodetabek Kini Dihantui Banyak Penyakit Berbahaya
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan