Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 14:46 WIB
Penandatanganan surat pengantar yang menyatakan sikap DPRD Bantul siap meneruskan aspirasi masyarakat tolak UU Cipta Kerja ke tingkat pusat di depan Gedung DPRD Bantul, Jumat (9/10/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Tak lama berselang, anggota DPRD Bantul keluar dengan membawa surat yang langsung diperlihatkan dan disampaikan kepada massa yang masih setia menunggu di jalan. Bahkan secara resmi surat pengantar itu ditandatangani langsung di depan massa oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantul.

"Ini surat pengantar sebagai bukti bahwa aspirasi kalian semua [massa aksi] akan kita sampaikan atau kirimkan ke DPR RI dan atau Presiden," tegasnya.

Audiensi perwakilan Aliansi Bantul Bergerak dengan DPRD Bantul di Gedung DPRD Bantul, Jumat (9/10/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Terdapat dua tuntutan dalam aksi yang digelar oleh Aliansi Bantul Bergerak kali ini. Pertama, terkait dengan kecacatan dalam proses pembuatan Undang-Undang Omnibus Law sebagai perundang-undangan Cipta Kerja di Indonesia, sehingga perlu tindakan tegas, yakni pencabutan atau pembatalan.

Tuntutan kedua adalah kritik terhadap kebijakan Pemerintah Bantul, yang dinilai gagal memproteksi ekonomi kerakyatan di masa pandemi. Pasalnya di masa pandemi Covid-19, justru terlihat banyak pasar modern atau toko waralaba yang menjamur dan tidak sesuai aturan.

Baca Juga: DPRD Bogor Bersurat ke DPR: Cabut UU Cipta Kerja!

Aksi yang berjalan lancar dan damai itu juga diwarnai dengan salat jumat bersama di jalan oleh massa yang hadir dan beberapa anggota kepolisian. Aksi yang mendapat pengawalan ketat dari Polres Bantul ini akhirnya usai setelah salat jumat.

Load More