Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Tim kuasa hukum dan keluarga demonstran Jogja Memanggil yang ditangkap polisi berada di kantor LBH Yogyakarta, Jumat (9/10/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengecam tindakan kepolisian yang tak membuka akses pendampingan kepada 95 orang yang diamankan Polresta Yogyakarta pascabentrokan di kantor DPRD DIY. LBH menyebut Polresta Yogyakarta telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses pemeriksaan.

"Jadi ada proses pemeriksaan ini menyalahi aturan karena selama korban penangkapan ini berada di kantor polisi tidak ada pendampingan dari siapa pun, bahkan tim kuasa hukum, sehingga Polresta [Yogyakarta] melakukan pelanggaran HAM," kata Yogi kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Ia melanjutkan, korban, tersangka, terdakwa, dan terpidana memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum selama menjalani proses pemeriksaan polisi.

"Di dalamnya ada proses pemeriksaan. Jadi dalam aturan hukum pidana, korban wajib didampingi saat proses hukum dari pemeriksaannya. Namun yang terjadi kemarin, mereka tak dapat pendampingan karena tim kuasa hukum ARB dihalangi masuk [ke kantor]," kata dia.

Tim Kuasa Hukum ARB, yang terdiri dari PBHI, LBH Yogyakarta, hingga LKBH FH UII Yogyakarta telah mendatangi Mapolresta Yogyakarta, Kamis (8/10/2020) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka meminta kepolisian untuk memberikan akses pendampingan bagi korban penangkapan.

"Sejak pukul 19.00 WIB [usai bentrok] aduan yang masuk makin bertambah, sehingga tim kami mempersiapkan pada malam hari untuk melakukan pendampingan ke kantor polisi," kata Yogi.

Namun, kata Yogi, permintaan tim kuasa hukum tak langsung dikabulkan. Selain itu, akses memberi pendampingan dihalangi, bahkan tim kuasa hukum baru diperbolehkan masuk dan bertemu demonstran yang ditangkap pada Jumat (9/10/2020).

"Kami terus memaksa pihak kepolisian untuk memberikan akses. Hampir 3 jam kami menunggu di depan gerbang kantor polisi, tetapi tak ada kejelasan. Kami hanya mendapatkan data bahwa ada 95 orang massa yang ditangkap, tapi kami tak bisa bertemu untuk mendampingi saat itu," jelas dia.

Kepolisian, lanjut Yogi, juga tak menghormati tugas advokat. Hal itu menyusul dengan ditutupnya akses pendampingan dan tak ada keterlibatan kuasa hukum terhadap proses pemeriksaan korban penangkapan.

Baca Juga: Belasan Demonstran Positif, Anies Cemas Kasus Naik, Apalagi Mau Liburan

Tak hanya tindakan menghalangi tim kuasa hukum untuk mendampingi korban penangkapan, tim kuasa hukum ARB lainnya yang juga perwakilan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Ristu, mengutuk keras tindakan represif aparat saat mengamankan sejumlah pengunjuk rasa.

"Kami juga melihat langsung bagaimana aparat menangkap massa aksi, mulai ditendang, dipukul, dan diseret, sehingga bentuk represif ini menjadi catatan kritis kami terhadap kepolisian," katanya.

Sebelumnya diberitakan, demo tolak UU Cipta Kerja melibatkan bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian di kantor DPRD DIY, Kamis (8/10/2020).

Kepolisian mengamankan sejumlah pengunjuk rasa dalam aksi tersebut.

Sebanyak 95 orang diamankan polisi dan dibawa ke Mapolresta Yogyakarta.

Hingga kini polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam bentrokan yang terjadi di Yogyakarta.

Load More