SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengecam tindakan kepolisian yang tak membuka akses pendampingan kepada 95 orang yang diamankan Polresta Yogyakarta pascabentrokan di kantor DPRD DIY. LBH menyebut Polresta Yogyakarta telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses pemeriksaan.
"Jadi ada proses pemeriksaan ini menyalahi aturan karena selama korban penangkapan ini berada di kantor polisi tidak ada pendampingan dari siapa pun, bahkan tim kuasa hukum, sehingga Polresta [Yogyakarta] melakukan pelanggaran HAM," kata Yogi kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Ia melanjutkan, korban, tersangka, terdakwa, dan terpidana memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum selama menjalani proses pemeriksaan polisi.
"Di dalamnya ada proses pemeriksaan. Jadi dalam aturan hukum pidana, korban wajib didampingi saat proses hukum dari pemeriksaannya. Namun yang terjadi kemarin, mereka tak dapat pendampingan karena tim kuasa hukum ARB dihalangi masuk [ke kantor]," kata dia.
Tim Kuasa Hukum ARB, yang terdiri dari PBHI, LBH Yogyakarta, hingga LKBH FH UII Yogyakarta telah mendatangi Mapolresta Yogyakarta, Kamis (8/10/2020) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka meminta kepolisian untuk memberikan akses pendampingan bagi korban penangkapan.
"Sejak pukul 19.00 WIB [usai bentrok] aduan yang masuk makin bertambah, sehingga tim kami mempersiapkan pada malam hari untuk melakukan pendampingan ke kantor polisi," kata Yogi.
Namun, kata Yogi, permintaan tim kuasa hukum tak langsung dikabulkan. Selain itu, akses memberi pendampingan dihalangi, bahkan tim kuasa hukum baru diperbolehkan masuk dan bertemu demonstran yang ditangkap pada Jumat (9/10/2020).
"Kami terus memaksa pihak kepolisian untuk memberikan akses. Hampir 3 jam kami menunggu di depan gerbang kantor polisi, tetapi tak ada kejelasan. Kami hanya mendapatkan data bahwa ada 95 orang massa yang ditangkap, tapi kami tak bisa bertemu untuk mendampingi saat itu," jelas dia.
Kepolisian, lanjut Yogi, juga tak menghormati tugas advokat. Hal itu menyusul dengan ditutupnya akses pendampingan dan tak ada keterlibatan kuasa hukum terhadap proses pemeriksaan korban penangkapan.
Baca Juga: Belasan Demonstran Positif, Anies Cemas Kasus Naik, Apalagi Mau Liburan
Tak hanya tindakan menghalangi tim kuasa hukum untuk mendampingi korban penangkapan, tim kuasa hukum ARB lainnya yang juga perwakilan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Ristu, mengutuk keras tindakan represif aparat saat mengamankan sejumlah pengunjuk rasa.
"Kami juga melihat langsung bagaimana aparat menangkap massa aksi, mulai ditendang, dipukul, dan diseret, sehingga bentuk represif ini menjadi catatan kritis kami terhadap kepolisian," katanya.
Sebelumnya diberitakan, demo tolak UU Cipta Kerja melibatkan bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian di kantor DPRD DIY, Kamis (8/10/2020).
Kepolisian mengamankan sejumlah pengunjuk rasa dalam aksi tersebut.
Sebanyak 95 orang diamankan polisi dan dibawa ke Mapolresta Yogyakarta.
Hingga kini polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam bentrokan yang terjadi di Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Belasan Demonstran Positif, Anies Cemas Kasus Naik, Apalagi Mau Liburan
-
Sepintas Terlihat Biasa, Demonstran Ini Pakai Outfit Bak Anak Sultan
-
Dibandingkan Jokowi, Anies Dinilai Novel Bamukmin Jauh Lebih Gentleman
-
Orang Tua Sempat Tak Bisa Temui Demonstran yang Ditangkap, Ini Kata Polisi
-
Video Demonstran di Jogja Oles Pasta Gigi ke Polisi dan 4 Berita SuaraJogja
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang