SuaraJogja.id - Kepolisian buka suara terkait kesulitan orang tua untuk bertemu demonstran aksi Jogja Memanggil yang diamankan di Mapolresta Yogyakarta pascakericuhan demo tolak UU Cipta Kerja di kantor DPRD DIY pada Kamis (8/10/2020).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap 95 orang yang diamankan membutuhkan waktu yang lama. Bahkan personel yang memeriksa saat itu tak banyak.
"Jumlah personel kami terbatas. Terlebih kami harus melakukan interogasi, penyelidikan terhadap tiap anggota massa yang diamankan kemarin," terang Riko, ditemui usai konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/10/2020).
Ia menjelaskan, keluarga memang harus menunggu selama proses pemeriksaan. Kendati demikian, pihaknya hanya menyampaikan informasi kepada keluarga bahwa anak atau kerabatnya diamankan di kantor polisi.
"Jadi yang sudah datang itu kami data mereka. Kami juga minta identitasnya jika orang yang kami amankan ini sudah didatangi keluarga," ujar dia.
Riko tak menjelaskan secara detail pemeriksaan seperti apa yang dilakukan kepolisian. Kendati demikian, pihaknya telah memulangkan demonstran yang ditangkap saat kericuhan terjadi.
"Hari ini sudah kami pulangkan, keluarga tadi pagi juga sudah ada orang tua yang melaporkan diri untuk menjemput anaknya," kata dia.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) yang tergabung dari LBH, PBHI, dan lembaga pendampingan hukum lain menyayangkan tindakan polisi saat mengamankan sejumlah pengunjuk rasa dalam aksi tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum yang bertugas untuk melakukan pendampingan terhadap massa aksi merasa dihalang-halangi.
"Harusnya dibuka seluas-luasnya akses pendampingan terhadap massa aksi karena hal ini berkaitan dengan pemberdayaan dan akses informasi. Hal itu penting karena informasinya tak hanya sepihak dari polisi saja," ujar anggota tim kuasa hukum ARB, Julian Duwi Prasetia, ditemui wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat.
Baca Juga: Video Demonstran di Jogja Oles Pasta Gigi ke Polisi dan 4 Berita SuaraJogja
Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan oleh kepolisian, para demonstran seharusnya mendapat pendampingan hukum. Bahkan Tim Kuasa Hukum tak diperkenankan masuk saat datang ke Mapolresta pada Kamis (8/10/2020) malam.
"Seharusnya tersangka, terdakwa, dan terpidana mendapatkan akses pendamping hukum. Nah sampai saat ini tidak ada pendampingan hukum yang mereka dapatkan," kata Julian.
Tak dibukanya akses pendampingan dan bantuan hukum, Julian menilai bahwa pemeriksaan oleh kepolisian sudah mengurangi hak yang harusnya didapatkan 95 orang demosntran yang diamankan.
"Kita juga tidak tahu bagaimana kondisi mereka selama ditangkap dan diamankan di kantor polisi. Maka pendampingan ini penting," kata dia.
Hingga kini, tim kuasa hukum ARB mencatat 51 aduan terkait demonstran yang diamankan polisi. Pihaknya masih memperbarui data lantaran banyak permintaan pendampingan terhadap massa aksi kemarin.
Berita Terkait
-
Video Demonstran di Jogja Oles Pasta Gigi ke Polisi dan 4 Berita SuaraJogja
-
Sampaikan permohonan Maaf, Kapolres Samarinda Siap Tindak Aparat yang Salah
-
Buat Surat Pernyataan, Pelajar yang Diamankan Aksi UU Ciptaker Dipulangkan
-
Presiden Jokowi: Tidak Benar Amdal Akan Dihapus
-
Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Tak Kurangi Kewenangan Daerah
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Tuan Rumah JCWF & Munas DPP PUTRI 2026, Loman Park Hotel Dorong Sinergi Wellness-Pariwisata
-
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
-
Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!
-
Dinkes Sleman Catat 112 Kasus Leptospirosis hingga Oktober 2026, Dua Meninggal Dunia
-
BRI Hadirkan Keistimewaan Pendidikan Anak bagi Nasabah Private dan Prioritas