SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani surat yang berisi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh DIY terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
Surat tersebut dapat dilihatpublik melalui unggahan akun Twitter Humas Pemda DIY @humas_jogja pada Sabtu (10/10/2020) .
"Jumat (09/06) siang, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani surat bernomor 560/15863 yang berisi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait pengesahan UU Cipta Kerja," tulisnya.
Bersamaan dengan utas yang dibuat, @humas_jogja juga mengunggah dua foto sebagai bukti.
Foto pertama berisi tulisan yang mengatakan, "Meneruskan Aspirasi Serikat Pekerja/Buruh DIY, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Menyampaikan Surat Penangguhan Pemberlakuan Omnibus Law".
Kemudian pada foto kedua, diperlihatkan salinan Surat Penangguhan Pemberlakuan Omnibus Law.
Diketahui bahwa surat ini ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tembusan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah, dan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Se-DIY.
"Atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, kami telah menerima audiensi dan mendengarkan penyampaian pendapat dari perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta," demikian bunyi surat yang ditandatangani Sri Sultan HB X itu.
Dengan surat yang ia buat, Gubernur DIY meneruskan penyampaian tuntutan dari Serikat Pekerja/Buruh di DIY yang menyatakan penolakan atas telah disahkannya UU Cipta Kerja. Selain itu, dalam surat tersebut diungkapkan juga bahwa Serikat Pekerja/Buruh menuntut penerapan mekanisme penetapan upah minimum didasarkan atas survei Kebutuhan Hidup Layak di daerah.
Baca Juga: Alumni Muda GMNI Solo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Di samping itu, Serikat Pekerja/Buruh juga menuntut pemberian bantuan sosial kepada seluruh pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
"Menuntut penerapan mekanisme penetapan upah minimum didasarkan atas survei Kebutuhan Hidup Layak di daerah, serta pemberian bantuan sosial kepada seluruh pekerja/buruh terdampak COVID_19 tanpa diskriminasi," tutup Sultan di surat itu.
Unggahan @humas_jogja ini mendapat beberapa komentar dari publik.
"Nahhh," tulis akun @deshadesoo.
"Bukan menangguhkan tp menolak," ujar akun @jimmyadrian94.
Selain itu, akun @ThovaTopa juga turut menuliskan, "Mohon maaf, bos sedang sibuk, lakukan panggilan saja."
Berita Terkait
-
Alumni Muda GMNI Solo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
-
Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan
-
Sepintas Terlihat Biasa, Demonstran Ini Pakai Outfit Bak Anak Sultan
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Sisil eks JKT48 Memar Kena Pukul
-
Dinkes Bantul Dicatut dalam Surat Palsu, Diduga Ada Persaingan Bisnis
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor