SuaraJogja.id - Salah satu unit usaha di wilayah Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul mendapat surat palsu atas nama Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Surat yang sudah sempat beredar luas di media sosial itu meminta unit usaha tersebut untuk menutup sementara usahanya agar dapat dilakukan sterilisasi.
Dari surat yang beredar itu tertulis bahwa berdasarkan hasil swab test yang diterima oleh Dinkes Bantul pada Jumat (2/10/2020), ditemukan setidaknya lima pegawai yang positif Covid-19.
Oleh sebab itu, unit usaha diminta untuk menutup kegiatan produksinya mulai tanggal 3 sampai 17 Oktober dan baru bisa beroperasi lagi pada 19 Oktober.
Surat palsu tersebut sekilas terlihat cukup meyakinkan sebagai surat resmi sungguhan. Pasalnya, surat itu memiliki kop Dinas Kesehatan, dilengkapi juga dengan stempel basah dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkes Bantul Agus Budi Raharja.
Merespons hal ini, Agus memastikan bahwa surat yang beredar luas itu adalah surat palsu.
Disampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan, apalagi kepada pasien yang dinyatakan positif, melalui tempat yang bersangkutan bekerja, melainkan secara pribadi.
Pemberitahuan secara pribadi pun, kata Agus, hanya berbentuk edukasi sebagai panduan awal agar yang bersangkutan tidak perlu panik untuk melakukan isolasi mandiri atau dirawat.
Selanjutnya baru akan dilakukan tracing terhadap kontak erat pasien bersangkutan.
"Dilihat dari kop suratnya saja sudah tidak standar. Belum lagi NIP dan tanda tangan saya yang juga ada di surat itu tidak benar sama sekali. Jadi sudah pasti surat itu palsu," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga: Catat, Daftar Rumah Sakit yang Sediakan Swab Test Secara Drive Thru
Agus menyampaikan, masih belum mengetahui secara pasti motif pelaku pembuatan surat pemberitahuan palsu tersebut. Pihaknya menduga, persaingan bisnis menjadi latar belakang dalam hal ini.
Kendati pelaku sudah mencatut nama Dinkes Bantul, Agus mengaku masih belum menentukan pilihan apa memang perlu untuk melaporkan kepada pihak berwenang atau tidak.
Saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dan meminta arahan kepada pimpinan.
Senada, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan, yang sekaligus Juru Bicara Percepatan Penanganan Penularan Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso, atau yang kerap disapa Oki, menyebutkan, surat itu memiliki kaitan erat dengan dunia usaha.
Menurutnya, hingga sekarang belum pernah ada permohonan izin pembukaan kembali unit usaha terkait dengan kasus Covid-19.
"Jadi selama ini cuma sekadar konsultasi tentang bagaimana untuk menjalankan usaha yang aman di situasi pandemi saat ini bukan rekomendasi. Kalau rekomendasi nanti ranah Gugus Tugas," ujar Oki.
Berita Terkait
-
Catat, Daftar Rumah Sakit yang Sediakan Swab Test Secara Drive Thru
-
Rumah Sakit di Medan Masih Terapkan Harga Lama Swab Test Mandiri
-
Di Atas Target Jokowi, IDI Desak Tes Corona 50 Ribu Orang per Hari
-
Harga Swab Test Masih di Atas Rp 900 Ribu, Ini Kata Dinkes DKI
-
Swab Test Mandiri, Pakar: Hanya Buang-buang Duit
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja