SuaraJogja.id - Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan ditemukan tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman saat melakukan kegiatan pemantauan di pusat perbelanjaan Sleman City Hall (SCH) di Jalan Magelang Km 9, Sabtu (10/10/2020) malam.
"Dalam kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 tersebut, ditemukan adanya pelanggaran baik yang dilakukan perseorangan (pengunjung) maupun pelaku usaha (pengelola)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/10/2020).
Menurut dia, dengan adanya temuan tersebut, tim penegakan disiplin protokol yang terdiri dari Satpol PP Sleman, Kodim 0732 Sleman dan Polres Sleman memberikan teguran dan pembinaan kepada pengunjung maupun pengelola.
"Teguran dan pembinaan kepada PT Vads Indonesia selaku pengelola disampaikan beberapa hal terkait protokol pencegahan COVID-19 dan agar secara tegas menegakkan peraturan kepada karyawan dan pengunjung," katanya.
Ia mengatakan, protokol yang belum dilaksanakan pengelola diantaranya pengukuran suhu seharusnya dilakukan sejak masuk di pintu gerbang sebelum parkir.
"Belum ada ruang isolasi khusus untuk istirahat sementara apabila menemukan dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius," katanya.
Shavitri mengatakan, potensi penularan di ruang "Tele Market" sangat tinggi karena menggunakan AC central, sehingga sangat perlu diberlakukan penegakan protokol kesehatan secara ketat.
"Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan perorangan adalah melanggar pasal 5 ayat 2 huruf a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat berada di luar rumah. Ditemukan beberapa pengunjung SCH yang tidak memakai masker, sehingga dilakukan pembinaan," katanya.
Ia mengatakan, kepada para pelanggar dikenakan beberapa sanksi yang dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan.
Baca Juga: Orang Tua Stres Dampingi Anak Sekolah Online, Puskesmas Sleman Siap Bantu
"Atas pelanggaran tersebut diberikan sanksi berupa sanksi teguran lisan empat orang, sanksi pembinaan bela negara tiga orang," katanya.
Secara umum, kata dia, tingkat kesadaran masyarakat pengunjung SCH dalam memakai masker sudah cukup baik namun masih sangat perlu peningkatan kedisiplinan penegakan protokol dari manajemen agar selalu mengingatkan pengunjung.
"Kepada para pelanggar diberikan masker untuk dipakai," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kepala BP3S Instruksikan Penegakan Protokol Kesehatan di BBPPKS Banjarmasin
-
Protokol Kesehatan Pilkada 2020, KPU Siapkan Bilik Khusus
-
Pelanggaran Kampanye Jabar: Pertemuan Terbatas Abaikan Protokol Kesehatan
-
6 Anggota Tim Positif COVID-19, Persebaya Perketat Protokol Kesehatan
-
Ingat, Orang Abai Protokol Kesehatan Diminta Tanggungjawab Dunia Akhirat
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Remaja Dianiaya karena Dikira Klitih di Bantul, Pelaku Berjaket Ojol?
-
Kisah Pilu Transmigran Eksodus: Kembali ke Yogyakarta, Hadapi Jalan Rusak dan Longsor
-
Ingin Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000? Begini Cara Klaim DANA Kaget Khusus untuk Warga Jogja
-
Terungkap, Alasan Gelandangan dan Pengemis "Betah" di Jogja, Bikin Geleng Kepala
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah