Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:35 WIB
Ilustrasi pakai masker. (Pexels)

SuaraJogja.id - Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan ditemukan tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman saat melakukan kegiatan pemantauan di pusat perbelanjaan Sleman City Hall (SCH) di Jalan Magelang Km 9, Sabtu (10/10/2020) malam.

"Dalam kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 tersebut, ditemukan adanya pelanggaran baik yang dilakukan perseorangan (pengunjung) maupun pelaku usaha (pengelola)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/10/2020).

Menurut dia, dengan adanya temuan tersebut, tim penegakan disiplin protokol yang terdiri dari Satpol PP Sleman, Kodim 0732 Sleman dan Polres Sleman memberikan teguran dan pembinaan kepada pengunjung maupun pengelola.

"Teguran dan pembinaan kepada PT Vads Indonesia selaku pengelola disampaikan beberapa hal terkait protokol pencegahan COVID-19 dan agar secara tegas menegakkan peraturan kepada karyawan dan pengunjung," katanya.

Baca Juga: Orang Tua Stres Dampingi Anak Sekolah Online, Puskesmas Sleman Siap Bantu

Ia mengatakan, protokol yang belum dilaksanakan pengelola diantaranya pengukuran suhu seharusnya dilakukan sejak masuk di pintu gerbang sebelum parkir.

"Belum ada ruang isolasi khusus untuk istirahat sementara apabila menemukan dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius," katanya.

Shavitri mengatakan, potensi penularan di ruang "Tele Market" sangat tinggi karena menggunakan AC central, sehingga sangat perlu diberlakukan penegakan protokol kesehatan secara ketat.

"Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan perorangan adalah melanggar pasal 5 ayat 2 huruf a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat berada di luar rumah. Ditemukan beberapa pengunjung SCH yang tidak memakai masker, sehingga dilakukan pembinaan," katanya.

Ia mengatakan, kepada para pelanggar dikenakan beberapa sanksi yang dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan.

Baca Juga: Mahasiswi Jogja Dichat Polisi karena Dukung Demo, Polres Sleman Klarifikasi

"Atas pelanggaran tersebut diberikan sanksi berupa sanksi teguran lisan empat orang, sanksi pembinaan bela negara tiga orang," katanya.

Secara umum, kata dia, tingkat kesadaran masyarakat pengunjung SCH dalam memakai masker sudah cukup baik namun masih sangat perlu peningkatan kedisiplinan penegakan protokol dari manajemen agar selalu mengingatkan pengunjung.

"Kepada para pelanggar diberikan masker untuk dipakai," katanya.

Load More