SuaraJogja.id - Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan ditemukan tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman saat melakukan kegiatan pemantauan di pusat perbelanjaan Sleman City Hall (SCH) di Jalan Magelang Km 9, Sabtu (10/10/2020) malam.
"Dalam kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 tersebut, ditemukan adanya pelanggaran baik yang dilakukan perseorangan (pengunjung) maupun pelaku usaha (pengelola)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/10/2020).
Menurut dia, dengan adanya temuan tersebut, tim penegakan disiplin protokol yang terdiri dari Satpol PP Sleman, Kodim 0732 Sleman dan Polres Sleman memberikan teguran dan pembinaan kepada pengunjung maupun pengelola.
"Teguran dan pembinaan kepada PT Vads Indonesia selaku pengelola disampaikan beberapa hal terkait protokol pencegahan COVID-19 dan agar secara tegas menegakkan peraturan kepada karyawan dan pengunjung," katanya.
Ia mengatakan, protokol yang belum dilaksanakan pengelola diantaranya pengukuran suhu seharusnya dilakukan sejak masuk di pintu gerbang sebelum parkir.
"Belum ada ruang isolasi khusus untuk istirahat sementara apabila menemukan dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius," katanya.
Shavitri mengatakan, potensi penularan di ruang "Tele Market" sangat tinggi karena menggunakan AC central, sehingga sangat perlu diberlakukan penegakan protokol kesehatan secara ketat.
"Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan perorangan adalah melanggar pasal 5 ayat 2 huruf a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat berada di luar rumah. Ditemukan beberapa pengunjung SCH yang tidak memakai masker, sehingga dilakukan pembinaan," katanya.
Ia mengatakan, kepada para pelanggar dikenakan beberapa sanksi yang dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan.
Baca Juga: Orang Tua Stres Dampingi Anak Sekolah Online, Puskesmas Sleman Siap Bantu
"Atas pelanggaran tersebut diberikan sanksi berupa sanksi teguran lisan empat orang, sanksi pembinaan bela negara tiga orang," katanya.
Secara umum, kata dia, tingkat kesadaran masyarakat pengunjung SCH dalam memakai masker sudah cukup baik namun masih sangat perlu peningkatan kedisiplinan penegakan protokol dari manajemen agar selalu mengingatkan pengunjung.
"Kepada para pelanggar diberikan masker untuk dipakai," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kepala BP3S Instruksikan Penegakan Protokol Kesehatan di BBPPKS Banjarmasin
-
Protokol Kesehatan Pilkada 2020, KPU Siapkan Bilik Khusus
-
Pelanggaran Kampanye Jabar: Pertemuan Terbatas Abaikan Protokol Kesehatan
-
6 Anggota Tim Positif COVID-19, Persebaya Perketat Protokol Kesehatan
-
Ingat, Orang Abai Protokol Kesehatan Diminta Tanggungjawab Dunia Akhirat
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel