SuaraJogja.id - Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan ditemukan tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman saat melakukan kegiatan pemantauan di pusat perbelanjaan Sleman City Hall (SCH) di Jalan Magelang Km 9, Sabtu (10/10/2020) malam.
"Dalam kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 tersebut, ditemukan adanya pelanggaran baik yang dilakukan perseorangan (pengunjung) maupun pelaku usaha (pengelola)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/10/2020).
Menurut dia, dengan adanya temuan tersebut, tim penegakan disiplin protokol yang terdiri dari Satpol PP Sleman, Kodim 0732 Sleman dan Polres Sleman memberikan teguran dan pembinaan kepada pengunjung maupun pengelola.
"Teguran dan pembinaan kepada PT Vads Indonesia selaku pengelola disampaikan beberapa hal terkait protokol pencegahan COVID-19 dan agar secara tegas menegakkan peraturan kepada karyawan dan pengunjung," katanya.
Ia mengatakan, protokol yang belum dilaksanakan pengelola diantaranya pengukuran suhu seharusnya dilakukan sejak masuk di pintu gerbang sebelum parkir.
"Belum ada ruang isolasi khusus untuk istirahat sementara apabila menemukan dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius," katanya.
Shavitri mengatakan, potensi penularan di ruang "Tele Market" sangat tinggi karena menggunakan AC central, sehingga sangat perlu diberlakukan penegakan protokol kesehatan secara ketat.
"Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan perorangan adalah melanggar pasal 5 ayat 2 huruf a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat berada di luar rumah. Ditemukan beberapa pengunjung SCH yang tidak memakai masker, sehingga dilakukan pembinaan," katanya.
Ia mengatakan, kepada para pelanggar dikenakan beberapa sanksi yang dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan.
Baca Juga: Orang Tua Stres Dampingi Anak Sekolah Online, Puskesmas Sleman Siap Bantu
"Atas pelanggaran tersebut diberikan sanksi berupa sanksi teguran lisan empat orang, sanksi pembinaan bela negara tiga orang," katanya.
Secara umum, kata dia, tingkat kesadaran masyarakat pengunjung SCH dalam memakai masker sudah cukup baik namun masih sangat perlu peningkatan kedisiplinan penegakan protokol dari manajemen agar selalu mengingatkan pengunjung.
"Kepada para pelanggar diberikan masker untuk dipakai," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kepala BP3S Instruksikan Penegakan Protokol Kesehatan di BBPPKS Banjarmasin
-
Protokol Kesehatan Pilkada 2020, KPU Siapkan Bilik Khusus
-
Pelanggaran Kampanye Jabar: Pertemuan Terbatas Abaikan Protokol Kesehatan
-
6 Anggota Tim Positif COVID-19, Persebaya Perketat Protokol Kesehatan
-
Ingat, Orang Abai Protokol Kesehatan Diminta Tanggungjawab Dunia Akhirat
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta