SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta merilis 12 catatan penting. Catatan tersebut 'melawan' klarifikasi 12 poin UU Omnibus Law Cipta Kerja hoaks yang beredar di publik.
Lewat cuitannya di akun jejaring sosial Twitter, @LBHYogyakarta menyebut 12 poin tersebut merupakan catatan penting untuk melawan hoaks Omnibus Law yang dinilainya diciptakan DPR dan pemerintah.
"Ada 12 poin yang menjadi catatan penting yang bisa bersama-sama kita gunakan untuk melawan hoaks Omnibus Law yang diciptakan @DPR_RI dan pemerintah," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Berikut 12 catatan penting dari LBH Yogyakarta:
1. Benarkah uang pesangon dihilangkan?
Kata DPR:
Uang pesangon tetap ada.
Faktanya:
Uang pesangon memang ada, tetapi tidak ada standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 2 ghanya mengatur standar maksimal pesangon. Jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta Kerja.
2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?
Kata DPR:
Baca Juga: Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka
Upar Minimum Regional (UMR) tetap ada
Faktanya:
Pasal 88 C hanya mempertahankan aturan soal UMR. Tetapi UMP dan UMK dihapus. UMK menjadi tidak wajib karena di pasal itu ada frasa 'dapat'.
Padahal sebelumnya, bupati/ wali kota punya wewenang memberi rekomendasi dalam penentuan upah minimum mengingat pemda yang paling memahamo kondisi ekonomi di wilayahnya. Di Omnibus Law, bupati/wali kota tak lagi punya wewenang itu.
3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Kata DPR:
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020