SuaraJogja.id - Tindakan represif kepolisian terhadap massa aksi demo di Yogyakarta menjadi catatan kritis oleh sejumlah lembaga bantuan hukum di Yogyakarta. Dalam mengamankan sejumlah massa, korban penangkapan tak sedikit mendapat intimidasi, pukulan hingga ditendang.
Hal itu dialami seorang mahasiswa di Yogyakarta yang sedang membantu temannya saat terjebak di kantor Gubernur DIY pasca bentrok terjadi, Kamis (8/10/2020).
Pria 22 tahun yang tak ingin disebutkan namanya ini awalnya sudah menjauh dari kerumunan massa. Namun sekitar pukul 17.00 wib, pria ini mendapat informasi bahwa teman satu kampusnya berada di Nol Kilometer dan meminta dijemput.
"Saya bersama teman saya naik motor menuju Titik Nol Kilometer. Kabarnya ada teman yang minta dijemput. Namun sampai di lokasi orang tersebut tidak ada. Sehingga saya memutuskan pulang ke arah UGM," ujarnya dihubungi SuaraJogja.id, Minggu (11/10/2020).
Dia melanjutkan, dalam perjalanan pulang ke arah UGM, teman wanitanya dikabarkan terjebak di kantor Gubernur DIY. Kedua pria ini memutar arah untuk menjemput rekan wanita tersebut.
"Kami putar balik lagi menuju selatan Kantor Gubernur untuk menjemput teman saya karena setelah dihubungi memang dia terjebak di sana. Jadi saya menunggu di luar, dan teman wanita saya berjalan keluar," jelas dia.
Sambil menunggu kedatangan wanita ini, kedua pria itu melihat sejumlah orang yang menangkap dan memukuli remaja. Ia diduga pelajar yang ikut berdemo.
"Saat menunggu itu, kami melihat ada sejumlah orang yang memukuli anak SMP, dia dituduh ikut demo. Posisi saya masih aman saat itu," kata dia.
Namun melihat sejumlah orang melakukan sweeping di sekitar kantor Gubernur, dirinya meminta pertimbangan apakah lebih baik pergi atau tetap menunggu.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Tambah 35 Pasien Baru, Sleman Masih Terbanyak
"Saya bertanya sama teman saya, gimana itu ada orang yang kena sweeping mau mundur atau tetep nunggu? Teman saya menjawab sabar ini orangnya (teman wanita) lagi otw. Akhirnya kami memutuskan untuk menunggu," kata dia.
Hampir 15 menit menunggu, teman wanitanya akhirnya datang. Namun sekitar pukul 17.45 wib saat mereka hendak pergi, sejumlah orang menghadang mereka.
"Setelah bermaksud pulang tapi dihadang oleh beberapa orang. Kami ditanya sedang apa? Lalu ditanya apakah ikut demo? Kami jawab sedang jemput teman dan memang ikut demo tapi tak ikut dalam aksi anarkis itu. Tapi orang-orang ini malah emosi dan beringas," kata dia.
Salah satu handphone temannya direbut paksa yang diduga sedang merekam, padahal tidak. Karena tidak terima ponsel temannya direbut, sempat terjadi aksi cekcok dan dua pria ini dipukuli.
"Kami dipisahkan. Saya dengan teman pria saya dipukuli. Lalu diamankan polisi dan dibawa ke dalam Kepatihan. Nah di sana saya dipukuli lagi oleh polisi dan juga Satpol PP," ujar dia.
Tak selesai disana, kedua mahasiswa ini diamankan terlebih dahulu di Polsek terdekat. Mereka mengaku diinterogasi dari pukul 21.00 wib dan selesai pukul 02.00 wib, Jumat (9/10/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana