Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 12 Oktober 2020 | 20:05 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (Ilustrasi Foto: Antara)

"Dimana saja yang diperkenankan, dan di wilayah mana saja yang tidak diperkenankan untuk pemasangan APK serta bagaimana cara pemasangan APK yang benar. Itu semua sudah disampaikan dan ada dalam regulasi-regulasi tersebut," ujar Didik.

Dikatakan Didik, selain koordinasi berkaitan dengan rekomendasi yang sudah diterima KPU Bantul dari Bawaslu Bantul tersebut, pihaknya juga akan memberikan surat berupa peringatan kepada tim kampanye dan LO masing-masing paslon. Hal itu betujuan agar kedua paslon dapat melakukan penertiban secara mandiri sebelum penertiban yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Bantul.

"Dalam surat peringatan itu juga dilampirkan titik-titik yang direkomendasikan untuk menjadi perhatian untuk diperbaiki. Rencananya kami juga akan melakukan penertiban APK besok Rabu 14 Oktober 2020, di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bantul," tandasnya.

Baca Juga: Tak Ada Klaster Kantor, Dinkes Bantul Tetap Lanjut Swab Massal

Load More