Jika dibandingkan persepsi resiko yang diterapkan oleh Indonesia dengan OECD, Wahyu menyuimpulkan apa yang dianggap beresiko tinggi di negara OECD tidak dianggap sama dan bahkan tidak diatur di Indonesia. Lubang besar pada pendekatan resiko ini juga tidak disebutkan siapa yang akan menjadi pengawasan dan penentu resiko dalam berbagai sektor.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa permudahan perizinan tidak sama dengan permudahan dampak lingkungan. Sebab satu tipe tidak sesuai untuk semua aspek. Karena ada isu berbeda yang dibahas dan perbedaan ketersediaan data yang dimiliki.
Perizinan lingkungan yang disebut dihapus namun diubah menjadi persetujuan dinilai Wahyu menimbulkan kerancuan. Ia mempertanyakan apakah bisa disamakan antara izin dengan persetujuan. Secara makna, Wahyu menilai bahwa perizinan merupakan persetujuan legal antar pihak yang identik dengan adanya komitmen.
"Kemudian yang menjadi krusial adalah Komisi Penilai Amdal (KPA) dihilangkan. Memang di dalam draft terakhir, draft yang 905 halaman tersebut. KPA dihilangkan kemudian 'digantikan' adanya lembaga uji kelayakan lingkungan," tukasnya.
Membahas mengenai amdal, Wahyu memberikan catatan kritis bahwa penghapusan izin lingkungan sama dengan persetujuan terhadap legalisasi keruwetan penerapan OSS. ia juga mempertanyakan peran lembaga uji kelayakan pusat dapat feasible dan rasional untuk seluruh persoalan Amdal.
Lihat pemaparan selengkapnya DISINI
Selanjutnya, Wahyu menyampaikan mengenai isu pelemahan kewanangan pemerintah daerah. Misalnya dalam hal perizinan yang digantikan oleh pemerintah pusat. Mungkinnya timbul potensi sengkarut. Beban pemerintah daerah juga bertambah, namun mungkinkah setiap wilyah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi secara bersamaan dan setara.
Ia berpesan agar bangsa Indonesia jangan sampai terjebak dengan Natural Resource Curse Hypothesis. Dimana negara-negara dengan SDA yang melimpah justru yang kaya adalah orang-orang dari luar. Yakni, orang-orang yang memiliki modal.
Wahyu juga merasa pro dan kontra mengenai aspek pengawasan dan penegakan hukum. Ia mempertanyakan apakah masyarakat dilibatkan langsung. Dalam penegakan hukum, strict liability dimaknai tidak identik dengan kewajiban mencegah. Tidak adanya izin lingkungan dan penghapusan gugatan administratif dinilai berdampak pada pelemahan hak hukum admininstratif.
Baca Juga: Dejan Antonic dan Aaron Evans Segera Kembali ke Skuat PSS Sleman
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup