Jika dibandingkan persepsi resiko yang diterapkan oleh Indonesia dengan OECD, Wahyu menyuimpulkan apa yang dianggap beresiko tinggi di negara OECD tidak dianggap sama dan bahkan tidak diatur di Indonesia. Lubang besar pada pendekatan resiko ini juga tidak disebutkan siapa yang akan menjadi pengawasan dan penentu resiko dalam berbagai sektor.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa permudahan perizinan tidak sama dengan permudahan dampak lingkungan. Sebab satu tipe tidak sesuai untuk semua aspek. Karena ada isu berbeda yang dibahas dan perbedaan ketersediaan data yang dimiliki.
Perizinan lingkungan yang disebut dihapus namun diubah menjadi persetujuan dinilai Wahyu menimbulkan kerancuan. Ia mempertanyakan apakah bisa disamakan antara izin dengan persetujuan. Secara makna, Wahyu menilai bahwa perizinan merupakan persetujuan legal antar pihak yang identik dengan adanya komitmen.
"Kemudian yang menjadi krusial adalah Komisi Penilai Amdal (KPA) dihilangkan. Memang di dalam draft terakhir, draft yang 905 halaman tersebut. KPA dihilangkan kemudian 'digantikan' adanya lembaga uji kelayakan lingkungan," tukasnya.
Membahas mengenai amdal, Wahyu memberikan catatan kritis bahwa penghapusan izin lingkungan sama dengan persetujuan terhadap legalisasi keruwetan penerapan OSS. ia juga mempertanyakan peran lembaga uji kelayakan pusat dapat feasible dan rasional untuk seluruh persoalan Amdal.
Lihat pemaparan selengkapnya DISINI
Selanjutnya, Wahyu menyampaikan mengenai isu pelemahan kewanangan pemerintah daerah. Misalnya dalam hal perizinan yang digantikan oleh pemerintah pusat. Mungkinnya timbul potensi sengkarut. Beban pemerintah daerah juga bertambah, namun mungkinkah setiap wilyah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi secara bersamaan dan setara.
Ia berpesan agar bangsa Indonesia jangan sampai terjebak dengan Natural Resource Curse Hypothesis. Dimana negara-negara dengan SDA yang melimpah justru yang kaya adalah orang-orang dari luar. Yakni, orang-orang yang memiliki modal.
Wahyu juga merasa pro dan kontra mengenai aspek pengawasan dan penegakan hukum. Ia mempertanyakan apakah masyarakat dilibatkan langsung. Dalam penegakan hukum, strict liability dimaknai tidak identik dengan kewajiban mencegah. Tidak adanya izin lingkungan dan penghapusan gugatan administratif dinilai berdampak pada pelemahan hak hukum admininstratif.
Baca Juga: Dejan Antonic dan Aaron Evans Segera Kembali ke Skuat PSS Sleman
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!