Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 21:05 WIB
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul Isdarmoko memberikan keterangan di gedung induk Pemkab Bantul, Kamis (28/5/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul sudah memperbolehkan siswa melakukan pembelajaran di sekolah. Namun, pembelajaran di sekolah kali ini hanya boleh dilakukan dalam kelompok kecil saja.

"Sudah mulai sejak bulan Oktober ini, bukan tatap muka, lebih ke konsultasi pelajaran yang boleh datang ke sekolah, tapi dalam kelompok kecil," ujar Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko, Selasa (13/10/2020).

Isdarmoko menjelaskan, konsultasi pelajaran oleh siswa di sekolah ini merupakan satu dari dua program yang telah dilakukan oleh Disdikpora Bantul. Program lain yang masih berjalan yakni program guru kunjung siswa.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah membuat staf khusus yang kemudian langsung disampaikan kepada Bupati Bantul. Dari situ, lantas disepakati terkait dengan mekanisme progran konsultasi siswa di sekolah tersebut.

Baca Juga: Disdik Palembang Larang Guru Honor Ikut Aksi Tolak UU Ciptaker

"Jadi untuk konsultasi ini khusus untuk mata pelajaran Matematika dan IPA. Lamanya konsultasi maksimal hanya 2 jam saja di sekolah dan terdiri dari kelompok kecil berisi maksimal 8-10 anak," ucapnya.

Isdarmoko menyampaikan, siswa yang datang ke sekolah nantinya sudah diatur oleh guru yang bersangkutan, termasuk juga untuk menyiapkan materi dan segala protokol kesehatan yang diperlukan selama siswa di sekolah.

Terkait dengan rencana pembukaan sekolah di wilayah Bantul, pihaknya hingga saat ini masih mengikuti arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Gubernur DIY, dan Bupati Bantul. Dalam hal ini, jika sesuai aturan yang berlaku, maka pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning saja.

"Kita masih tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. Sebab memang zona hijau dan kuning yang dimaksud itu berlaku secara menyeluruh di satu kabupaten bukan perkecamatan atau desa," ungkapnya.

Isdarmoko menilai, konsultasi itu penting bagi kelangsungan pembelajaran jarak jauh oleh setiap siswa. Pasalnya, selama ini kendala masih saja sering ditemui baik oleh siswa maupun orang tua sebagai pembimbing di rumah, mulai dari kendala teknis sarana yang digunakan semisal keterbatasan gawai dan sinyal yang lemah. Selain itu, penyampaian materi juga menjadi tidak maksimal atau membuat siswa tidak memahami dengan baik.

Baca Juga: Larang Pelajar Ikut Aksi Omnibus Law, Pemprov Lampung Bakal Lakukan Ini

“Nah konsultasi ini sebagai upaya kami memberikan relaksasi kepada siswa dan oranga tua selain juga terus mencoba menjembatani siswa yang kesulitan menghadapi materi. Bisa dimulai dari kecamatan yang memang sudah masuk zona hijau," jelasnya.

Load More