SuaraJogja.id - Dua warga Kabupaten Bantul saling melaporkan satu sama lain setelah berkelahi. Laporan yang disampaikan kepada polisi itu menyebabkan keduanya terancam hukuman pidana.
Dua warga yang berkelahi tersebut yakni HS alias Gober dan AGS. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Kretek. Sebelumnya AGS sendiri telah dipidana selama tujuh bulan.
AGS menjalani hukuman tersebut di Rutan Pajangan Bantul. Namun setelah AGS keluar dari jeruji besi, istrinya melaporkan balik HS kepada pihak berwajib.
Dari laporan istri AGS tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap HS. Hasilnya, polisi menetapkan HS juga sebagai pelaku penganiayaan.
“HS juga menjalani masa penahanan di Polsek Kretek. Memang untuk kasus perkelahian seperti ini dua-duanya bisa masuk penjara karena saling melapor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kretek Iptu Jumadi kepada awak media, Rabu (14/10/2020).
Jumadi menuturkan, saat ini HS berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Bantul. Sebenarnya, kata Jumadi, berkas yang dibutuhkan terkait penahanan HS sudah lengkap dan diserahkan kepada jaksa penuntut.
“Tapi karena memang kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, penahanan dilakukan di Mapolsek dengan status tahanan kejaksaan,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, kasus perkelahian kedua warga Bantul itu terjadi pada pertengahan tahun 2019 silam. Menurut informasi, kronologi berawal dari anak AGS yang dianiaya oleh HS akibat perselisihan di dalam pentas dangdut.
AGS, yang berniat meminta klarifikasi hal tersebut, justru mendatangi HS dengan membawa pisau. Terjadilah perselisihan paham hingga perkelahian tak terhindarkan.
Berita Terkait
-
Bentrok Dua Kelompok di Klaten, Ini Kronologinya
-
Amankan 8 Remaja, Polresta Yogyakarta Sita Airgun Glock-19 dan Keling
-
Kronologi Perkelahian Sesama Geng Copet Tamansari yang Tewaskan Mansur
-
Mansur Tewas Ditusuk Rekannya, Geng Copet Tamansari Beraksi di Halte Busway
-
Viral Perkelahian 1 Lawan 2 di Tamansari, Ternyata Ribut Sesama Geng Copet
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BRI Group Borong 4 Penghargaan Internasional Alpha Southeast Asia, Perkuat Posisi Pemimpin ESG
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026
-
Prioritaskan Pedagang dari Warga Lokal, Ratusan Lapak Siap Meriahkan Kampung Ramadan Jogokariyan
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini