SuaraJogja.id - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mengaku hatinya remuk redam melihat tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terutama Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat diperlakukan bak penjahat.
Andi Arief mengingatkan bahwa Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, yang merupakan mantan aktivis 1998, ikut berkontribusi pada perjuangan reformasi.
"Saya sedih dan menangis melihat Syahganda dan Jumhur Hidayat dan kawan-kawan dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan," kata Andi Arief.
Melalui media sosial, Andi Arief yang sejak awal mengkritik keras pengesahan UU Cipta Kerja serta tindakan aparat dalam menangani warga demonstrasi, menuntut omnibus law dibatalkan dan yang aktivis yang ditangkap segera dibebaskan.
Menurut dia, negara sebaiknya konsentrasi pada penanganan pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi, yang menjadi salah satu akar masalah.
"Inti masalah pokok beberapa bulan ini pandemi dan resesi yang butuh dukungan luas rakyat," kata Anfi Arief.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga aktivis sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang ITE. Ketiganya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, "sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangkalah."
Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap polisi, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan (Sumatera Utara), Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Kapitra Tanggapi Deklarasi KAMI di Riau: Tak Punya Manfaat Konkret
Kemudian lima aktivis yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan mantan caleg PKS Kingkin Anida lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
Para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Peruntukkanlah Penjara Buat Penjahat Saja, Bukan Aktivis yang Beda Pendapat
-
WA Group KAMI Sebut DPR Sarang Maling, Ace Hasan: DPR Wakil Rakyat
-
Aktivis KAMI Ditangkap, Rizal Ramli: Pakai Borgol-borgol Segala, Norak Ah
-
Rizal Ramli: Penangkapan Petinggi KAMI Tak Efektif dan Merusak Citra Polri
-
Suasana Polri Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak