SuaraJogja.id - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mengaku hatinya remuk redam melihat tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terutama Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat diperlakukan bak penjahat.
Andi Arief mengingatkan bahwa Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, yang merupakan mantan aktivis 1998, ikut berkontribusi pada perjuangan reformasi.
"Saya sedih dan menangis melihat Syahganda dan Jumhur Hidayat dan kawan-kawan dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan," kata Andi Arief.
Melalui media sosial, Andi Arief yang sejak awal mengkritik keras pengesahan UU Cipta Kerja serta tindakan aparat dalam menangani warga demonstrasi, menuntut omnibus law dibatalkan dan yang aktivis yang ditangkap segera dibebaskan.
Menurut dia, negara sebaiknya konsentrasi pada penanganan pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi, yang menjadi salah satu akar masalah.
"Inti masalah pokok beberapa bulan ini pandemi dan resesi yang butuh dukungan luas rakyat," kata Anfi Arief.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga aktivis sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang ITE. Ketiganya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, "sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangkalah."
Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap polisi, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan (Sumatera Utara), Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Kapitra Tanggapi Deklarasi KAMI di Riau: Tak Punya Manfaat Konkret
Kemudian lima aktivis yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan mantan caleg PKS Kingkin Anida lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
Para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Peruntukkanlah Penjara Buat Penjahat Saja, Bukan Aktivis yang Beda Pendapat
-
WA Group KAMI Sebut DPR Sarang Maling, Ace Hasan: DPR Wakil Rakyat
-
Aktivis KAMI Ditangkap, Rizal Ramli: Pakai Borgol-borgol Segala, Norak Ah
-
Rizal Ramli: Penangkapan Petinggi KAMI Tak Efektif dan Merusak Citra Polri
-
Suasana Polri Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya