SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan oleh mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait penggunaan dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. Setidaknya membutuhkan waktu 14 hari hingga dana tersebut memperoleh status inkra.
"Kita masih menunggu sikap Idham Samawi terkait putusan kemarin. Kalau dalam 14 hari tidak mengambil langkah hukum, maka berarti dana itu akan ditetapkan inkra. Baru setelah itu kita akan menyikapai terkait penggunaannya," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul Suparman saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/10/2020).
Suparman menyebut, jika memang tidak ada upaya hukum yang dilakukan, maka uang yang sah menjadi milik Pemkab Bantul itu akan digunakan untuk kepentingan rakyat. Pihaknya juga akan melibatkan DPRD Bantul terkait pembahasan uang tersebut.
"Kalau untuk rencana penggunaan uang kami masih belum berani bersikap karena posisi masih menunggu sikap penggugat. Kalau kemudian pihak penggugat menyatakan banding maka uang itu harus tetap di situ [kas Pemkab Bantul] dan belum bisa digunakan," ungkapnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Bali Terima Dana Hibah Pariwisata Rp 1,1 Triliun
Terkait dengan kesiapan Pemkab Bantul terhadap upaya banding yang akan dilakukan penggugat, pihaknya mengaku siap untuk menghadapinya. Dikatakan Suparman, pihaknya akan melihat dan menyesuaikan terlebih dahulu memori banding yang akan diambil oleh pihak penggugat.
Sebab, menurutnya, untuk pengadilan banding nantinya tidak akan dilakukan dengan berhadapan secara langsung. Melainkan hanya berupa penyampaian argumentasi yang ada di dalam dokumen.
"Intinya apapun langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penggugat kita harus siap, karena kami ditugaskan oleh Pemkab dan rakyat Bantul. Jadi memang harus siap," tegasnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Pasalnya, masih ada pertanyaan besar yang belum terjawab jika memang dana tersebut tidak kembali kepada kliennya.
"Kita tetap akan naik banding. SP3 yang diterbitkan oleh Kejati tidak ada kaitan dengan setoran total dana hibah Rp12,5 M yang dialokasikan ke Persiba. Kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Dahono [bendahara Persiba saat itu] dan Maryani [pihak ketiga]," jelas Bambang.
Baca Juga: Gugatan Eks Bupati Ditolak, Kuasa Hukum Pemkab Bantul: Uang Balik ke Rakyat
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disodorkan oleh pihaknya. Terkait dengan bukti yang hanya berupa salinan saja, kata Bambang, itu karena bukti surat asli memang tidak ditujukan kepada pihaknya.
"Bukti-bukti surat memang tidak ditujukan kepada kami. Misalnya saja soal kajian hukum itu kan ditujukan kepada tergugat, maka bukti asli di sana, kami hanya ada salinan saja,” ucapnya.
Diketahui bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Bantul Persiba sebesar Rp11,6 miliar.
Sementara itu, gugatan balik tergugat justru dikabulkan yang membuat uang Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari itu lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat.
Tidak luput penggugat juga harus menerima hukuman untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846 ribu.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
-
Diubek-ubek KPK terkait Kasus Dana Hibah Jatim, La Nyalla: Kok Alamatnya Rumah Saya?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja