SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Bantul Persiba sebesar Rp11,6 miliar. Sementara itu, gugatan balik tergugat justru dikabulkan, yang membuat uang Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.
"Dari 26 bukti dan keterangan saksi selama sidang, gugatan atas dana hibah oleh penggugat ditolak," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan sidang, di PN Bantul, Kamis (15/10/2020).
Keputusan ini diambil setelah hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat tidak cukup kuat. Ditambah dengan bahwa dana tersebut tidak menjadi bukti perkara usai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota, yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari, itu, lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat. Tidak luput penggugat juga harus menerima hukuman untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846 ribu.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul
"Silakan kedua pihak untuk bisa menyesuaikan dan menentukan langkah ke depan sesuai aturan hukum terkait putusan tersebut," ucapnya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Pemkab Bantul sebagai pihak tergugat, Muhammad Syafei, menyambut baik keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Pihaknya sangat yakin memang dana Rp11,6 miliar tersebut memang sah milik Pemkab Bantul.
"Uang rakyat sudah seharusnya kembali kepada rakyat. Rekonvensi kami juga dikabulkan. Kalau menyangkut soal bunga, penjelasan lebih lanjut akan diatur dalam perhitungan keuangan negara. Intinya hari ini sah uang rakyat kembali ke rakyat," tegas Syafei.
Syafei menuturkan bahwa pertimbangan yang diambil majelis dalam memutuskan perkara ini sudah sangat tepat. Hal itu didasari dari berbagai bukti yang telah diutarakan penggugat justru laporan penggunaan dana operasional Persiba pada 2011 tidak ikut disajikan.
"Audit dari BPK juga menyatakan dana hibah yang sudah dikembalikan ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara," tuturnya.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Eminews di Kasus Syahrini Ditolak
Sementara itu kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro, menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim. Terkait langkah selanjutnya, pihaknya siap untuk mengajukan banding atas putusan ini.
Pengajuan banding itu mengingat masih ada pertanyaan yang perlu dijawab ketika dana Rp11,6 miliar itu tidak kembali kepada kliennya, maka siapa yang telah membiayai operasional Persiba. Pasalnya saat itu Persiba tengah menjalani kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia musim 2010/2011.
"Kita tetap akan naik banding. SP3 yang diterbitkan oleh Kejati tidak ada kaitan dengan setoran total dana hibah Rp12,5 M yang dialokasikan ke Persiba. Kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Dahono [bendahara Persiba saat itu] dan Maryani [pihak ketiga]," jelas Bambang.
Menurutnya hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disodorkan oleh pihaknya. Terkait dengan bukti yang hanya berupa salinan saja, kata Bambang, itu karena bukti surat asli memang tidak ditujukan kepada pihaknya.
"Bukti-bukti surat memang tidak ditujukan kepada kami. Misalnya saja soal kajian hukum itu kan ditujukan kepada tergugat, maka bukti asli di sana, kami hanya ada salinan saja,” ucapnya.
Menanggapi putusan tersebut, Bupati Bantul non aktif Suharsono menganggap putusan hakim yang menolak gugatan dari Idham Samawi tersebut merupakan kemenangan rakyat Bantul. Dikatakan, bahwa saat ini dana tersebut telah sah menjadi milik rakyat dan memiliki kekuatan hukum tetap.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul
-
Gugatan Praperadilan Eminews di Kasus Syahrini Ditolak
-
Buruh Curiga Jokowi Akan Intervensi Gugatan UU Cipta Kerja ke MK
-
MK Siap Tampung Gugatan Omnibus Law UU Ciptaker
-
Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu
-
Pastikan Tak Ada Unsur SARA di Perusakan Nisan Makam, Polda DIY Beberkan Motif Pelaku