SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Bantul Persiba sebesar Rp11,6 miliar. Sementara itu, gugatan balik tergugat justru dikabulkan, yang membuat uang Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.
"Dari 26 bukti dan keterangan saksi selama sidang, gugatan atas dana hibah oleh penggugat ditolak," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan sidang, di PN Bantul, Kamis (15/10/2020).
Keputusan ini diambil setelah hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat tidak cukup kuat. Ditambah dengan bahwa dana tersebut tidak menjadi bukti perkara usai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota, yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari, itu, lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat. Tidak luput penggugat juga harus menerima hukuman untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846 ribu.
"Silakan kedua pihak untuk bisa menyesuaikan dan menentukan langkah ke depan sesuai aturan hukum terkait putusan tersebut," ucapnya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Pemkab Bantul sebagai pihak tergugat, Muhammad Syafei, menyambut baik keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Pihaknya sangat yakin memang dana Rp11,6 miliar tersebut memang sah milik Pemkab Bantul.
"Uang rakyat sudah seharusnya kembali kepada rakyat. Rekonvensi kami juga dikabulkan. Kalau menyangkut soal bunga, penjelasan lebih lanjut akan diatur dalam perhitungan keuangan negara. Intinya hari ini sah uang rakyat kembali ke rakyat," tegas Syafei.
Syafei menuturkan bahwa pertimbangan yang diambil majelis dalam memutuskan perkara ini sudah sangat tepat. Hal itu didasari dari berbagai bukti yang telah diutarakan penggugat justru laporan penggunaan dana operasional Persiba pada 2011 tidak ikut disajikan.
"Audit dari BPK juga menyatakan dana hibah yang sudah dikembalikan ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara," tuturnya.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul
Sementara itu kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro, menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim. Terkait langkah selanjutnya, pihaknya siap untuk mengajukan banding atas putusan ini.
Pengajuan banding itu mengingat masih ada pertanyaan yang perlu dijawab ketika dana Rp11,6 miliar itu tidak kembali kepada kliennya, maka siapa yang telah membiayai operasional Persiba. Pasalnya saat itu Persiba tengah menjalani kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia musim 2010/2011.
"Kita tetap akan naik banding. SP3 yang diterbitkan oleh Kejati tidak ada kaitan dengan setoran total dana hibah Rp12,5 M yang dialokasikan ke Persiba. Kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Dahono [bendahara Persiba saat itu] dan Maryani [pihak ketiga]," jelas Bambang.
Menurutnya hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disodorkan oleh pihaknya. Terkait dengan bukti yang hanya berupa salinan saja, kata Bambang, itu karena bukti surat asli memang tidak ditujukan kepada pihaknya.
"Bukti-bukti surat memang tidak ditujukan kepada kami. Misalnya saja soal kajian hukum itu kan ditujukan kepada tergugat, maka bukti asli di sana, kami hanya ada salinan saja,” ucapnya.
Menanggapi putusan tersebut, Bupati Bantul non aktif Suharsono menganggap putusan hakim yang menolak gugatan dari Idham Samawi tersebut merupakan kemenangan rakyat Bantul. Dikatakan, bahwa saat ini dana tersebut telah sah menjadi milik rakyat dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul
-
Gugatan Praperadilan Eminews di Kasus Syahrini Ditolak
-
Buruh Curiga Jokowi Akan Intervensi Gugatan UU Cipta Kerja ke MK
-
MK Siap Tampung Gugatan Omnibus Law UU Ciptaker
-
Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
Terkini
-
8 Kali Guguran Lava Meluncur 1,7 Km, Suplai Magma Merapi Masih Berlangsung
-
Gempa Cilacap Guncang Perjalanan KA, 20 Kereta di Daop 6 Yogyakarta Mendadak Berhenti
-
30 Ribu Lebih Penerima Bansos DIY Terindikasi Judol, OJK Bongkar Potensi Mata Rantai dengan Pinjol
-
Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Promo Spesial
-
Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah