SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Bantul Persiba sebesar Rp11,6 miliar. Sementara itu, gugatan balik tergugat justru dikabulkan, yang membuat uang Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.
"Dari 26 bukti dan keterangan saksi selama sidang, gugatan atas dana hibah oleh penggugat ditolak," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan sidang, di PN Bantul, Kamis (15/10/2020).
Keputusan ini diambil setelah hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat tidak cukup kuat. Ditambah dengan bahwa dana tersebut tidak menjadi bukti perkara usai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota, yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari, itu, lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat. Tidak luput penggugat juga harus menerima hukuman untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846 ribu.
"Silakan kedua pihak untuk bisa menyesuaikan dan menentukan langkah ke depan sesuai aturan hukum terkait putusan tersebut," ucapnya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Pemkab Bantul sebagai pihak tergugat, Muhammad Syafei, menyambut baik keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Pihaknya sangat yakin memang dana Rp11,6 miliar tersebut memang sah milik Pemkab Bantul.
"Uang rakyat sudah seharusnya kembali kepada rakyat. Rekonvensi kami juga dikabulkan. Kalau menyangkut soal bunga, penjelasan lebih lanjut akan diatur dalam perhitungan keuangan negara. Intinya hari ini sah uang rakyat kembali ke rakyat," tegas Syafei.
Syafei menuturkan bahwa pertimbangan yang diambil majelis dalam memutuskan perkara ini sudah sangat tepat. Hal itu didasari dari berbagai bukti yang telah diutarakan penggugat justru laporan penggunaan dana operasional Persiba pada 2011 tidak ikut disajikan.
"Audit dari BPK juga menyatakan dana hibah yang sudah dikembalikan ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara," tuturnya.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul
Sementara itu kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro, menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim. Terkait langkah selanjutnya, pihaknya siap untuk mengajukan banding atas putusan ini.
Pengajuan banding itu mengingat masih ada pertanyaan yang perlu dijawab ketika dana Rp11,6 miliar itu tidak kembali kepada kliennya, maka siapa yang telah membiayai operasional Persiba. Pasalnya saat itu Persiba tengah menjalani kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia musim 2010/2011.
"Kita tetap akan naik banding. SP3 yang diterbitkan oleh Kejati tidak ada kaitan dengan setoran total dana hibah Rp12,5 M yang dialokasikan ke Persiba. Kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Dahono [bendahara Persiba saat itu] dan Maryani [pihak ketiga]," jelas Bambang.
Menurutnya hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disodorkan oleh pihaknya. Terkait dengan bukti yang hanya berupa salinan saja, kata Bambang, itu karena bukti surat asli memang tidak ditujukan kepada pihaknya.
"Bukti-bukti surat memang tidak ditujukan kepada kami. Misalnya saja soal kajian hukum itu kan ditujukan kepada tergugat, maka bukti asli di sana, kami hanya ada salinan saja,” ucapnya.
Menanggapi putusan tersebut, Bupati Bantul non aktif Suharsono menganggap putusan hakim yang menolak gugatan dari Idham Samawi tersebut merupakan kemenangan rakyat Bantul. Dikatakan, bahwa saat ini dana tersebut telah sah menjadi milik rakyat dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul
-
Gugatan Praperadilan Eminews di Kasus Syahrini Ditolak
-
Buruh Curiga Jokowi Akan Intervensi Gugatan UU Cipta Kerja ke MK
-
MK Siap Tampung Gugatan Omnibus Law UU Ciptaker
-
Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini