Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 07:20 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat memberi keterangan di Mapolda DIY, Rabu (18/12/2019) - (SUARA/Baktora)

Dimungkinkan masih ada laporan yang masuk terkait kerusakan akibat kericuhan saat unjuk rasa tersebut.

Laporan tersebut bisa menjadi petunjuk baru untuk diproses.

Sementara kerusakan di kantor DPRD DIY hingga kini belum dilaporkan ke kepolisian.

Karenanya, diharapkan Sekretaris Dewan (sekwan) bisa membuat laporan.

Baca Juga: Bukan Aksi Massa, Mahasiswa di Padang Tolak Omnibus Law Lewat Cara Ini

"Sekwan belum buat laporan. Seharusnya buat laporan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More